Tips Pengecekan Motor Sebelum Dipakai Mudik Lebaran
23 Maret 2025, 14:00 WIB
Berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, menyalip kendaraan dari kiri bisa mengundang bahaya bagi pengguna jalan lain
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain ketika berkendara menjadi hal umum di jalan. Meski demikian, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, terdapat beberapa perhatian. Terutama menyalip kendaraan dari kiri yang bisa mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 yang menyebut, “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”
Meski diperbolehkan menyalip dari sebelah kiri, pengendara harus selalu memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu, seperti lajur sebelah kanan macet karena pohon tumbang, kecelakaan lalu lintas, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok dan antrean mengubah arah atau kendaraan bermaksud berbelok ke kiri.
Namun, jika pengendara menyalip dari lajur kiri tanpa alasan yang jelas, maka sudah pasti pelanggaran peraturan telah dilakukan. Tak hanya itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga lebih rentan terjadi.
Khusus pengendara sepeda motor, terdapat beberapa hal yang harus lebih diperhatikan. Saat mendahului kendaraan di depan, pengendara harus memastikan ada ruang cukup untuk melintas. Jika dalam sebuah kejadian pengendara memaksakan upaya untuk menyalip padahal kondisinya tidak memungkinkan, maka jelas terdapat sanksi tilang yang akan diberikan.
Apabila ingin mengambil lajur kiri untuk mendahului, pengendara harus dalam keadaan darurat dan tidak berpotensi adanya kecelakaan.
Perhatikan juga kendaraan di depan. Jika kendaraan di depan telah memberikan isyarat untuk mengambil lajur kanan. Tolong bersabar, jangan mempertaruhkan keselamatan dan mengabaikan potensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Sony, Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, sisi sebelah kiri berbahaya karena terdapat sejumlah elemen terkait infrastruktur jalan.
“Sisi kiri banyak kendaraan yang kecepatannya rendah, dan bahkan ada yang berhenti. Sisi kiri juga spacenya enggak besar karena ada trotoar, berbeda dengan kanan yang spacenya lebih luas. Yang lebih bahaya lagi, banyak pengemudi yang jarang melihat kaca spion kiri karena lebih jauh dan harus memalingkan leher,” ujar Sony
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Maret 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
03 Januari 2025, 15:00 WIB
07 Juni 2024, 10:29 WIB
01 April 2024, 11:00 WIB
Terkini
29 April 2025, 14:02 WIB
Versi terbaru dari BAIC X55-II diluncurkan hari ini, dua tipe ditawarkan ke konsumen dengan harga menarik
29 April 2025, 12:19 WIB
BYD Dynasty-D resmi tampil di Shanghai Auto Show 2025 dengan desain unik dan bakal dijual dalam waktu dekat
29 April 2025, 10:43 WIB
Moeldoko berharap penyelenggaraan PEVS 2025 bisa mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia
29 April 2025, 09:12 WIB
Terdapat beragam kelebihan Mitsubishi New Pajero Sport yang diklaim cocok untuk para kaum hawa di Indonesia
29 April 2025, 08:00 WIB
Denza Z Concept Sports Car tampil di Shanghai Auto Show 2025 dengan beragam teknologi terkini yang menarik
29 April 2025, 07:00 WIB
PEVS 2025 kembali digelar tahun ini di JIExpo Kemayoran pada 29 April-4 Mei 2025, simak harga tiketnya
29 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 29 April 2025 berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan PEVS 2025 di JIExpo Kemayoran
29 April 2025, 05:41 WIB
Buat masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara, dapat memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Bandung