Waspada Jalan Sempit Saat Ikuti Uji Coba Lajur Gratis Tol Fatmawati 2
19 September 2025, 08:00 WIB
Berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, menyalip kendaraan dari kiri bisa mengundang bahaya bagi pengguna jalan lain
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain ketika berkendara menjadi hal umum di jalan. Meski demikian, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, terdapat beberapa perhatian. Terutama menyalip kendaraan dari kiri yang bisa mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 yang menyebut, “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”
Meski diperbolehkan menyalip dari sebelah kiri, pengendara harus selalu memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu, seperti lajur sebelah kanan macet karena pohon tumbang, kecelakaan lalu lintas, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok dan antrean mengubah arah atau kendaraan bermaksud berbelok ke kiri.
Namun, jika pengendara menyalip dari lajur kiri tanpa alasan yang jelas, maka sudah pasti pelanggaran peraturan telah dilakukan. Tak hanya itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga lebih rentan terjadi.
Khusus pengendara sepeda motor, terdapat beberapa hal yang harus lebih diperhatikan. Saat mendahului kendaraan di depan, pengendara harus memastikan ada ruang cukup untuk melintas. Jika dalam sebuah kejadian pengendara memaksakan upaya untuk menyalip padahal kondisinya tidak memungkinkan, maka jelas terdapat sanksi tilang yang akan diberikan.
Apabila ingin mengambil lajur kiri untuk mendahului, pengendara harus dalam keadaan darurat dan tidak berpotensi adanya kecelakaan.
Perhatikan juga kendaraan di depan. Jika kendaraan di depan telah memberikan isyarat untuk mengambil lajur kanan. Tolong bersabar, jangan mempertaruhkan keselamatan dan mengabaikan potensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Sony, Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, sisi sebelah kiri berbahaya karena terdapat sejumlah elemen terkait infrastruktur jalan.
“Sisi kiri banyak kendaraan yang kecepatannya rendah, dan bahkan ada yang berhenti. Sisi kiri juga spacenya enggak besar karena ada trotoar, berbeda dengan kanan yang spacenya lebih luas. Yang lebih bahaya lagi, banyak pengemudi yang jarang melihat kaca spion kiri karena lebih jauh dan harus memalingkan leher,” ujar Sony
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 September 2025, 08:00 WIB
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
26 Juni 2025, 11:00 WIB
23 Maret 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia
24 Juli 2026, 20:22 WIB
Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan