Masa Pakai Kaca Film Hingga 10 Tahun, Kenali Cara Merawatnya
26 Juni 2025, 11:00 WIB
Berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, menyalip kendaraan dari kiri bisa mengundang bahaya bagi pengguna jalan lain
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain ketika berkendara menjadi hal umum di jalan. Meski demikian, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, terdapat beberapa perhatian. Terutama menyalip kendaraan dari kiri yang bisa mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 yang menyebut, “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”
Meski diperbolehkan menyalip dari sebelah kiri, pengendara harus selalu memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu, seperti lajur sebelah kanan macet karena pohon tumbang, kecelakaan lalu lintas, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok dan antrean mengubah arah atau kendaraan bermaksud berbelok ke kiri.
Namun, jika pengendara menyalip dari lajur kiri tanpa alasan yang jelas, maka sudah pasti pelanggaran peraturan telah dilakukan. Tak hanya itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga lebih rentan terjadi.
Khusus pengendara sepeda motor, terdapat beberapa hal yang harus lebih diperhatikan. Saat mendahului kendaraan di depan, pengendara harus memastikan ada ruang cukup untuk melintas. Jika dalam sebuah kejadian pengendara memaksakan upaya untuk menyalip padahal kondisinya tidak memungkinkan, maka jelas terdapat sanksi tilang yang akan diberikan.
Apabila ingin mengambil lajur kiri untuk mendahului, pengendara harus dalam keadaan darurat dan tidak berpotensi adanya kecelakaan.
Perhatikan juga kendaraan di depan. Jika kendaraan di depan telah memberikan isyarat untuk mengambil lajur kanan. Tolong bersabar, jangan mempertaruhkan keselamatan dan mengabaikan potensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Sony, Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, sisi sebelah kiri berbahaya karena terdapat sejumlah elemen terkait infrastruktur jalan.
“Sisi kiri banyak kendaraan yang kecepatannya rendah, dan bahkan ada yang berhenti. Sisi kiri juga spacenya enggak besar karena ada trotoar, berbeda dengan kanan yang spacenya lebih luas. Yang lebih bahaya lagi, banyak pengemudi yang jarang melihat kaca spion kiri karena lebih jauh dan harus memalingkan leher,” ujar Sony
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 11:00 WIB
23 Maret 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
03 Januari 2025, 15:00 WIB
07 Juni 2024, 10:29 WIB
Terkini
26 Juni 2025, 15:00 WIB
Kapal pengangkut mobil listrik bernama Morning Midas yang terbakar di laut Alaska dinyatakan tenggelam
26 Juni 2025, 14:00 WIB
Biaya operasional EHang 216-S diklaim lebih terjangkau ketimbang helikopter meski waktu tempuhnya sama
26 Juni 2025, 13:00 WIB
Daftarkan model kei car generasi ketujuh yakni Daihatsu Move, berpeluang untuk hadir di ajang GIIAS 2025
26 Juni 2025, 12:00 WIB
Spesifikasi Aion UT mulai dibocorkan oleh para tenaga penjual yang sudah menawarkan unit meski belum diluncurkan
26 Juni 2025, 11:42 WIB
GWM Ora 03 akhirnya resmi dipasarkan di Indonesia, mobil listrik ini dijual dengan harga Rp 379 jutaan
26 Juni 2025, 11:00 WIB
Untuk tetap memiliki performa optimal, kaca film harus mendapatkan perawatan sederhana dan awet masa pakainya
26 Juni 2025, 10:00 WIB
Menanggapi kasus Chery Tiggo 8 CSH mogok di sela acara test drive media, PT CSI memberikan penjelasan
26 Juni 2025, 09:00 WIB
Pemerintah provinsi Bali gandeng Korea Selatan mengembangan industri kendaraan listrik untuk pariwisata