Tips Terhindar dari Bahaya Benang Layangan Bagi Para Pemotor
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
Berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, menyalip kendaraan dari kiri bisa mengundang bahaya bagi pengguna jalan lain
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain ketika berkendara menjadi hal umum di jalan. Meski demikian, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, terdapat beberapa perhatian. Terutama menyalip kendaraan dari kiri yang bisa mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 yang menyebut, “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”
Meski diperbolehkan menyalip dari sebelah kiri, pengendara harus selalu memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu, seperti lajur sebelah kanan macet karena pohon tumbang, kecelakaan lalu lintas, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok dan antrean mengubah arah atau kendaraan bermaksud berbelok ke kiri.
Namun, jika pengendara menyalip dari lajur kiri tanpa alasan yang jelas, maka sudah pasti pelanggaran peraturan telah dilakukan. Tak hanya itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga lebih rentan terjadi.
Khusus pengendara sepeda motor, terdapat beberapa hal yang harus lebih diperhatikan. Saat mendahului kendaraan di depan, pengendara harus memastikan ada ruang cukup untuk melintas. Jika dalam sebuah kejadian pengendara memaksakan upaya untuk menyalip padahal kondisinya tidak memungkinkan, maka jelas terdapat sanksi tilang yang akan diberikan.
Apabila ingin mengambil lajur kiri untuk mendahului, pengendara harus dalam keadaan darurat dan tidak berpotensi adanya kecelakaan.
Perhatikan juga kendaraan di depan. Jika kendaraan di depan telah memberikan isyarat untuk mengambil lajur kanan. Tolong bersabar, jangan mempertaruhkan keselamatan dan mengabaikan potensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Sony, Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, sisi sebelah kiri berbahaya karena terdapat sejumlah elemen terkait infrastruktur jalan.
“Sisi kiri banyak kendaraan yang kecepatannya rendah, dan bahkan ada yang berhenti. Sisi kiri juga spacenya enggak besar karena ada trotoar, berbeda dengan kanan yang spacenya lebih luas. Yang lebih bahaya lagi, banyak pengemudi yang jarang melihat kaca spion kiri karena lebih jauh dan harus memalingkan leher,” ujar Sony
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
26 Juni 2025, 11:00 WIB
23 Maret 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
03 Januari 2025, 15:00 WIB
Terkini
27 Agustus 2025, 13:01 WIB
Harley-Davidson X350 model 2025 sudah resmi dijual, menjadi model ekonomis dari manufaktur asal Amerika
27 Agustus 2025, 12:00 WIB
Industri komponen otomotif lokal sedang menghadapi ancaman PHK massal imbas serbuan mobil listrik impor CBU
27 Agustus 2025, 11:01 WIB
Yangwang U9 berhasil memecahkan rekor milik Rimac Nevera R
27 Agustus 2025, 10:00 WIB
Menurut data Kemenperin, pemerintah secara total mengantongi investasi dari sembilan merek mobil listrik
27 Agustus 2025, 09:00 WIB
Toyota bZ4X bakal dirakit lokal mulai tahun ini dengan target TKDN 40 persen, mengikuti aturan pemerintah
27 Agustus 2025, 08:00 WIB
Untuk menuju GIIAS Surabaya 2025 bisa melalui beberapa rute berbeda yang dapat dipilih sesuai kebutuhan
27 Agustus 2025, 07:00 WIB
Harga tiket GIIAS Surabaya 2025 yang dibuka mulai hari ini, Rabu (27/08) terbilang cukup terjangkau masyarakat
27 Agustus 2025, 06:00 WIB
Salah satu fasilitas dari kepolisian yang bisa dimanfaatkan hari ini adalah SIM keliling Bandung di Ubertos