Waspada Jalan Sempit Saat Ikuti Uji Coba Lajur Gratis Tol Fatmawati 2
19 September 2025, 08:00 WIB
Berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, menyalip kendaraan dari kiri bisa mengundang bahaya bagi pengguna jalan lain
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain ketika berkendara menjadi hal umum di jalan. Meski demikian, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, terdapat beberapa perhatian. Terutama menyalip kendaraan dari kiri yang bisa mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 yang menyebut, “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”
Meski diperbolehkan menyalip dari sebelah kiri, pengendara harus selalu memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu, seperti lajur sebelah kanan macet karena pohon tumbang, kecelakaan lalu lintas, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok dan antrean mengubah arah atau kendaraan bermaksud berbelok ke kiri.
Namun, jika pengendara menyalip dari lajur kiri tanpa alasan yang jelas, maka sudah pasti pelanggaran peraturan telah dilakukan. Tak hanya itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga lebih rentan terjadi.
Khusus pengendara sepeda motor, terdapat beberapa hal yang harus lebih diperhatikan. Saat mendahului kendaraan di depan, pengendara harus memastikan ada ruang cukup untuk melintas. Jika dalam sebuah kejadian pengendara memaksakan upaya untuk menyalip padahal kondisinya tidak memungkinkan, maka jelas terdapat sanksi tilang yang akan diberikan.
Apabila ingin mengambil lajur kiri untuk mendahului, pengendara harus dalam keadaan darurat dan tidak berpotensi adanya kecelakaan.
Perhatikan juga kendaraan di depan. Jika kendaraan di depan telah memberikan isyarat untuk mengambil lajur kanan. Tolong bersabar, jangan mempertaruhkan keselamatan dan mengabaikan potensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu, Sony, Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut, sisi sebelah kiri berbahaya karena terdapat sejumlah elemen terkait infrastruktur jalan.
“Sisi kiri banyak kendaraan yang kecepatannya rendah, dan bahkan ada yang berhenti. Sisi kiri juga spacenya enggak besar karena ada trotoar, berbeda dengan kanan yang spacenya lebih luas. Yang lebih bahaya lagi, banyak pengemudi yang jarang melihat kaca spion kiri karena lebih jauh dan harus memalingkan leher,” ujar Sony
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 September 2025, 08:00 WIB
14 Agustus 2025, 19:00 WIB
26 Juni 2025, 11:00 WIB
23 Maret 2025, 14:00 WIB
05 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
12 Desember 2025, 07:00 WIB
Banyaknya pelanggan yang touring membuat Polytron mengembangkan portable fast charging untuk mudahkan pengisian daya
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Tak perlu khawatir ketika ingin mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung
12 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih terbuka di lima tempat sekitar Ibu Kota menjelang akhir pekan, jangan terlewat
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 Desember 2025 bakal diawasi lebih ketat untuk hindari kepadatan lalu lintas Ibu Kota
11 Desember 2025, 21:30 WIB
Mazda gelar beragam promo menarik di akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapat mobil yang dibutuhkan
11 Desember 2025, 20:06 WIB
Menawarkan beragam lini produk mobil listrik, BYD Indonesia terus meraih respon positif dari masyarakat
11 Desember 2025, 19:16 WIB
Mitsubishi Fuso mendominasi pasar kendaraan niaga di Tanah Air dengan menorehkan market share 39,9 persen
11 Desember 2025, 18:33 WIB
Mobil yang diyakini bakal jadi Wuling Almaz Darion di Indonesia resmi meluncur, ada tiga opsi jantung pacu