Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat klaim asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup rumit tetapi bisa mengurangi beban keuangan korban

Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat Klaim Korban Luka yang Mendapat Perawatan

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan Fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban Luka hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Syarat Klaim Korban Luka Kemudian Meninggal Dunia

Photo : NTMC Polri

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban, ahli waris serta salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu.

Terkini

mobil
BMW Astra pertahankan harga jual

BMW Astra Masih Pertahankan Harga Meski Nilai Dolar Naik

BMW Astra masih pertahankan harga meski nilai tukar dolar dan euro mengalami kenaikan terhadap rupiah

news
Tukang parkir liar

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara dan Denda Puluhan Juta Rupiah

Tukang parkir liar terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 20 juta karena dianggap melakukan pungutan liar

mobil
150 Mobil Listrik Wuling Berpartisipasi di World Water Forum 2024

150 Mobil Listrik Wuling Berpartisipasi di World Water Forum 2024

Sebanyak 150 mobil listrik Wuling ditugaskan mengawal gelaran internasional World Water Forum 2024 di Bali

news
Menhub dan Kepolisian Dalami Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar

Menhub dan Kepolisian Dalami Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar

Menteri Perhubungan bersama Kakorlantas akan terus mendalami kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang

mobil
Wuling Sebut Home Charging Bisa Jaga Umur Baterai Mobil Listrik

Wuling Sebut Home Charging Bisa Jaga Umur Baterai Mobil Listrik

Meski memakan waktu lebih lama, Wuling sebut home charging bisa jaga masa pakai baterai mobil listrik

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Mei 2024

Disediakan untuk mempermudah proses perpanjangan, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 16 Mei, Simak Biayanya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 16 Mei, Simak Biayanya

Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lima tempat berbeda hari ini buat melayani masyarakat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 16 Mei 2024, Pengawasan Makin Ketat

Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 16 Mei 2024 semakin diawasi dengan ketat oleh petugas di lapangan