Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat klaim asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup rumit tetapi bisa mengurangi beban keuangan korban

Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan
Adi Hidayat

Syarat Klaim Korban Luka yang Mendapat Perawatan

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan Fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban Luka hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Syarat Klaim Korban Luka Kemudian Meninggal Dunia

Photo : NTMC Polri

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban, ahli waris serta salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu.

Terkini

mobil
Jetour

Jetour Nilai Mobil Listrik Kompak Cocok untuk Pasar RI

Konsumen Indonesia dinilai lebih menyukai mobil listrik berukuran kecil, Jetour masih melakukan studi

mobil
Changan

Changan Lumin 4 Pintu Bakal Sapa Indonesia

Changan Lumin versi 4 pintu diyakini akan menyapa Indonesia untuk konsumen yang membutuhkan ruang lebih lapang

mobil
Lepas

Persiapan Lepas L6 PHEV Mengaspal di Indonesia, Tes Jalan di Cina

Lepas L6 PHEV tengah melakukan Global Journey of Elegant Driving usai dikenalkan di Beijing Auto Show 2026

otosport
Motul

Motul Investasi di FIM EWC World Endurance Championship

Motul berkolaborasi dengan EMP untuk terlibat di ajang balap motor ketahanan FIM EWC World Endurance Championship

mobil
Changan BlueCore HEV

Changan BlueCore HEV, Suguhkan Efisiensi Sekaligus Kenyamanan

Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar

mobil
Lepas

Lepas Pamerkan L4 dan L6 di Ajang Beijing Auto Show 2026

Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Menanti Ducati Bangkit

Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026

news
Cargloss

40 Tahun Cargloss Terus Berinovasi Kembangkan Lini Bisnis

Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi