Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Bekasi Dapat Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut Bekasi sebesar Rp50 juta

Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Bekasi Dapat Santunan Rp50 Juta
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – PT Jasa Raharja (Persero) meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan maut bekasi, Rabu (31/8/2022). Hal ini dilakukan untuk mendata korban sehingga nantinya santunan bisa diberikan kepada ahli waris.

"Kami sangat prihatin dan mengucapkan duka cita yang mendalam kepada para keluarga dan ahli waris korban. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan pendataan," kata Dewi Aryani Suzana selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja. 

Pihaknya memastikan seluruh korban musibah akan mendapatkan jaminan dan hak atas insiden tersebut, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Photo : NTMC Polri

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, 10 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut sedangkan 23 lainnya mengalami luka-luka.

"Kami masih terus melakukan pendataan terkait ahli waris yang meninggal dunia dan dalam waktu dekat kami akan segera menyalurkan santunan," ucapnya.

Pihaknya memastikan setiap ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Penyerahan santunan dilakukan langsung di kediaman ahli waris.

"Kami akan jemput bola, jadi keluarga pasien dan ahli waris kami datangi langsung untuk pendataan. Kemudian nanti penyerahan santunan di rumah korban," ucapnya.

Jasa Raharja juga telah mengeluarkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit berupa biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi setiap korban yang mengalami luka-luka.

"Kami berharap kepada pengguna jalan dan pengemudi untuk berhati-hati dan mengambil pelajaran atas musibah ini," kata dia.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Adapun langkah-langkah pengajuan ialah pertama melaporkan kejadian kecelakaan sehingga dapat diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. 

Photo : 123RF

Kedua, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan dengan pihak terkait, sehingga surat jaminan biaya perawatan bisa dilakukan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang diterbitkan.

Bagi pemilik aplikasi JRku bisa melakukan laporan kejadian kecelakaan secara online. Caranya klik menu Santunan Online dan mengisi formulir pengajuan santunan. 

Formulir ini juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti dan klik ajukan. Setelahnya tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Rivan menjelaskan maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan ialah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui, maka santunan bisa kadaluarsa.


Terkini

mobil
Diler Ingin Ada Insentif untuk Dongkrak Penjualan Mobil di 2026

Menteri Perdagangan Nilai Pasar Kendaraan Indonesia Masih Baik

Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026

mobil
Penjualan Toyota

Penjualan Toyota Global Februari 2026 Turun Tipis

Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya

mobil
Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil

news
GIICOMVEC 2026

GIICOMVEC 2026 Bakal Hadirkan Ragam Inspirasi Bisnis

Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI

news
Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

Hemat BBM, Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM

mobil
Pertalite, Pertamina

Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai Hari Ini

Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi

motor
Yamaha AEROX

Yamaha AEROX ALPHA Hadirkan Warna dan Grafis Terbaru

Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina di April 2026, Pertalite dan Pertamax Tetap

Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026