Manuver Berbahaya Dua Bus Damri di Jalan Tol, Sopir Diberi Sanksi
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut Bekasi sebesar Rp50 juta
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – PT Jasa Raharja (Persero) meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan maut bekasi, Rabu (31/8/2022). Hal ini dilakukan untuk mendata korban sehingga nantinya santunan bisa diberikan kepada ahli waris.
"Kami sangat prihatin dan mengucapkan duka cita yang mendalam kepada para keluarga dan ahli waris korban. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan pendataan," kata Dewi Aryani Suzana selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja.
Pihaknya memastikan seluruh korban musibah akan mendapatkan jaminan dan hak atas insiden tersebut, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, 10 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut sedangkan 23 lainnya mengalami luka-luka.
"Kami masih terus melakukan pendataan terkait ahli waris yang meninggal dunia dan dalam waktu dekat kami akan segera menyalurkan santunan," ucapnya.
Pihaknya memastikan setiap ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Penyerahan santunan dilakukan langsung di kediaman ahli waris.
"Kami akan jemput bola, jadi keluarga pasien dan ahli waris kami datangi langsung untuk pendataan. Kemudian nanti penyerahan santunan di rumah korban," ucapnya.
Jasa Raharja juga telah mengeluarkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit berupa biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi setiap korban yang mengalami luka-luka.
"Kami berharap kepada pengguna jalan dan pengemudi untuk berhati-hati dan mengambil pelajaran atas musibah ini," kata dia.
Adapun langkah-langkah pengajuan ialah pertama melaporkan kejadian kecelakaan sehingga dapat diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Kedua, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan dengan pihak terkait, sehingga surat jaminan biaya perawatan bisa dilakukan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang diterbitkan.
Bagi pemilik aplikasi JRku bisa melakukan laporan kejadian kecelakaan secara online. Caranya klik menu Santunan Online dan mengisi formulir pengajuan santunan.
Formulir ini juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti dan klik ajukan. Setelahnya tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Rivan menjelaskan maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan ialah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui, maka santunan bisa kadaluarsa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV