Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Bekasi Dapat Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut Bekasi sebesar Rp50 juta

Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut Bekasi Dapat Santunan Rp50 Juta
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – PT Jasa Raharja (Persero) meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan maut bekasi, Rabu (31/8/2022). Hal ini dilakukan untuk mendata korban sehingga nantinya santunan bisa diberikan kepada ahli waris.

"Kami sangat prihatin dan mengucapkan duka cita yang mendalam kepada para keluarga dan ahli waris korban. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, kami segera memerintahkan tim untuk melakukan pendataan," kata Dewi Aryani Suzana selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja. 

Pihaknya memastikan seluruh korban musibah akan mendapatkan jaminan dan hak atas insiden tersebut, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Photo : NTMC Polri

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun, 10 orang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut sedangkan 23 lainnya mengalami luka-luka.

"Kami masih terus melakukan pendataan terkait ahli waris yang meninggal dunia dan dalam waktu dekat kami akan segera menyalurkan santunan," ucapnya.

Pihaknya memastikan setiap ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Penyerahan santunan dilakukan langsung di kediaman ahli waris.

"Kami akan jemput bola, jadi keluarga pasien dan ahli waris kami datangi langsung untuk pendataan. Kemudian nanti penyerahan santunan di rumah korban," ucapnya.

Jasa Raharja juga telah mengeluarkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit berupa biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi setiap korban yang mengalami luka-luka.

"Kami berharap kepada pengguna jalan dan pengemudi untuk berhati-hati dan mengambil pelajaran atas musibah ini," kata dia.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Adapun langkah-langkah pengajuan ialah pertama melaporkan kejadian kecelakaan sehingga dapat diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. 

Photo : 123RF

Kedua, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan dengan pihak terkait, sehingga surat jaminan biaya perawatan bisa dilakukan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang diterbitkan.

Bagi pemilik aplikasi JRku bisa melakukan laporan kejadian kecelakaan secara online. Caranya klik menu Santunan Online dan mengisi formulir pengajuan santunan. 

Formulir ini juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti dan klik ajukan. Setelahnya tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Rivan menjelaskan maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan ialah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui, maka santunan bisa kadaluarsa.


Terkini

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika