Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Karkolantas menjelaskan manfaat bayar pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi agenda wajib bagi pemilik, membayar pajak kendaraan bermotor ternyata memiliki manfaat. Hal tersebut dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan resminya.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang lebih baik.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," ujar Firman.
Lebih jelas Firman menyebut kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dana itu itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Apabila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak berhak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
"Jasa Raharja bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," katanya menegaskan.
Sebagai Tim Pembina Samsat Nasional, Firmanjuga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022, Kakorlantas berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
"Kami berkomitmen, kami ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," ujarnya.
Merupakan kegiatan wajib yang harus dipatuhi, pemilik kendaraan harus membayar denda apabila terlambat melakukan pembayara pajak.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan