11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Karkolantas menjelaskan manfaat bayar pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi agenda wajib bagi pemilik, membayar pajak kendaraan bermotor ternyata memiliki manfaat. Hal tersebut dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan resminya.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang lebih baik.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," ujar Firman.
Lebih jelas Firman menyebut kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dana itu itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Apabila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak berhak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
"Jasa Raharja bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," katanya menegaskan.
Sebagai Tim Pembina Samsat Nasional, Firmanjuga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022, Kakorlantas berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
"Kami berkomitmen, kami ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," ujarnya.
Merupakan kegiatan wajib yang harus dipatuhi, pemilik kendaraan harus membayar denda apabila terlambat melakukan pembayara pajak.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
18 Juni 2025, 16:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025