Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemerintah Jawa Timur baru saja menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor buat para pelaku ojek online
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya digelar di Jakarta, Jawa Barat serta Banten saja. Sejumlah daerah turut menerapkan program serupa.
Terkini Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembebasan tunggakan pokok pajak daerah untuk masyarakat di Surabaya dan sekitarnya.
Program kali ini bakal berjalan selama beberapa hari ke depan atau mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global," ungkap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur di laman resmi Bapenda Jawa Timur, Selasa (15/07).
Khofifah menuturkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor sengaja mereka gelar untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dia pun berharap banyak masyarakat memanfaatkan keringanan yang mereka berikan.
"Terutama wajib pajak yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)," la melanjutkan.
Orang nomor satu di Jawa Timur itu juga mengungkapkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini dikhususkan buat para pelaku ojek online (Ojol).
"Serta wajib pajak (pemilik) kendaraan sepeda motor roda tiga," tegas Khofiifah.
Sekadar informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025.
Di dalamnya mengatur beberapa hal mengenai pembebasan pajak kendaraan bermotor, berikut rangkumannya.
Adapun ketentuan teknis dari kebijakan pembebasan pajak daerah adalah sebagai berikut:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
23 Januari 2026, 21:06 WIB
Terkini
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo resmi bergabung ke tim pabrikan Honda mulai MotoGP 2027 dengan kontrak selama dua tahun
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Kepolisian berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
22 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak persyaratannya
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Pengguna kendaraan roda empat harap memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta hari ini yang dimulai sejak pagi
21 Juli 2026, 23:36 WIB
Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal
21 Juli 2026, 21:23 WIB
Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian
21 Juli 2026, 13:00 WIB
Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus
21 Juli 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina