Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini 13 Maret 2023 beroperasi mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Masa berlaku SIM terbatas hanya lima tahun saja. Agar bisa terus digunakan maka pemilik harus melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktunya.
Korlantas Polri saat ini menyediakan beragam kemudahan agar masyarakat tidak harus mencari kantor Samsat terdekat. Salah satunya layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik strategis berbagai kota.
Bagi warga kota Kembang, Polrestabes menyediakan dua lokasi SIM keliling berbeda setiap harinya. Jangan sampai salah, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 13 Maret 2023.
Untuk diketahui banderolnya berbeda untuk setiap jenis SIM. Besarannya telah diatur secara hukum dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Perpanjang SIM
Apabila telat melakukan perpanjangan maka status SIM menjadi mati, alias tidak bisa digunakan lagi. Maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang dan mengikuti proses dari awal.
Agar tidak terlambat, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperpanjang paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu. Tanggalnya terletak di bagian belakang surat berbentuk kartu ini.
Biaya penerbitan SIM belum termasuk pengecekkan kesehatan dan lainnya, seperti yang diatur dalam surat telegram Jenderal Listryo Sigit Prabowo selaku Kapolri, yakni nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.
Menurut aturan tersebut biaya lainnya diserahkan langsung ke pihak terkait seperti dokter, untuk menghindari terjadinya pungli (pungutan liar).
Berikut ini sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling Bandung
Kartu ini bisa dibilang menjadi salah satu bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Jika suatu saat terjaring razia pengemudi harus bisa menunjukkan dokumen ini.
Ada sanksi menanti berupa denda mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta apabila tidak membawa atau memiliki SIM saat berkendara.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
Terkini
04 Mei 2024, 12:00 WIB
Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya
04 Mei 2024, 11:00 WIB
Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu
04 Mei 2024, 10:02 WIB
Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen
04 Mei 2024, 09:58 WIB
Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat
03 Mei 2024, 22:00 WIB
Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia
03 Mei 2024, 21:00 WIB
Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain