Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Kapolri mengusulkan ujian ulang SIM dilakukan di hari yang sama agar tidak memberatkan para masyarakat

Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah
Adi Hidayat

TRENOTO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya permudah pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu caranya adalah dengan memberi kesempatan kedua di hari yang sama bila ternyata pemohon gagal lulus ujian.

Hal ini Ia sampaikan beberapa waktu lalu saat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari sana Ia mendapat informasi bahwa pemohon yang gagal harus datang kembali 14 hari kemudian.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama karena makan waktu jika harus datang lagi. Kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” ungkap Sigit.

Photo : NTMC Polri

Membuat SIM baru memang tidak sederhana seperti memperpanjang masa berlaku. Pasalnya ada banyak persyaratan harus dipenuhi, termasuk lulus tes teori maupun praktek.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui teller bak atau ATM.

Kemudian pemohon diminta melalukan pendaftaran dengan mengisi formuliar, sidik jari serta foto. Setelah itu pemohon akan melakukan uji teori mengenai perraturan lalu lintas, etika berkendara hingga pengetahuan dasar mengendari kendaraan bermotor.

Baca juga : Tips Lolos Ujian Praktik SIM C Tanpa Calo, Mudah dan Murah

Bila lulus maka pemohon akan diminta melakukan ujian praktik sesuai golongan yang didaftarkan. Dalam ujian praktik, pemohon menggunakan kendaraan dan diminta mengemudi sesuai jalur pengujian.

BIla gagal baik ujian teori atau praktek maka bisa melakukan pengulangan setelah 14 hari. Bila kembali gagal maka uang bisa diambil kembali namun jika tidak melakukan ujian ulang SIM selama 30 hari dinyatakan batal.

Photo : Daihatsu

Sebaliknya, bila lulus maka pemohon bisa melanjutkan proses ke tahap selanjutnya. Pada tahap ini, pemohon hanya perlu tanda tangan, mencetak SIM kemudian menunggu untuk penyerahan.

Persyaratan Pembuatan SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  4. Memenuhi batas usia yaitu 17 tahun untuk golongan C dan A serta 20 tahun bagi golongan BI/BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus teori dan ujian praktik.

Terkini

otosport
MotoGP Brasil 2026

Link Live Streaming MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Butuh Konsistensi

Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti

mobil
Xpeng P7

Xpeng P7 Facelift Meluncur, Siap Masuk Indonesia

Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia

news
Kantong parkir

Daftar Kantong Parkir Jakarta Bedug Kolosal

Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah

news
Ganjil genap Jakarta

Lokasi Rekayasa Lalu Lintas Saat Jakarta Bedug Kolosal

Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini

news
Federal Oil

Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Hadirkan Posko di Pantura

Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Maret 2026, Nmax dan Aerox Tak Naik

Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.

news
Tol Japek II Selatan

Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Resmi Dibuka

Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut