Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Desember 2025
09 Desember 2025, 07:00 WIB
Kapolri mengusulkan ujian ulang SIM dilakukan di hari yang sama agar tidak memberatkan para masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya permudah pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu caranya adalah dengan memberi kesempatan kedua di hari yang sama bila ternyata pemohon gagal lulus ujian.
Hal ini Ia sampaikan beberapa waktu lalu saat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari sana Ia mendapat informasi bahwa pemohon yang gagal harus datang kembali 14 hari kemudian.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama karena makan waktu jika harus datang lagi. Kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” ungkap Sigit.
Membuat SIM baru memang tidak sederhana seperti memperpanjang masa berlaku. Pasalnya ada banyak persyaratan harus dipenuhi, termasuk lulus tes teori maupun praktek.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui teller bak atau ATM.
Kemudian pemohon diminta melalukan pendaftaran dengan mengisi formuliar, sidik jari serta foto. Setelah itu pemohon akan melakukan uji teori mengenai perraturan lalu lintas, etika berkendara hingga pengetahuan dasar mengendari kendaraan bermotor.
Bila lulus maka pemohon akan diminta melakukan ujian praktik sesuai golongan yang didaftarkan. Dalam ujian praktik, pemohon menggunakan kendaraan dan diminta mengemudi sesuai jalur pengujian.
BIla gagal baik ujian teori atau praktek maka bisa melakukan pengulangan setelah 14 hari. Bila kembali gagal maka uang bisa diambil kembali namun jika tidak melakukan ujian ulang SIM selama 30 hari dinyatakan batal.
Sebaliknya, bila lulus maka pemohon bisa melanjutkan proses ke tahap selanjutnya. Pada tahap ini, pemohon hanya perlu tanda tangan, mencetak SIM kemudian menunggu untuk penyerahan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 07:00 WIB
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
23 September 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 09:00 WIB
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang
18 Desember 2025, 18:00 WIB
Volkswagen resmi menutup pabrik di Jerman untuk pertama kalinya, alami kerugian dan banyak tantangan