Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Kapolri mengusulkan ujian ulang SIM dilakukan di hari yang sama agar tidak memberatkan para masyarakat

Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

TRENOTO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya permudah pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu caranya adalah dengan memberi kesempatan kedua di hari yang sama bila ternyata pemohon gagal lulus ujian.

Hal ini Ia sampaikan beberapa waktu lalu saat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari sana Ia mendapat informasi bahwa pemohon yang gagal harus datang kembali 14 hari kemudian.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama karena makan waktu jika harus datang lagi. Kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” ungkap Sigit.

Photo : NTMC Polri

Membuat SIM baru memang tidak sederhana seperti memperpanjang masa berlaku. Pasalnya ada banyak persyaratan harus dipenuhi, termasuk lulus tes teori maupun praktek.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui teller bak atau ATM.

Kemudian pemohon diminta melalukan pendaftaran dengan mengisi formuliar, sidik jari serta foto. Setelah itu pemohon akan melakukan uji teori mengenai perraturan lalu lintas, etika berkendara hingga pengetahuan dasar mengendari kendaraan bermotor.

Baca juga : Tips Lolos Ujian Praktik SIM C Tanpa Calo, Mudah dan Murah

Bila lulus maka pemohon akan diminta melakukan ujian praktik sesuai golongan yang didaftarkan. Dalam ujian praktik, pemohon menggunakan kendaraan dan diminta mengemudi sesuai jalur pengujian.

BIla gagal baik ujian teori atau praktek maka bisa melakukan pengulangan setelah 14 hari. Bila kembali gagal maka uang bisa diambil kembali namun jika tidak melakukan ujian ulang SIM selama 30 hari dinyatakan batal.

Photo : Daihatsu

Sebaliknya, bila lulus maka pemohon bisa melanjutkan proses ke tahap selanjutnya. Pada tahap ini, pemohon hanya perlu tanda tangan, mencetak SIM kemudian menunggu untuk penyerahan.

Persyaratan Pembuatan SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  4. Memenuhi batas usia yaitu 17 tahun untuk golongan C dan A serta 20 tahun bagi golongan BI/BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus teori dan ujian praktik.

Terkini

otosport
Curhat Fabio Quartararo Usai Jajal Mesin V4 Yamaha di Misano

Curhat Fabio Quartararo Usai Jajal Mesin V4 Yamaha di Misano

Fabio Quartararo sebut mesin V4 Yamaha belum bisa jadi solusi pengganti inline-4, perlu banyak pengembangan

otosport
Marc Marquez Berpeluang Jadi Juara Dunia di Jepang, Ini Syaratnya

Marc Marquez Berpeluang Jadi Juara Dunia di Jepang, Ini Syaratnya

Marc Marquez memiliki peluang besar untuk menyabet gelar juara dunia MotoGP saat melakoni seri di Jepang

news
Persaingan Tak Sehat Kerap Sebabkan Kecelakaan Bus di Indonesia

Persaingan Tak Sehat Kerap Sebabkan Kecelakaan Bus di Indonesia

Persaingan tidak sehat akibat perang harga membuat faktor keamanan sebuah bus sering dijadikan nomor dua

review
Honda ADV 160

First Ride Honda ADV 160, Skutik Lincah Berkelir Mentereng

Honda ADV 160 mendapat penyegaran dengan ditambahkannya sejumlah fitur baru yang bisa semakin memanjakan

mobil
Merek Mobil Cina Terlaris Agustus 2025, Jaecoo Masuk 10 Besar

Merek Mobil Cina Terlaris Agustus 2025, Jaecoo Masuk 10 Besar

Sejumlah nama baru seperti Jaecoo dan Xpeng masuk 10 besar merek mobil Cina terlaris, berikut daftarnya

mobil
10 Merek Mobil Listrik Terlaris Agustus 2025, BYD Tak Tergoyahkan

10 Merek Mobil Listrik Terlaris Agustus 2025, BYD Tak Tergoyahkan

BYD masih memimpin sebagai merek mobil listrik terlaris, menurut data Gaikindo mereka menjual 2.746 unit

news
TB Simatupang

GT Fatmawati Bisa Dilewati Gratis, Pendapatan Tol Tak Berkurang

Pemerintah DKI resmi gunakan jalur paling kiri GT Fatmawati 2 secara gratis untuk menambah ruas jalan TB Simatupang

news
Kemacetan TB Simatupang

Kemenhub Perkuat Kerja Sama dengan Pemda DKI Buat Atasi Kemacetan

Kementerian Perhubungan akan perkuat kerja sama dengan Pemda DKI buat atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota