Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

Kapolri mengusulkan ujian ulang SIM dilakukan di hari yang sama agar tidak memberatkan para masyarakat

Kapolri Usul Ujian Ulang SIM Dipercepat Agar Lebih Mudah

TRENOTO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya permudah pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Salah satu caranya adalah dengan memberi kesempatan kedua di hari yang sama bila ternyata pemohon gagal lulus ujian.

Hal ini Ia sampaikan beberapa waktu lalu saat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari sana Ia mendapat informasi bahwa pemohon yang gagal harus datang kembali 14 hari kemudian.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama karena makan waktu jika harus datang lagi. Kemudian dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” ungkap Sigit.

Photo : NTMC Polri

Membuat SIM baru memang tidak sederhana seperti memperpanjang masa berlaku. Pasalnya ada banyak persyaratan harus dipenuhi, termasuk lulus tes teori maupun praktek.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui teller bak atau ATM.

Kemudian pemohon diminta melalukan pendaftaran dengan mengisi formuliar, sidik jari serta foto. Setelah itu pemohon akan melakukan uji teori mengenai perraturan lalu lintas, etika berkendara hingga pengetahuan dasar mengendari kendaraan bermotor.

Baca juga : Tips Lolos Ujian Praktik SIM C Tanpa Calo, Mudah dan Murah

Bila lulus maka pemohon akan diminta melakukan ujian praktik sesuai golongan yang didaftarkan. Dalam ujian praktik, pemohon menggunakan kendaraan dan diminta mengemudi sesuai jalur pengujian.

BIla gagal baik ujian teori atau praktek maka bisa melakukan pengulangan setelah 14 hari. Bila kembali gagal maka uang bisa diambil kembali namun jika tidak melakukan ujian ulang SIM selama 30 hari dinyatakan batal.

Photo : Daihatsu

Sebaliknya, bila lulus maka pemohon bisa melanjutkan proses ke tahap selanjutnya. Pada tahap ini, pemohon hanya perlu tanda tangan, mencetak SIM kemudian menunggu untuk penyerahan.

Persyaratan Pembuatan SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  4. Memenuhi batas usia yaitu 17 tahun untuk golongan C dan A serta 20 tahun bagi golongan BI/BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus teori dan ujian praktik.

Terkini

otosport
Cargloss Racing Team

Cargloss Racing Team Bersinar di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika

Cargloss Racing Team berhasil tampil impresif di balap ketahanan bertajuk Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika

mobil
Suzuki

Tekuk Nissan, Suzuki Jadi Pabrikan Terbesar Ketiga di Jepang Pada 2025

Suzuki berhasil jadi pabrikan mobil terbesar ketiga di Jepang dengan penjualan mencapai 3,29 juta unit

mobil
Chery J6T

Chery Akui Penghapusan Insentif Bakal Tekan Penjualan EV

Chery mengungkap penghapusan insentif mobil listrik berpotensi membuat penjualan turun karena harga jadi tinggi

mobil
MG

MG Tak Muluk-muluk Bikin Target Penjualan di 2026

Penjualan berada di bawah kompetitor, MG enggan bicara lebih detail soal target penjualannya di 2026

mobil
Chery

Mengenal Pilihan Mobil Hybrid Chery di Indonesia

Mobil-mobil hybrid Chery memberikan benefit lebih konsumen di Indonesia sehingga banyak menjadi pilihan utama

news
Razia knalpot

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar

Kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 demi menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya

motor
Yamaha

Harapan Yamaha Untuk Tingkatkan Penjualan Motor Baru di Indonesia

Yamaha percaya diri target yang sudah dipasang oleh AISI bisa tercapai pada tahun ini dengan beberapa syarat

news
ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Februari 2026, Ada Operasi Keselamatan

Ganjil genap Jakarta akan dijalankan berbarengan dengan operasi keselamatan 2026 yang berlangsung serentak di Indonesia