Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Februari 2023

Kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan, berikut ini jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung 27 Februari 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Februari 2023

TRENOTO – Layanan SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini. Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi berbeda setiap harinya.

Pemohon hanya bisa melakukan perpanjangan untuk SIM A dan C saja. Sedangkan golongan B hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat karena membutuhkan alat simulator.

Bagi warga Bandung, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, 27 Februari 2023:

  • BTC Mall, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur)
  • Kings Shopping Centre
Photo : TrenOto

Syarat perpanjangan SIM

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pelengkap meliputi di bawah ini.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM

Besarannya berbeda tergantung dari jenis SIM, seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Namun perlu diingat, ini belum termasuk biaya cek kesehatan karena dibayarkan langsung ke dokter yang bersangkutan.

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu

Sanksi

SIM menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat berbentuk kartu ini harus selalu dibawa setiap seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pelanggar tidak dapat menunjukkan SIM, ada denda hingga Rp250 ribu.

Sedangkan bagi yang sama sekali belum mempunyai SIM tapi tetap berkendara, dendanya yakni Rp1 juta.

Biaya penerbitan SIM

Jika terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan ulang. Karena tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya saat momentum tahun baru.

Photo : Istimewa

Perku diingat bahwa masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun, terhitung sejak penerbitannya. Tanggal kedaluwarsanya tercantum di bagian belakang kartu tersebut.

Berikut ini adalah biaya resmi pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu

Terkini

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Tiga Warna Baru

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit