Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Banyak yang belum tahu fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor, iuran yang juga dibayarkan bersama pajak kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun ternyata masih banyak yang belum paham fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, SWDKLLJ merupakan biaya sumbangan yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. Ini menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas seperti tabrakan.
Dengan adanya biaya tersebut biaya perawatan korban ditanggung oleh negara. Setiap pembayaran pajak kendaraan ketika registrasi kendaraan baru atau perpanjangan STNK besarannya sudah termasuk SWDKLLJ.
Ketentuan terkait sumbangan wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara aturan besaran danannya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Maka dari itu penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayarkan pajaknya. Saat ini pihak kepolisian juga telah mengusulkan sejumlah wacana untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan.
Dalam FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Korlantas Polri bersama pihak stakeholder terkait dibicarakan lebih lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (26/1).
Tidak hanya sekedar untuk SWDKLLJ, pembayaran pajak juga akan memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum. Pemilik kendaraan yang membayar pajak datanya akan tersimpan oleh polisi.
Selain itu dalam kasus seperti kendaraan hilang hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, data-data tersebut akan sangat penting untuk memudahkan pelayanan dari pihak kepolisian untuk pemilik kendaraan.
Jika tidak membayar pajak khususnya saat telah melewati waktu dua tahun sejak tenggat waktu, maka data kendaraan bisa dihapus.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ucap Firman.
Sebagai informasi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan tepatnya Pasal 85. Sebelum data dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali peringatan terlebih dahulu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
24 Januari 2026, 17:00 WIB
Jaecoo Indonesia meminta maaf atas lamanya pengiriman unit J5 EV yang pesanannya lebih tinggi dari perhitungan awal
24 Januari 2026, 15:00 WIB
Farizon SV hadir di Indonesia dan siap menantang Toyota Hiace di bidang transportasi perkotaan Tanah Air
24 Januari 2026, 13:00 WIB
Jaecoo ingin para konsumen di Indonesia tidak merasa berat ketika ingin membeli mobil listrik mereka di 2026
24 Januari 2026, 11:17 WIB
Yamaha Fazzio Hybrid tampil lebih segar di awal 2026 dengan diberikan warna maupun grafis baru di seluruh tipe
24 Januari 2026, 09:00 WIB
Guna meningkatkan TKDN, Aletra akan memperbanyak aktivitas pabrik terkhusus prosedur perakitan baterai
24 Januari 2026, 07:00 WIB
Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu
23 Januari 2026, 21:06 WIB
Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai
23 Januari 2026, 19:00 WIB
Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next