Fungsi SWDKLLJ untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor

Banyak yang belum tahu fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor, iuran yang juga dibayarkan bersama pajak kendaraan

Fungsi SWDKLLJ untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor

TRENOTO – SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun ternyata masih banyak yang belum paham fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, SWDKLLJ merupakan biaya sumbangan yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. Ini menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas seperti tabrakan.

Dengan adanya biaya tersebut biaya perawatan korban ditanggung oleh negara. Setiap pembayaran pajak kendaraan ketika registrasi kendaraan baru atau perpanjangan STNK besarannya sudah termasuk SWDKLLJ.

Ketentuan terkait sumbangan wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara aturan besaran danannya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Photo : TrenOto

Maka dari itu penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayarkan pajaknya. Saat ini pihak kepolisian juga telah mengusulkan sejumlah wacana untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan.

Dalam FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Korlantas Polri bersama pihak stakeholder terkait dibicarakan lebih lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (26/1).

Baca juga: Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

Tidak hanya sekedar untuk SWDKLLJ, pembayaran pajak juga akan memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum. Pemilik kendaraan yang membayar pajak datanya akan tersimpan oleh polisi.

Selain itu dalam kasus seperti kendaraan hilang hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, data-data tersebut akan sangat penting untuk memudahkan pelayanan dari pihak kepolisian untuk pemilik kendaraan.

Jika tidak membayar pajak khususnya saat telah melewati waktu dua tahun sejak tenggat waktu, maka data kendaraan bisa dihapus.

Photo : Trenoto

“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ucap Firman.

Sebagai informasi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan tepatnya Pasal 85. Sebelum data dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali peringatan terlebih dahulu.


Terkini

news
Pengendara Nmax Minta Maaf Usai Adang Bus di Tikungan Ciwidey

Pengendara Yamaha Nmax Arogan Minta Maaf, Berdalih Urai Macet

Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC

mobil
Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta

Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta

Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya

news
Indonesia Jadi Pasar Incaran Utama Pabrik Mobil Listrik Cina

Indonesia Jadi Pasar Incaran Utama Pabrik Mobil Listrik Cina

Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi

otosport
Vega Ega Pratama Dilirik Bos Gresini, Potensi Tampil di MotoGP

Veda Ega Pratama Dilirik Bos Gresini, Potensi Tampil di MotoGP

Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan

news
GIIAS Bandung 2025

Daya Tarik GIIAS Bandung 2025 Untuk Genjot Penjualan

GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru

motor
Federal Sebut Industri Oli Tak Terdampak Lesunya Pasar Motor Baru

Federal Sebut Industri Oli Tak Terdampak Lesunya Pasar Motor Baru

Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu

mobil
Harga Mobil Listrik Oktober 2025, Aion UT Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Listrik Oktober 2025, Aion UT Rp 300 Jutaan

Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025

mobil
Honda hadir di GIIAS Bandung 2025

Honda Hadirkan Mobil Hybrid di GIIAS 2025

Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia