STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Banyak yang belum tahu fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor, iuran yang juga dibayarkan bersama pajak kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun ternyata masih banyak yang belum paham fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, SWDKLLJ merupakan biaya sumbangan yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. Ini menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas seperti tabrakan.
Dengan adanya biaya tersebut biaya perawatan korban ditanggung oleh negara. Setiap pembayaran pajak kendaraan ketika registrasi kendaraan baru atau perpanjangan STNK besarannya sudah termasuk SWDKLLJ.
Ketentuan terkait sumbangan wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara aturan besaran danannya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Maka dari itu penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayarkan pajaknya. Saat ini pihak kepolisian juga telah mengusulkan sejumlah wacana untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan.
Dalam FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Korlantas Polri bersama pihak stakeholder terkait dibicarakan lebih lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (26/1).
Tidak hanya sekedar untuk SWDKLLJ, pembayaran pajak juga akan memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum. Pemilik kendaraan yang membayar pajak datanya akan tersimpan oleh polisi.
Selain itu dalam kasus seperti kendaraan hilang hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, data-data tersebut akan sangat penting untuk memudahkan pelayanan dari pihak kepolisian untuk pemilik kendaraan.
Jika tidak membayar pajak khususnya saat telah melewati waktu dua tahun sejak tenggat waktu, maka data kendaraan bisa dihapus.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ucap Firman.
Sebagai informasi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan tepatnya Pasal 85. Sebelum data dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali peringatan terlebih dahulu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
06 Februari 2025, 09:00 WIB
04 Februari 2025, 20:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik