Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Banyak yang belum tahu fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor, iuran yang juga dibayarkan bersama pajak kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun ternyata masih banyak yang belum paham fungsi SWDKLLJ untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, SWDKLLJ merupakan biaya sumbangan yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. Ini menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas seperti tabrakan.
Dengan adanya biaya tersebut biaya perawatan korban ditanggung oleh negara. Setiap pembayaran pajak kendaraan ketika registrasi kendaraan baru atau perpanjangan STNK besarannya sudah termasuk SWDKLLJ.
Ketentuan terkait sumbangan wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara aturan besaran danannya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Maka dari itu penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayarkan pajaknya. Saat ini pihak kepolisian juga telah mengusulkan sejumlah wacana untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan.
Dalam FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Korlantas Polri bersama pihak stakeholder terkait dibicarakan lebih lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas,” ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (26/1).
Tidak hanya sekedar untuk SWDKLLJ, pembayaran pajak juga akan memudahkan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum. Pemilik kendaraan yang membayar pajak datanya akan tersimpan oleh polisi.
Selain itu dalam kasus seperti kendaraan hilang hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, data-data tersebut akan sangat penting untuk memudahkan pelayanan dari pihak kepolisian untuk pemilik kendaraan.
Jika tidak membayar pajak khususnya saat telah melewati waktu dua tahun sejak tenggat waktu, maka data kendaraan bisa dihapus.
“Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ucap Firman.
Sebagai informasi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan tepatnya Pasal 85. Sebelum data dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali peringatan terlebih dahulu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
11 Juli 2026, 21:00 WIB
Data terbaru dari Gaikindo menunjukkan angka wholesales PHEV berhasil mencapai 2.402 unit sepanjang Juni 2026
11 Juli 2026, 20:48 WIB
Marc dan Alex Marquez berhasil menjadi yang terdepan dalam balapan di sesi sprint race MotoGP Jerman 2026
11 Juli 2026, 09:00 WIB
REEV menjadi satu alternatif teknologi ramah lingkungan baru yang bakal ditawarkan oleh berbagai merek Cina
11 Juli 2026, 07:00 WIB
Kecelakaan McLaren kembali menjadi pengingat tentang pentingnya kesadaran keselamatan berkendara sportscar
10 Juli 2026, 22:34 WIB
Honda Bangka Belitung baru saja menggelar kegiatan CSR, yakni menanam sebanyak ratusan pohon mangrove
10 Juli 2026, 18:09 WIB
Pada awal Juli 2026, Honda serta Yamaha kembali melakukan penyesuaian harga pada lini motor matic murah mereka
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Menurut data dari laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juni 2026 menyentuh angka 515 ribuan unit
10 Juli 2026, 09:23 WIB
Marc Marquez menjadi salah satu rider yang diunggulkan untuk menjadi pemenang pada MotoGP Jerman 2026