Cek Lokasi SIM Keliling di Bandung Jelang Akhir Pekan

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C

Cek Lokasi SIM Keliling di Bandung Jelang Akhir Pekan

TRENOTO – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), saat ini ada beberapa opsi yang bisa dipakai mulai dari perpanjangan secara daring atau dengan mengunjungi kantor Satpas terdekat.

Opsi lainnya adalah dengan memanfaatkan gerai SIM keliling. Layanan ini tersebar di sejumlah titik wilayah terbatas yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk diingat perpanjangan di gerai hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Satpas.

Photo : Korlantas Polri

Ini dikarenakan prosedur perpanjangan SIM B membutuhkan unit tambahan seperti simulator. Alat tersebut tidak tersedia di gerai SIM keliling sehingga pemohon harus mengunjungi kantor Satpas terdekat.

Warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan melalui gerai ada dua titik pelayanan setiap harinya. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Sebelum melakukan perpanjangan siapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Korlantas Siapkan ETLE Portable, Ini Istimewanya

Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis. Jika sudah lewat maka harus dilakukan penerbitan ulang layaknya membuat untuk pertama kali.

Prosesnya juga akan lebih panjang karena ada ujian tertulis hingga praktik yang harus dilalui. Pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Lalu sekadar informasi masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik. Namun saat ini didasarkan pada tanggal SIM tersebut diterbitkan.

Photo : NTMC Polri

Jika tidak membawa SIM seorang pengendara bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan pemilik SIM yang tidak bisa menunjukkan kartunya saat razia akan dikenakan denda Rp250 ribu.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) tepatnya pada Pasal 281 dan Pasal 288.


Terkini

motor
Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit

Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit

Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor

mobil
Indomobil Group Bakal Sediakan Mobil Listrik Bagi PLN Icon Plus

Indomobil Group Bakal Sediakan Mobil Listrik Bagi PLN Icon Plus

Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus

otosport
Federal Oil

Federal Oil Sambut Kedatangan Fermin Aldeguer di Gresini Racing

Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025

mobil
Toyota bZ7 Concept Debut, Prius Listrik yang Pakai Baterai BYD

Toyota bZ7 Concept Debut, Prius Listrik yang Pakai Baterai BYD

Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD

mobil
Neta Sebut Bangun Diler di Pluit Potensial

Diler Neta di Pluit Disebut Memiliki Potensi, Target 50 Unit Sebulan

Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial

mobil
Hyundai Ioniq 9

Hyundai Ioniq 9 Diperkenalkan, Jakarta - Yogyakarta Tanpa Charge

Punya kapasitas baterai lebih besar dari saudaranya Kia EV9, Hyundai Ioniq 9 tawarkan daya jelajah 620 km

mobil
Neta Resmikan Diler Pluit

Neta Resmikan Diler 3S Baru di Kawasan Pluit

Menjangkau konsumen di kawasan Jakarta Utara, berikut fasilitas yang ditawarkan diler baru Neta di Pluit

mobil
New Hyundai Tucson Resmi Meluncur, Usung Mesin Turbo Hybrid

New Hyundai Tucson Resmi Meluncur, Usung Mesin Turbo Hybrid

New Hyundai Tucson akhirnya diluncurkan buat pasar Indonesia, mobil tersebut dijual mulai Rp 632 jutaan