Cek Lokasi SIM Keliling di Bandung Jelang Akhir Pekan

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C

Cek Lokasi SIM Keliling di Bandung Jelang Akhir Pekan

TRENOTO – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), saat ini ada beberapa opsi yang bisa dipakai mulai dari perpanjangan secara daring atau dengan mengunjungi kantor Satpas terdekat.

Opsi lainnya adalah dengan memanfaatkan gerai SIM keliling. Layanan ini tersebar di sejumlah titik wilayah terbatas yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk diingat perpanjangan di gerai hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Satpas.

Photo : Korlantas Polri

Ini dikarenakan prosedur perpanjangan SIM B membutuhkan unit tambahan seperti simulator. Alat tersebut tidak tersedia di gerai SIM keliling sehingga pemohon harus mengunjungi kantor Satpas terdekat.

Warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan melalui gerai ada dua titik pelayanan setiap harinya. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Sebelum melakukan perpanjangan siapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Korlantas Siapkan ETLE Portable, Ini Istimewanya

Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis. Jika sudah lewat maka harus dilakukan penerbitan ulang layaknya membuat untuk pertama kali.

Prosesnya juga akan lebih panjang karena ada ujian tertulis hingga praktik yang harus dilalui. Pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Lalu sekadar informasi masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik. Namun saat ini didasarkan pada tanggal SIM tersebut diterbitkan.

Photo : NTMC Polri

Jika tidak membawa SIM seorang pengendara bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan pemilik SIM yang tidak bisa menunjukkan kartunya saat razia akan dikenakan denda Rp250 ribu.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) tepatnya pada Pasal 281 dan Pasal 288.


Terkini

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Kelir Black Magma dan Silver

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis jadi pemain utama pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit

news
Jokowi Sebut Pabrik Baterai RI Mulai Produksi Bulan Depan

Jokowi Sebut Pabrik Baterai di Indonesia Produksi Bulan Depan

Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan

mobil
Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

Pilihan Mobil Listrik Murah di PEVS 2024 Mulai Rp 100 Jutaan

Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan

news
Koleksi mobil Askolani

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat