Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), saat ini ada beberapa opsi yang bisa dipakai mulai dari perpanjangan secara daring atau dengan mengunjungi kantor Satpas terdekat.
Opsi lainnya adalah dengan memanfaatkan gerai SIM keliling. Layanan ini tersebar di sejumlah titik wilayah terbatas yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk diingat perpanjangan di gerai hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Satpas.
Ini dikarenakan prosedur perpanjangan SIM B membutuhkan unit tambahan seperti simulator. Alat tersebut tidak tersedia di gerai SIM keliling sehingga pemohon harus mengunjungi kantor Satpas terdekat.
Warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan melalui gerai ada dua titik pelayanan setiap harinya. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan siapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis. Jika sudah lewat maka harus dilakukan penerbitan ulang layaknya membuat untuk pertama kali.
Prosesnya juga akan lebih panjang karena ada ujian tertulis hingga praktik yang harus dilalui. Pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Lalu sekadar informasi masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik. Namun saat ini didasarkan pada tanggal SIM tersebut diterbitkan.
Jika tidak membawa SIM seorang pengendara bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan pemilik SIM yang tidak bisa menunjukkan kartunya saat razia akan dikenakan denda Rp250 ribu.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) tepatnya pada Pasal 281 dan Pasal 288.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
02 Mei 2024, 07:10 WIB
01 Mei 2024, 17:00 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 22:00 WIB
Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia
03 Mei 2024, 21:00 WIB
Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta
03 Mei 2024, 20:00 WIB
Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain
03 Mei 2024, 19:32 WIB
Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit
03 Mei 2024, 19:00 WIB
Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan
03 Mei 2024, 17:23 WIB
Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan
03 Mei 2024, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat