Syarat Pembuatan SIM Internasional November 2024 Makin Mudah
21 November 2024, 07:00 WIB
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), saat ini ada beberapa opsi yang bisa dipakai mulai dari perpanjangan secara daring atau dengan mengunjungi kantor Satpas terdekat.
Opsi lainnya adalah dengan memanfaatkan gerai SIM keliling. Layanan ini tersebar di sejumlah titik wilayah terbatas yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk diingat perpanjangan di gerai hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C. Sedangkan perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Satpas.
Ini dikarenakan prosedur perpanjangan SIM B membutuhkan unit tambahan seperti simulator. Alat tersebut tidak tersedia di gerai SIM keliling sehingga pemohon harus mengunjungi kantor Satpas terdekat.
Warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan melalui gerai ada dua titik pelayanan setiap harinya. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan siapkan biaya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku belum habis. Jika sudah lewat maka harus dilakukan penerbitan ulang layaknya membuat untuk pertama kali.
Prosesnya juga akan lebih panjang karena ada ujian tertulis hingga praktik yang harus dilalui. Pemilik SIM sebaiknya melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Lalu sekadar informasi masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik. Namun saat ini didasarkan pada tanggal SIM tersebut diterbitkan.
Jika tidak membawa SIM seorang pengendara bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau dipidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan pemilik SIM yang tidak bisa menunjukkan kartunya saat razia akan dikenakan denda Rp250 ribu.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) tepatnya pada Pasal 281 dan Pasal 288.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2024, 07:00 WIB
21 November 2024, 06:00 WIB
21 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial
21 November 2024, 15:00 WIB
Punya kapasitas baterai lebih besar dari saudaranya Kia EV9, Hyundai Ioniq 9 tawarkan daya jelajah 620 km
21 November 2024, 14:00 WIB
Menjangkau konsumen di kawasan Jakarta Utara, berikut fasilitas yang ditawarkan diler baru Neta di Pluit
21 November 2024, 13:22 WIB
New Hyundai Tucson akhirnya diluncurkan buat pasar Indonesia, mobil tersebut dijual mulai Rp 632 jutaan