Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025
01 April 2025, 13:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan motor bakal menemui hadangan besar di 2025. Sebab sejumlah kebijakan akan mulai diterapkan oleh pemerintah.
Seperti opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
“Kalau kita lihat agak memberatkan ya, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan banderol bakal jadi meningkat,” ujar Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) saat dihubungi KatadataOTO, Kamis (21/11).
Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
“(Penjualan) bakal turun si, karena ini dapat berdampak minus 15 hingga 20 persen. Angka yang cukup besar,” tegas Sigit.
Sigit pun menilai kondisi tersebut cukup memberatkan para produsen motor. Pasalnya berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga bakal menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 perse
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan pabrikan motor di Tanah Air.
“Kita kan pernah punya pengalaman waktu kenaikan PPN satu persen di 2022, itu efeknya dua bulan. Nah ini kena opsen juga saya tidak tau kira-kira sampai berapa lama,” tegas Sigit.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 April 2025, 13:00 WIB
27 Maret 2025, 12:00 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
18 Maret 2025, 09:01 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik