Wholesales Motor Baru Kembali Sesak Nafas di September 2025
10 Oktober 2025, 09:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan motor bakal menemui hadangan besar di 2025. Sebab sejumlah kebijakan akan mulai diterapkan oleh pemerintah.
Seperti opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
“Kalau kita lihat agak memberatkan ya, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan banderol bakal jadi meningkat,” ujar Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) saat dihubungi KatadataOTO, Kamis (21/11).
Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
“(Penjualan) bakal turun si, karena ini dapat berdampak minus 15 hingga 20 persen. Angka yang cukup besar,” tegas Sigit.
Sigit pun menilai kondisi tersebut cukup memberatkan para produsen motor. Pasalnya berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga bakal menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 perse
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan pabrikan motor di Tanah Air.
“Kita kan pernah punya pengalaman waktu kenaikan PPN satu persen di 2022, itu efeknya dua bulan. Nah ini kena opsen juga saya tidak tau kira-kira sampai berapa lama,” tegas Sigit.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Oktober 2025, 09:00 WIB
06 Oktober 2025, 21:00 WIB
30 September 2025, 12:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
23 Oktober 2025, 10:00 WIB
Pemerintah berhasil menghemat Rp 93,43 triliun dengan melakukan program BBM B40 yang diselenggarakan sejak awal tahun
23 Oktober 2025, 09:00 WIB
Dua mobil listrik Changan yaitu Lumin EV dan Deepal S07 langsung dijual ke konsumen di pameran GJAW 2025
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Korlantas pastikan bakal pasang 500 kamera ETLE di Jawa Barat untuk pantau pelanggaran lalu lintas di semua polres
23 Oktober 2025, 07:00 WIB
Bantu mendongkrak penjualan, ada beragam promo ditawarkan untuk pembelian model teranyar Honda ADV 160
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
Biayanya berbeda tergantung jenis SIM, simak ketentuan dan tarif perpanjangan di SIM keliling Jakarta
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini melayani masyarakat di dua lokasi berbeda, hal ini agar lebih mudah ditemukan
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian guna menghindari kemacetan yang selalu terjadi
22 Oktober 2025, 20:34 WIB
Pemerintah Vietnam berencana melarang penggunaan motor bensin, berpotensi akibatkan kebangkrutan produsen