Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan motor bakal menemui hadangan besar di 2025. Sebab sejumlah kebijakan akan mulai diterapkan oleh pemerintah.
Seperti opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
“Kalau kita lihat agak memberatkan ya, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan banderol bakal jadi meningkat,” ujar Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) saat dihubungi KatadataOTO, Kamis (21/11).
Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
“(Penjualan) bakal turun si, karena ini dapat berdampak minus 15 hingga 20 persen. Angka yang cukup besar,” tegas Sigit.
Sigit pun menilai kondisi tersebut cukup memberatkan para produsen motor. Pasalnya berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga bakal menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 perse
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan pabrikan motor di Tanah Air.
“Kita kan pernah punya pengalaman waktu kenaikan PPN satu persen di 2022, itu efeknya dua bulan. Nah ini kena opsen juga saya tidak tau kira-kira sampai berapa lama,” tegas Sigit.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Maret 2026, 17:00 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
10 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
23 Maret 2026, 02:03 WIB
Marco Bezzecchi dan Jorge Martin sukses mengamankan podium tertinggi pada balapan utama MotoGP Brasil 2026
22 Maret 2026, 17:00 WIB
Jorge Martin mengaku sangat puas setelah mengamankan podium ketiga pada sesi sprint race MotoGP Brasil 2026
22 Maret 2026, 11:00 WIB
Pemerintah menyarankan pemudik untuk kembali ke daerah asal lebih awal guna hindari kemacetan lalu lintas
22 Maret 2026, 06:31 WIB
Setelah tertunda satu jam karena kendala pada sirkuit, Sprint Race MotoGP Brasil 2026 berlangsung sengit
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Ada diskon 10 persen untuk warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor selama libur Lebaran
21 Maret 2026, 11:56 WIB
Kontrak antara Fermin Aldeguer dengan VR46 Racing Team disebut lebih menguntungkan, berlaku musim depan
20 Maret 2026, 17:21 WIB
Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti
20 Maret 2026, 13:31 WIB
Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia