AISI Targetkan 6,7 Juta Unit Motor Baru Terjual pada Tahun Ini
10 Januari 2026, 09:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan motor bakal menemui hadangan besar di 2025. Sebab sejumlah kebijakan akan mulai diterapkan oleh pemerintah.
Seperti opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
“Kalau kita lihat agak memberatkan ya, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan banderol bakal jadi meningkat,” ujar Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) saat dihubungi KatadataOTO, Kamis (21/11).
Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
“(Penjualan) bakal turun si, karena ini dapat berdampak minus 15 hingga 20 persen. Angka yang cukup besar,” tegas Sigit.
Sigit pun menilai kondisi tersebut cukup memberatkan para produsen motor. Pasalnya berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga bakal menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 perse
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan pabrikan motor di Tanah Air.
“Kita kan pernah punya pengalaman waktu kenaikan PPN satu persen di 2022, itu efeknya dua bulan. Nah ini kena opsen juga saya tidak tau kira-kira sampai berapa lama,” tegas Sigit.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 09:00 WIB
09 Januari 2026, 10:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
10 Januari 2026, 13:00 WIB
Jaecoo Indonesia akui ketersediaan jaringan menjadi tantangan buat mereka di 2026 dan harus segera diatasi
10 Januari 2026, 11:00 WIB
ETLE Drone kini resmi beroperasi di lokasi yang selama ini sulit terjangkau oleh para petugas di lapangan
10 Januari 2026, 09:30 WIB
Krisis geopolitik berdampak besar pada sektor otomotif, Toyota Indonesia mewaspadai pengaruhnya pada logistik dan rantai pasok
10 Januari 2026, 09:00 WIB
Ada beberapa faktor mengapa AISI menetapkan target penjualan motor baru di 6,7 juta buat periode 2026
10 Januari 2026, 07:00 WIB
Pada periode Januari-Desember 2025 penjualan mobil mencapai 800 ribu unit lebih, banyak merek alami kenaikan
09 Januari 2026, 19:00 WIB
Sejumlah komunitas motor berkumpul di kawasan Sentul, Jawa Barat untuk kamping bersama menyambut silahturahmi
09 Januari 2026, 18:00 WIB
Nama Hyundai Ioniq 5 N ramai jadi perbincangan pasca terbakar di Medan, diduga milik Gubernur Sumatera Utara
09 Januari 2026, 17:00 WIB
Hyundai mengalami penurunan penjualan mobil di penghujung tahun, menjadi capaian terendahnya sepanjang 2025