AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan motor bakal menemui hadangan besar di 2025. Sebab sejumlah kebijakan akan mulai diterapkan oleh pemerintah.
Seperti opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
“Kalau kita lihat agak memberatkan ya, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan banderol bakal jadi meningkat,” ujar Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) saat dihubungi KatadataOTO, Kamis (21/11).
Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
“(Penjualan) bakal turun si, karena ini dapat berdampak minus 15 hingga 20 persen. Angka yang cukup besar,” tegas Sigit.
Sigit pun menilai kondisi tersebut cukup memberatkan para produsen motor. Pasalnya berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga bakal menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 perse
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan pabrikan motor di Tanah Air.
“Kita kan pernah punya pengalaman waktu kenaikan PPN satu persen di 2022, itu efeknya dua bulan. Nah ini kena opsen juga saya tidak tau kira-kira sampai berapa lama,” tegas Sigit.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
10 Februari 2026, 07:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
05 Maret 2026, 18:00 WIB
Tenaga penjual mengungkapkan bakal ada perubahan harga BYD Atto 1 per Maret 2026, ada upgrade eksterior
05 Maret 2026, 16:00 WIB
Seluruh perjalanan tim MotoGP untuk kembali pulang setelah berlaga di Buriram, Thailand harus diatur ulang
05 Maret 2026, 14:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Februari 2026 diklaim mengalami pertumbuhan sebesar 10 persen dibanding bulan lalu
05 Maret 2026, 12:00 WIB
Sejumlah faktor penting menjadi penentu kinerja positif yang diraih oleh Adira Finance sepanjang tahun lalu
05 Maret 2026, 10:00 WIB
Pertamina Lubricants kembali menggelar program menarik yang bisa memanjakan para pemudik selama perjalanan
05 Maret 2026, 08:00 WIB
Leapmotor T03 kembali terlihat di jalan raya tanpa dibalut kamuflase, belum resmi dijual di Indonesia
05 Maret 2026, 06:00 WIB
Ada di lima tempat, namun patut diingat SIM keliling Jakarta tidak melayani perpanjangan SIM kedaluwarsa
05 Maret 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung dinilai dapat memudahkan para pengendara di Kota Kembang mengurus dokumen