Daihatsu Sebut Kemudahan Transaksi Kredit Bisa Dorong Penjualan
17 Januari 2025, 11:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penjualan motor bakal menemui hadangan besar di 2025. Sebab sejumlah kebijakan akan mulai diterapkan oleh pemerintah.
Seperti opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
“Kalau kita lihat agak memberatkan ya, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan banderol bakal jadi meningkat,” ujar Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) saat dihubungi KatadataOTO, Kamis (21/11).
Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
“(Penjualan) bakal turun si, karena ini dapat berdampak minus 15 hingga 20 persen. Angka yang cukup besar,” tegas Sigit.
Sigit pun menilai kondisi tersebut cukup memberatkan para produsen motor. Pasalnya berdampak besar kepada daya beli masyarakat.
Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga bakal menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 perse
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan pabrikan motor di Tanah Air.
“Kita kan pernah punya pengalaman waktu kenaikan PPN satu persen di 2022, itu efeknya dua bulan. Nah ini kena opsen juga saya tidak tau kira-kira sampai berapa lama,” tegas Sigit.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Januari 2025, 11:00 WIB
17 Januari 2025, 08:00 WIB
16 Januari 2025, 18:00 WIB
15 Januari 2025, 13:00 WIB
15 Januari 2025, 11:00 WIB
Terkini
19 Januari 2025, 20:06 WIB
BYD gugat perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena telah mendaftarkan merek Denza di Indonesia
19 Januari 2025, 15:00 WIB
Modifikasi mobil listrik diprediksi semakin banyak sepanjang 2025, ini model-model yang berpeluang jadi favorit
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Notifikasi tilang ETLE bakal dikirim lewat WhatsApp sehingga memudahkan masyarakat mendapat informasi
19 Januari 2025, 13:00 WIB
Rocky Hybrid beberapa kali dibawa oleh PT ADM ke sejumlah pameran otomotif dalam negeri sebagai perkenalan
19 Januari 2025, 11:00 WIB
PT CSI memberikan bocoran tampilan Chery Tiggo Cross yang siap diluncurkan di Indonesia dalam waktu dekat
19 Januari 2025, 07:00 WIB
BMW mengaku tetap santai menghadapi ketatnya persaingan dengan merek China di segmen mobil listrik premium
19 Januari 2025, 06:30 WIB
Polda Metro Jaya akan tambah 40 kamera ETLE Mobile di 2025 hasil bantuan dari pemerintah DKI Jakarta
18 Januari 2025, 21:00 WIB
Bakal segera dijual ke berbagai negara, berikut kami rangkum spesifikasi mobil listrik Suzuki e Vitara