Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Penyebab Pemotor Lawan Arus
31 Agustus 2023, 12:13 WIB
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya yang baru diluncurkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal itu ditandai dengan peluncuran 11 mobil patroli yang dilengkapi kamera untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Seluruh kendaran tersebut akan berpatroli di beberapa wilayah Ibu Kota. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa penerapannya berfokus pada daerah belum dilengkapi ETLE statis.
Hal ini tentu sebagai pengingat juga untuk lebih tertib serta berdisplin berlalu lintas, mengedepankan etika dan patuh terhadap aturan. Namun terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile.
“Pertama kamera ETLE mengambil gambar pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar rambu, melanggar ganjil genap hingga melawan arus. Pelanggaran kasat mata seperti berbonceng tiga serta bermain handphone juga bisa ditindak,” ujar Fadil Selasa (13/12).
Lebih lanjut dikatakan bahwa nantinya sistem otomatis memotret, petugas menyortir jenis pelanggaran dan dikirimkan ke back office.
Setelah berhasil diverifikasi petugas mengirim surat konfirmasi tilang ke pemilik kendaraan. Sehingga pelanggar bisa menjalani proses persidangan.
Sebagai informasi pemotor maupun pembonceng tidak memakai helm dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Hal itu sesuai Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Lalu kedapatan membonceng lebih dari satu orang didenda Rp250 ribu. Kemudian melanggar marka jalan, rambu lalu lintas seperti ganjil-genap atau larangan parkir serta menerobos lampu merah denda lebih tinggi lagi, yakni Rp500 ribu.
Selanjutnya masyarakat mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi seperti menggunakan handphone, berdasarkan Pasal 283 maka denda maksimalnya Rp750 ribu.
Di sisi lain ETLE Mobile Polda Metro Jaya juga akan diberoperasi di jalan tol. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Seperti pada pagi hari, terus siang dan sore hari. Karena siang kan rawan kecelakaan, kalau pagi rawan macet, kemudian ada ganjil genap,” tuturnya.
Seperti diketahui peluncuran sisten tilang baru sebagai bentuk inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dalam proses penegakan hukumnya. Diharapkan bisa menjaring beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Agustus 2023, 12:13 WIB
19 Juli 2023, 09:40 WIB
10 April 2023, 20:39 WIB
04 April 2023, 07:30 WIB
15 Maret 2023, 05:40 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 10:00 WIB
Pertamina beri sinyal untuk memperpanjang kerja sama mereka dengan skuad VR46 Racing Team di ajang MotoGP
08 Oktober 2025, 09:00 WIB
Polisi memberikan sanksi pengemudi di Jepang apabila mengalih-fungsikan mobil pribadi jadi taksi online
08 Oktober 2025, 08:00 WIB
Jalan tol MBZ diperbaiki sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik selama pekerjaan dilakukan
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
Cara mengurus SIM hilang di awal Oktober 2025 sebenarnya masih cukup dimudahkan karena bisa dilakukan tanpa tes
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini menjadi salah satu alternatif ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi
08 Oktober 2025, 05:59 WIB
SIM keliling Jakarta jadi alternatif agar tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas, simak jadwalnya
07 Oktober 2025, 22:31 WIB
Bos VinFast tanggapi santai rencana pemerintah hentikan insentif impor EV karena mereka sudah siap produksi lokal