Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Penyebab Pemotor Lawan Arus
31 Agustus 2023, 12:13 WIB
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya yang baru diluncurkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal itu ditandai dengan peluncuran 11 mobil patroli yang dilengkapi kamera untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Seluruh kendaran tersebut akan berpatroli di beberapa wilayah Ibu Kota. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa penerapannya berfokus pada daerah belum dilengkapi ETLE statis.
Hal ini tentu sebagai pengingat juga untuk lebih tertib serta berdisplin berlalu lintas, mengedepankan etika dan patuh terhadap aturan. Namun terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile.
“Pertama kamera ETLE mengambil gambar pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar rambu, melanggar ganjil genap hingga melawan arus. Pelanggaran kasat mata seperti berbonceng tiga serta bermain handphone juga bisa ditindak,” ujar Fadil Selasa (13/12).
Lebih lanjut dikatakan bahwa nantinya sistem otomatis memotret, petugas menyortir jenis pelanggaran dan dikirimkan ke back office.
Setelah berhasil diverifikasi petugas mengirim surat konfirmasi tilang ke pemilik kendaraan. Sehingga pelanggar bisa menjalani proses persidangan.
Sebagai informasi pemotor maupun pembonceng tidak memakai helm dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Hal itu sesuai Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Lalu kedapatan membonceng lebih dari satu orang didenda Rp250 ribu. Kemudian melanggar marka jalan, rambu lalu lintas seperti ganjil-genap atau larangan parkir serta menerobos lampu merah denda lebih tinggi lagi, yakni Rp500 ribu.
Selanjutnya masyarakat mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi seperti menggunakan handphone, berdasarkan Pasal 283 maka denda maksimalnya Rp750 ribu.
Di sisi lain ETLE Mobile Polda Metro Jaya juga akan diberoperasi di jalan tol. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Seperti pada pagi hari, terus siang dan sore hari. Karena siang kan rawan kecelakaan, kalau pagi rawan macet, kemudian ada ganjil genap,” tuturnya.
Seperti diketahui peluncuran sisten tilang baru sebagai bentuk inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dalam proses penegakan hukumnya. Diharapkan bisa menjaring beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Agustus 2023, 12:13 WIB
19 Juli 2023, 09:40 WIB
10 April 2023, 20:39 WIB
04 April 2023, 07:30 WIB
15 Maret 2023, 05:40 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya