Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya yang baru diluncurkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal itu ditandai dengan peluncuran 11 mobil patroli yang dilengkapi kamera untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Seluruh kendaran tersebut akan berpatroli di beberapa wilayah Ibu Kota. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa penerapannya berfokus pada daerah belum dilengkapi ETLE statis.
Hal ini tentu sebagai pengingat juga untuk lebih tertib serta berdisplin berlalu lintas, mengedepankan etika dan patuh terhadap aturan. Namun terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile.
“Pertama kamera ETLE mengambil gambar pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar rambu, melanggar ganjil genap hingga melawan arus. Pelanggaran kasat mata seperti berbonceng tiga serta bermain handphone juga bisa ditindak,” ujar Fadil Selasa (13/12).
Lebih lanjut dikatakan bahwa nantinya sistem otomatis memotret, petugas menyortir jenis pelanggaran dan dikirimkan ke back office.
Setelah berhasil diverifikasi petugas mengirim surat konfirmasi tilang ke pemilik kendaraan. Sehingga pelanggar bisa menjalani proses persidangan.
Sebagai informasi pemotor maupun pembonceng tidak memakai helm dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Hal itu sesuai Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Lalu kedapatan membonceng lebih dari satu orang didenda Rp250 ribu. Kemudian melanggar marka jalan, rambu lalu lintas seperti ganjil-genap atau larangan parkir serta menerobos lampu merah denda lebih tinggi lagi, yakni Rp500 ribu.
Selanjutnya masyarakat mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi seperti menggunakan handphone, berdasarkan Pasal 283 maka denda maksimalnya Rp750 ribu.
Di sisi lain ETLE Mobile Polda Metro Jaya juga akan diberoperasi di jalan tol. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Seperti pada pagi hari, terus siang dan sore hari. Karena siang kan rawan kecelakaan, kalau pagi rawan macet, kemudian ada ganjil genap,” tuturnya.
Seperti diketahui peluncuran sisten tilang baru sebagai bentuk inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dalam proses penegakan hukumnya. Diharapkan bisa menjaring beberapa jenis pelanggaran yang ditindak ETLE Mobile.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
31 Agustus 2023, 12:13 WIB
19 Juli 2023, 09:40 WIB
10 April 2023, 20:39 WIB
04 April 2023, 07:30 WIB
Terkini
08 Januari 2026, 15:00 WIB
Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan
08 Januari 2026, 14:00 WIB
Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan
08 Januari 2026, 13:01 WIB
Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026
08 Januari 2026, 12:00 WIB
Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai
08 Januari 2026, 11:00 WIB
Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut
08 Januari 2026, 10:00 WIB
Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan