Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Ada denda untuk pelanggar yang terjaring ETLE, ini cara bayar tilang elektronik praktis lewat ATM dan m-Banking
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik diberlakukan untuk mempertegas sanksi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Selain itu karena pembayaran tidak diberikan langsung kepada petugas kepolisian terkait, hal ini diharapkan juga dapat menghilangkan praktik pungli (pungutan liar) yang kerap terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa penerapan ETLE ini diklaim dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas.
“Kita ketahui ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pengguna jalan,” ucap dia.
Untuk diketahui cara kerjanya cukup sederhana. Pertama kamera tilang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu petugas melakukan identifikasi data kendaraan. Sumber datanya diperoleh dari ERI (Electronic Registration dan Identifikasi). Lalu petugas terkait mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Perlu diingat bahwa pemilik kendaraan harus tetap mengonfirmasi walaupun pelanggaran mungkin tidak dilakukan.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK dapat diblokir oleh pihak kepolisian.
Apabila dikonfirmasi benar kemudian petugas menerbitkan surat tilang beserta besaran dendanya. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa cara, termasuk di antaranya m-Banking.
Berikut cara bayar tilang elektronik melalui ATM BRI atau bank lain.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar