Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Perhatikan Sebelum ke Samsat
09 Juli 2024, 07:00 WIB
Mudah dan murah, pemilik kendaraan harus mengetahui cara bayar pajak motor lima tahunan agar tak mengalami kendala
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Seluruh kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan melakukan penggantian pelat setiap 5 tahun, tak terkecuali motor. Meski merupakan agenda rutin bagi pemilik kendaraan, masih banyak masyarakat yang bingung dan tak mengetahui cara bayar pajak motor.
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, sebelum melakukan pembayaran. Hal ini dilakukan agar proses bisa lebih cepat. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya.
Meski pembayaran pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan layanan ini untuk pajak 5 tahun. Karena itu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.
Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, terdapat denda yang masuk dalam tagihan. Karena itu sebaiknya pebanyaran pajak tak ditunda agar tidak mengalami kerugian.
Denda terlambat bayar pajak kendaraan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.
Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Juli 2024, 07:00 WIB
19 Juni 2024, 08:00 WIB
11 Oktober 2022, 12:16 WIB
27 September 2022, 17:58 WIB
20 Januari 2022, 16:44 WIB
Terkini
27 September 2026, 23:38 WIB
Dengan pengalaman selama tiga dekade, Suzuki memberikan tampilan baru salah satu diler mereka di Pulo Gadung
27 September 2026, 22:55 WIB
Meskipun terlahir dengan DNA yang sama yakni SUV tangguh, namun kedua kendaraan memiliki karakter berbeda
27 September 2026, 21:23 WIB
SUV legendaris Mitsubishi yakni All-new Pajero kembali hadir, mobil ini mendapat respon baik di Indonesia
27 September 2026, 20:20 WIB
Pada bulan ini harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, jadi kesempatan buat Anda membeli kendaraan
27 September 2026, 19:45 WIB
Kontes modifikasi Customaxi 2026 Yamaha digelar di Bandung, Jawa Barat karena memiliki daya tarik tersendiri
27 September 2026, 17:50 WIB
Sebanyak 1.000 unit iCar V23 yang terpesan terkirim ke tangan konsumen di Indonesia, jadi pencapaian baru
27 September 2026, 09:55 WIB
Fasilitas uji kelaikan kendaraan BPLJSKB Bekasi telah dikembangkan untuk berbagai jenis uji keselamatan mobil
26 September 2026, 19:04 WIB
Wujudkan keinginan konsumen Indonesia Jaecoo J5 EV kenalkan Genuine Body Kit berikan tampilan lebih sporty