Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan Tanpa Calo

Mudah dan murah, pemilik kendaraan harus mengetahui cara bayar pajak motor lima tahunan agar tak mengalami kendala

Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan Tanpa Calo
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Seluruh kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan melakukan penggantian pelat setiap 5 tahun, tak terkecuali motor. Meski merupakan agenda rutin bagi pemilik kendaraan, masih banyak masyarakat yang bingung dan tak mengetahui cara bayar pajak motor.

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, sebelum melakukan pembayaran. Hal ini dilakukan agar proses bisa lebih cepat. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Photo : Pribadi

Meski pembayaran pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan layanan ini untuk pajak 5 tahun. Karena itu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.

  1. Langkah pertama datangi kantor Samsat dengan membawa motor. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik.
  2. Selanjutnya legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor. Isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas ke pos loket progresif.
  3. Setelah membayar pajak di loket yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Photo : Toyota

Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, terdapat denda yang masuk dalam tagihan. Karena itu sebaiknya pebanyaran pajak tak ditunda agar tidak mengalami kerugian.

Denda terlambat bayar pajak kendaraan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil
Suzuki

Suzuki Memperkenalkan Konsep Baru Diler, Manjakan Pelanggan

Dengan pengalaman selama tiga dekade, Suzuki memberikan tampilan baru salah satu diler mereka di Pulo Gadung

mobil
Mitsubishi

Mengenal Perbedaan Dua SUV Tangguh Mitsubishi

Meskipun terlahir dengan DNA yang sama yakni SUV tangguh, namun kedua kendaraan memiliki karakter berbeda

mobil
All-New Pajero

All-new Pajero Resmi Mendunia, Disambut Hangat di Indonesia

SUV legendaris Mitsubishi yakni All-new Pajero kembali hadir, mobil ini mendapat respon baik di Indonesia

motor
Motor Matic 150 cc

Cek Harga Motor Matic 150 cc September 2027, Ada Aerox dan Stylo

Pada bulan ini harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, jadi kesempatan buat Anda membeli kendaraan

modifikasi
Customaxi 2026

Customaxi 2026 Yamaha Kembali Sambangi Bandung

Kontes modifikasi Customaxi 2026 Yamaha digelar di Bandung, Jawa Barat karena memiliki daya tarik tersendiri

mobil
iCar V23

Capaian Baru iCar di RI, Kirim 1.000 Unit Mobil ke Konsumen

Sebanyak 1.000 unit iCar V23 yang terpesan terkirim ke tangan konsumen di Indonesia, jadi pencapaian baru

mobil
BPLJSKB Bekasi Siap Akomodir Uji Tabrak Mobil di RI

BPLJSKB Bekasi Siap Akomodir Uji Tabrak Mobil di RI

Fasilitas uji kelaikan kendaraan BPLJSKB Bekasi telah dikembangkan untuk berbagai jenis uji keselamatan mobil

mobil
Jaecoo J5 EV Body Kit

Makin Gagah, Jaecoo J5 EV Punya Body Kit Resmi

Wujudkan keinginan konsumen Indonesia Jaecoo J5 EV kenalkan Genuine Body Kit berikan tampilan lebih sporty