Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan Tanpa Calo

Mudah dan murah, pemilik kendaraan harus mengetahui cara bayar pajak motor lima tahunan agar tak mengalami kendala

Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan Tanpa Calo
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Seluruh kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan melakukan penggantian pelat setiap 5 tahun, tak terkecuali motor. Meski merupakan agenda rutin bagi pemilik kendaraan, masih banyak masyarakat yang bingung dan tak mengetahui cara bayar pajak motor.

Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, sebelum melakukan pembayaran. Hal ini dilakukan agar proses bisa lebih cepat. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Photo : Pribadi

Meski pembayaran pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan layanan ini untuk pajak 5 tahun. Karena itu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.

  1. Langkah pertama datangi kantor Samsat dengan membawa motor. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik.
  2. Selanjutnya legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor. Isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas ke pos loket progresif.
  3. Setelah membayar pajak di loket yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Photo : Toyota

Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, terdapat denda yang masuk dalam tagihan. Karena itu sebaiknya pebanyaran pajak tak ditunda agar tidak mengalami kerugian.

Denda terlambat bayar pajak kendaraan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil
Changan

Pendekatan Multi Kanal Changan Pasarkan REEV di Indonesia

Changan bakal menjadi manufaktur Tiongkok pertama yang memasarkan kendaraan REEV di pasar otomotif Indonesia

mobil
Ford

Ford Perluas Jaringan Diler, Sasar Konsumen di Kawasan Sunter

Ford baru saja mendirikan diler di Sunter untuk mengakomodir kebutuhan para konsumen di kawasan Jakarta Utara

news
Isuzu, truk listrik

Toyota dan Isuzu Bikin Truk Hidrogen, Mulai Produksi 2027

Truk hidrogen Isuzu dan Toyota bakal mulai produksi tahun depan, memanfaatkan Isuzu Elf EV sebagai basis

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari ini 21 April 2026, Cek Pelat Nomor

Aturan ganjil genap Jakarta yang telah diterapkan sejak 2016 terus bergulir hingga hari ini karena cukup efektif

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 21 April 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan seperti biasanya hari ini, simak daftar lokasinya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 April 2026, Ada di MCD Pasir Koja

Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Penjualan Merek Mobil Mewah

Penjualan Merek Mobil Mewah Maret 2026, BMW Turun 29 Persen

Mayoritas merek mobil mewah mengalami penurunan penjualan di Maret 2026, Mercedes-Benz anjlok 44,9 persen

mobil
Toyota

Toyota Produksi Baterai Mobil Hybrid di Indonesia, Gandeng CATL

Toyota berkolaborasi dengan CATL untuk membangun fasilitas produksi baterai mobil hybrid di Karawang, Jabar