Cara Mudah Bayar Pajak Motor Lima Tahunan

Harus dilakukan secara rutin, pemilik kendaraan perlu mengetahui cara bayar pajak motor lima tahunan agar tak mengalami kendala

Cara Mudah Bayar Pajak Motor Lima Tahunan

TRENOTO – Menjadi agenda wajib bagi pemilik kendaraan, membayar pajak dan melakukan penggantian pelat setiap 5 tahun tak boleh diabaikan. Walau merupakan agenda rutin, tak jarang masyarakat bingung dan tidak mengetahui cara bayar pajak motor.

Sebelum melakukan pembayaran, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Hal ini dilakukan agar proses bisa lebih cepat. 

Photo : Toyota

Untuk lebih jelasnya, TrenOto telah merangkum dokumen dan cara melakukan pembayaran, berikut ulasannya.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Meski pembayaran pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan layanan ini untuk pajak 5 tahun. Karena itu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.

  1. Langkah pertama datangi kantor Samsat dengan membawa motor. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik.
  2. Selanjutnya legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor. Isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas ke pos loket progresif.
  3. Setelah membayar pajak di loket yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, terdapat denda yang masuk dalam tagihan. Karena itu sebaiknya pebanyaran pajak tak ditunda agar tidak mengalami kerugian.

Denda terlambat bayar pajak kendaraan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Photo : Wuling.id

Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.

Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Produksi 120.000 Sel Baterai Per Hari, Sasar Pasar Ekspor

Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional

mobil
Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah pembeli, Jadi Tanggal Segini

Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah Pembeli, Dijanjikan Juni

Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan

mobil
Mobil Car Care

Mobil Car Care Terbaru Resmi Hadir di Cibubur

Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants

mobil
Toyota Sebut Perjanjian Dagang Jadi Solusi Jaga Ekspor Kendaraan

Toyota Butuh Perjanjian Dagang Baru Guna Dongkrak Volume Ekspor

Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan

otosport
Bos Ducati Mau Bantu Francesco Bagnaia Bangkit di MotoGP 2025

Gigi Siap Kembalikan Senyum Francesco Bagnaia di Sisa Musim

Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP

mobil
Merek Mobil Listrik Nio Minat Masuk RI, Jadi Rival Baru BYD

Dubes RI untuk Cina Sodorkan Merek Mobil Listrik Nio ke Astra

Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang

mobil
Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional

news
Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi