SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Harus dilakukan secara rutin, pemilik kendaraan perlu mengetahui cara bayar pajak motor lima tahunan agar tak mengalami kendala
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi agenda wajib bagi pemilik kendaraan, membayar pajak dan melakukan penggantian pelat setiap 5 tahun tak boleh diabaikan. Walau merupakan agenda rutin, tak jarang masyarakat bingung dan tidak mengetahui cara bayar pajak motor.
Sebelum melakukan pembayaran, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Hal ini dilakukan agar proses bisa lebih cepat.
Untuk lebih jelasnya, TrenOto telah merangkum dokumen dan cara melakukan pembayaran, berikut ulasannya.
Meski pembayaran pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, pemilik kendaraan tidak bisa menggunakan layanan ini untuk pajak 5 tahun. Karena itu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.
Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, terdapat denda yang masuk dalam tagihan. Karena itu sebaiknya pebanyaran pajak tak ditunda agar tidak mengalami kerugian.
Denda terlambat bayar pajak kendaraan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa etentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.
Selain denda, terlambat membayar pajak kendaraan juga bisa membuat pemilik kendaraan ditilang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun serta harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan dilakukan saat membayar PKB dan tanpa adanya pengesahan, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah. Kondisi tersebut membuat polisi berhak melakukan penilangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV