Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berjalan Setelah Lebaran 2025
29 Maret 2025, 11:00 WIB
Cara melihat pajak motor di STNK cukup sederhana untuk memastikan dana yang dibawa ke Samsat sudah sesuai
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Setiap sepeda motor harus dilengkapi oleh beberapa dokumen penting termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pasalnya di sana ada beberapa informasi penting terkait kendaraan seperti nomor registrasi nama dan pemilik, nomor rangka, nomor mesin hingga tahun pembuatan.
Tak hanya itu, di dalam STNK juga ada informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang wajib dibayar setiap tahunnya. Besarannya pun bervariasi tergantung jenis, tahun pembuatan dan daerah tempat motor terdaftar.
Informasinya pun terbilang detail sehingga bisa menjadi acuan dalam pembayaran pajak berikutnya. Bila tidak maka pemilik bisa dikenai denda dengan besaran yang beragam.
STNK biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama berisikan data terkait pemilik sementara di sisi kedua terdapat informasi jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Selain itu terdapat pula masa berlaku STNK agar pemilik tidak terlambat melaksanajan kewajibannya.
Ada banyak cara membayar pajak motor sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu yang paling umum dimanfaatkan adalah Samsat Keliling.
Lokasinya berada di berbagai titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya. Dengan demikian maka mereka tidak perlu menghabiskan waktu terlalu lama di perjalanan.
Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat memperpanjang masa berlakunya. Sebut saja seperti KTP, STNK dan BPKB asli disertai fotokopi.
Selain itu pemilik kendaraan juga bisa melakukannya di Samsat Drive Thru. Meski biasanya prosesnya lebih cepat tetapi dalam prosesnya pembayaran tidak bisa diwakilkan dan motor pun harus ikut dibawa.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis pajak motor yang berlaku dan dibayar sesuai dengan jenisnya. Berikut adalah detailnya.
PKB tahunan harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Prosesnya terbilang mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan beragam kemudahan seperti Samsat Keliling untuk melunasinya.
PKB 5 tahunan harus dibayar sekaligus pembaruan STNK dan pergantian pelat nomor. Prosesnya sedikit lebih panjang karena pemilik kendaraan harus ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik serta mengambil pelat nomor baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
27 Maret 2025, 12:00 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
Terkini
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara
30 Maret 2025, 10:38 WIB
PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025
30 Maret 2025, 08:00 WIB
Pelaksanaan contraflow di tol Jakarta Cikampek dihentikan karena kepadatan lalu lintas sudah mulai berkurang