Pramono Bakal Bikin Sulit Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
30 April 2025, 19:00 WIB
Cara melihat pajak motor di STNK cukup sederhana untuk memastikan dana yang dibawa ke Samsat sudah sesuai
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Setiap sepeda motor harus dilengkapi oleh beberapa dokumen penting termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pasalnya di sana ada beberapa informasi penting terkait kendaraan seperti nomor registrasi nama dan pemilik, nomor rangka, nomor mesin hingga tahun pembuatan.
Tak hanya itu, di dalam STNK juga ada informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang wajib dibayar setiap tahunnya. Besarannya pun bervariasi tergantung jenis, tahun pembuatan dan daerah tempat motor terdaftar.
Informasinya pun terbilang detail sehingga bisa menjadi acuan dalam pembayaran pajak berikutnya. Bila tidak maka pemilik bisa dikenai denda dengan besaran yang beragam.
STNK biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama berisikan data terkait pemilik sementara di sisi kedua terdapat informasi jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Selain itu terdapat pula masa berlaku STNK agar pemilik tidak terlambat melaksanajan kewajibannya.
Ada banyak cara membayar pajak motor sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu yang paling umum dimanfaatkan adalah Samsat Keliling.
Lokasinya berada di berbagai titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya. Dengan demikian maka mereka tidak perlu menghabiskan waktu terlalu lama di perjalanan.
Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat memperpanjang masa berlakunya. Sebut saja seperti KTP, STNK dan BPKB asli disertai fotokopi.
Selain itu pemilik kendaraan juga bisa melakukannya di Samsat Drive Thru. Meski biasanya prosesnya lebih cepat tetapi dalam prosesnya pembayaran tidak bisa diwakilkan dan motor pun harus ikut dibawa.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis pajak motor yang berlaku dan dibayar sesuai dengan jenisnya. Berikut adalah detailnya.
PKB tahunan harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Prosesnya terbilang mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan beragam kemudahan seperti Samsat Keliling untuk melunasinya.
PKB 5 tahunan harus dibayar sekaligus pembaruan STNK dan pergantian pelat nomor. Prosesnya sedikit lebih panjang karena pemilik kendaraan harus ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik serta mengambil pelat nomor baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 April 2025, 19:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
13 April 2025, 16:39 WIB
Terkini
15 Mei 2025, 08:00 WIB
Daihatsu Sigra masih mendominasi lima mobil LCGC paling laris sepanjang April 2025, bahkan unggul dari Brio
15 Mei 2025, 07:00 WIB
Persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM di Mei 2025 masih cukup ketat sehingga pemohon harus hati-hati
15 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Bandung hadir hari ini dari dua tempat berbeda, agar lebih mudah ditemukan para pengendara
15 Mei 2025, 06:00 WIB
Masih berlaku dispensasi dengan syarat, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi
15 Mei 2025, 06:00 WIB
Pemerintah DKI menggelar rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu linta
14 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional
14 Mei 2025, 22:00 WIB
Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan
14 Mei 2025, 21:03 WIB
Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants