GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Cara melihat pajak motor di STNK cukup sederhana untuk memastikan dana yang dibawa ke Samsat sudah sesuai
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Setiap sepeda motor harus dilengkapi oleh beberapa dokumen penting termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pasalnya di sana ada beberapa informasi penting terkait kendaraan seperti nomor registrasi nama dan pemilik, nomor rangka, nomor mesin hingga tahun pembuatan.
Tak hanya itu, di dalam STNK juga ada informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang wajib dibayar setiap tahunnya. Besarannya pun bervariasi tergantung jenis, tahun pembuatan dan daerah tempat motor terdaftar.
Informasinya pun terbilang detail sehingga bisa menjadi acuan dalam pembayaran pajak berikutnya. Bila tidak maka pemilik bisa dikenai denda dengan besaran yang beragam.
STNK biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama berisikan data terkait pemilik sementara di sisi kedua terdapat informasi jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Selain itu terdapat pula masa berlaku STNK agar pemilik tidak terlambat melaksanajan kewajibannya.
Ada banyak cara membayar pajak motor sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu yang paling umum dimanfaatkan adalah Samsat Keliling.
Lokasinya berada di berbagai titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya. Dengan demikian maka mereka tidak perlu menghabiskan waktu terlalu lama di perjalanan.
Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat memperpanjang masa berlakunya. Sebut saja seperti KTP, STNK dan BPKB asli disertai fotokopi.
Selain itu pemilik kendaraan juga bisa melakukannya di Samsat Drive Thru. Meski biasanya prosesnya lebih cepat tetapi dalam prosesnya pembayaran tidak bisa diwakilkan dan motor pun harus ikut dibawa.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis pajak motor yang berlaku dan dibayar sesuai dengan jenisnya. Berikut adalah detailnya.
PKB tahunan harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Prosesnya terbilang mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan beragam kemudahan seperti Samsat Keliling untuk melunasinya.
PKB 5 tahunan harus dibayar sekaligus pembaruan STNK dan pergantian pelat nomor. Prosesnya sedikit lebih panjang karena pemilik kendaraan harus ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik serta mengambil pelat nomor baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik
15 November 2025, 13:00 WIB
Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit