Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
03 Februari 2025, 17:00 WIB
Memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan secara optimal, 2.2 juta masyarakat Jawa Barat menggunakan program ini
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi salah satu wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2.276 juta masyarakat memanfaatkan program ini sepanjang Juli hingga Agustus 2022.
"Dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan 2.276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28.325 miliar menjadi Rp40.413 miliar atau sebesar 42.67 persen," kata Dedi Taufik selaku Kepala Bapenda Provinsi Jabar.
Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid -19.
"Program ini merupakan bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak, dan diskon BBNKB I," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi menjelaskan bila program tersebut membuat kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak. Bila biasanya hanya terdapat 34.136 kendaraan, pembayaran pajak harian menjadi 45.367 kendaraan atau naik 32.9 persen selama program berlangsung.
"Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," tutur dia.
Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke lima 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.
Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp16 miliar, bebas denda PKB mencapai Rp273 miliar, bebas tunggakan ke lima Rp7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp83 miliar.
"Atau secara kumulatif Rp403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," kata dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Februari 2025, 17:00 WIB
07 Januari 2025, 22:00 WIB
30 Desember 2024, 20:00 WIB
23 Desember 2024, 12:04 WIB
17 Desember 2024, 14:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada