Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta
08 November 2025, 13:00 WIB
Memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan secara optimal, 2.2 juta masyarakat Jawa Barat menggunakan program ini
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi salah satu wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2.276 juta masyarakat memanfaatkan program ini sepanjang Juli hingga Agustus 2022.
"Dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan 2.276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28.325 miliar menjadi Rp40.413 miliar atau sebesar 42.67 persen," kata Dedi Taufik selaku Kepala Bapenda Provinsi Jabar.
Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid -19.
"Program ini merupakan bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak, dan diskon BBNKB I," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi menjelaskan bila program tersebut membuat kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak. Bila biasanya hanya terdapat 34.136 kendaraan, pembayaran pajak harian menjadi 45.367 kendaraan atau naik 32.9 persen selama program berlangsung.
"Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," tutur dia.
Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke lima 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.
Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp16 miliar, bebas denda PKB mencapai Rp273 miliar, bebas tunggakan ke lima Rp7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp83 miliar.
"Atau secara kumulatif Rp403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," kata dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 November 2025, 13:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang