2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di April, Ada Jawa Barat
19 April 2024, 21:54 WIB
Memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan secara optimal, 2.2 juta masyarakat Jawa Barat menggunakan program ini
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi salah satu wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 2.276 juta masyarakat memanfaatkan program ini sepanjang Juli hingga Agustus 2022.
"Dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan 2.276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp28.325 miliar menjadi Rp40.413 miliar atau sebesar 42.67 persen," kata Dedi Taufik selaku Kepala Bapenda Provinsi Jabar.
Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid -19.
"Program ini merupakan bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak, dan diskon BBNKB I," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi menjelaskan bila program tersebut membuat kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak. Bila biasanya hanya terdapat 34.136 kendaraan, pembayaran pajak harian menjadi 45.367 kendaraan atau naik 32.9 persen selama program berlangsung.
"Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," tutur dia.
Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke lima 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.
Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp16 miliar, bebas denda PKB mencapai Rp273 miliar, bebas tunggakan ke lima Rp7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp83 miliar.
"Atau secara kumulatif Rp403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," kata dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 21:54 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
Terkini
28 April 2024, 20:21 WIB
Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model
28 April 2024, 20:13 WIB
Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja