Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Syarat pembuatan SIM Internasional pada Desember 2024 terbilang mudah, cocok buat berpergian saat libur Nataru
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Belakangan masyarakat yang hendak berkendara di luar negeri jumlahnya sudah semakin banyak. Hal ini karena banyak dari mereka lebih memilih menggunakan mobil atau motor sewaaan saat berlibur di negara asing.
Keputusan ini memang menarik karena memberi pengalaman unik serta sulit didapatkan. Namun perlu diingat bahwa berkendara di luar negeri bukanlah hal mudah karena ada beberapa dokumen yang harus dimiliki agar bisa melintas secara legal.
Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional. Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa pengendara sudah memiliki kemampuan dalam mengendalikan mobil atau motor.
Untuk mendapat SIM International pun sebenarnya tidak sulit karena bisa dilakukan secara online. Pemohon cukup masik ke situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Dokumen tersebut pun telah berlaku di 92 negara sehingga memudahkan warga saat berpergian. Namun ada beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor masih berlaku
5. SIM belum kedaluwarsa (sesuai golongan yang akan diajukan)
6. Tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Sebagai catatan, untuk dokumen fisik dapat disiapkan dalam foto di atas kertas HVS atau bisa discan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
Pemohon SIM International diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp 250.000 sebagai biaya penerbitan. Sementara buat perpanjang masa berlaku hanya Rp 225.000.
Jumlah itu sesuai dengan PP No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun besarannya bisa berbeda untuk tarif jasa pengiriman ke rumah.
08.00-15.00 WIB
Istirahat 12.00-13.00 WIB
08.00-15.00 WIB
Istirahat 11.30-13.00 WIB
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya