Daihatsu Siap Kerek Harga Akibat Opsen Pasca Diskon Pajak Berakhir
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Menurut Bapenda Jakarta, pajak kendaraan bermotor dari masyarakat digunakan buat beberapa pembangunan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta menetapkan aturan baru di Januari 2025, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).
Sontak kebijakan ini menuai banyak respon dari berbagai pihak. Seperti ada yang mendukung serta merasa keberatan.
Di lain sisi muncul juga pertanyaan kemana larinya uang hasil pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari masyarakat. Apalagi setelah terjadi kenaikan seperti sekarang.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jakarta pun memastikan pajak yang disetorkan punya banyak manfaat. Terutama bagi masyarakat serta pengendara.
“Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur. Bisa dilihat jalan-jalan di Jakarta sekarang ini sudah bagus semua,” ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana lantas menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang diterima pemerintah Jakarta dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan moda transportasi umum.
Lalu turut dipakai buat membangun rumah sakit sampai ke sekolah. Jadi semua masyarakat bisa memanfaatkan juga menikmati.
“Tentu saja di wilayah-wilayah ini akan terus kita naikan buat perbaikannya. Termasuk transportasi massal kami tingkatkan, sekarang sudah terdapat LRT serta nanti juga ada (penambahan) MRT,” tegas Lusiana.
Kemudian sebagian pajak kendaraan bermotor turut dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara.
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan bisa taat menunaikan kewajiban. Sehingga dapat membantu pembangunan di Jakarta.
Seperti dijelaskan di atas, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara untuk besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Mei 2025, 14:00 WIB
18 Mei 2025, 14:00 WIB
01 Mei 2025, 11:00 WIB
30 April 2025, 19:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 21:00 WIB
Suzuki mengungkap kalau penjualan kendaraan mereka sepanjang April 2025 ditopang oleh deretan mobil hybrid
20 Mei 2025, 20:00 WIB
Honda kurangi investasi pada mobil listrik akibat adanya perlambatan permintaan secara global dan beralih ke hybrid
20 Mei 2025, 19:00 WIB
Gambar dari Nissan Juke generasi ketiga mulai diperlihatkan dengan desain yang lebih agresif dan tajam
20 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota dikabarkan buka komunikasi dengan Nissan untuk mencari kemungkinan kerja sama dalam waktu dekat
20 Mei 2025, 17:00 WIB
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan 12 Mei 2025, Mazda konfirmasi perakitan lokasi SUV CX-30 di RI
20 Mei 2025, 16:00 WIB
BMW mengaku enggan fokus mengembangkan EV, mereka justru ingin tetap memproduksi mobil bensin dan hidrogen
20 Mei 2025, 15:00 WIB
Desain Xpeng P7 generasi baru mulai diperkenalkan dengan tampilan yang agresif dan sudah menggunakan platform baru
20 Mei 2025, 14:00 WIB
Pasar otomotif AS ikut menghadapi tantangan penjualan mobil baru di tengah ketidakpastian aturan tarif