Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025
30 Desember 2024, 21:00 WIB
Menurut Bapenda Jakarta, pajak kendaraan bermotor dari masyarakat digunakan buat beberapa pembangunan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta menetapkan aturan baru di Januari 2025, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).
Sontak kebijakan ini menuai banyak respon dari berbagai pihak. Seperti ada yang mendukung serta merasa keberatan.
Di lain sisi muncul juga pertanyaan kemana larinya uang hasil pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari masyarakat. Apalagi setelah terjadi kenaikan seperti sekarang.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jakarta pun memastikan pajak yang disetorkan punya banyak manfaat. Terutama bagi masyarakat serta pengendara.
“Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur. Bisa dilihat jalan-jalan di Jakarta sekarang ini sudah bagus semua,” ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana lantas menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang diterima pemerintah Jakarta dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan moda transportasi umum.
Lalu turut dipakai buat membangun rumah sakit sampai ke sekolah. Jadi semua masyarakat bisa memanfaatkan juga menikmati.
“Tentu saja di wilayah-wilayah ini akan terus kita naikan buat perbaikannya. Termasuk transportasi massal kami tingkatkan, sekarang sudah terdapat LRT serta nanti juga ada (penambahan) MRT,” tegas Lusiana.
Kemudian sebagian pajak kendaraan bermotor turut dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara.
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan bisa taat menunaikan kewajiban. Sehingga dapat membantu pembangunan di Jakarta.
Seperti dijelaskan di atas, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara untuk besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2024, 21:00 WIB
30 Desember 2024, 20:00 WIB
27 Desember 2024, 10:00 WIB
23 Desember 2024, 19:09 WIB
23 Desember 2024, 12:04 WIB
Terkini
02 Januari 2025, 06:00 WIB
Anda bisa menuju salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta untuk memanfaatkan dispensasi dari kepolisian
02 Januari 2025, 06:00 WIB
Setelah tahun baru SIM keliling Bandung kembali dibuka seperti biasa, berikut rangkuman informasi lengkapnya
02 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Januari 2025 resmi digelar dan menjadi yang pertama di tahun ini untuk atasi kemacetan
01 Januari 2025, 16:00 WIB
Sama seperti Pertamina, harga BBM dari SPBU Swasta Shell, BP AKR sampai Vivo kompak naik di Januari 2025
01 Januari 2025, 15:36 WIB
MG berminat membawa satu model mobil hybrid baru tahun ini menyusul pemberian insentif dari pemerintah
01 Januari 2025, 12:30 WIB
Wuling produksi baterai mobil listrik secaa lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar otomotif di Tanah Air
01 Januari 2025, 08:00 WIB
Harga kendaraan bermotor berpeluang naik imbas PPN 12 persen, tetapi mobil listrk dan hybrid dapat insentif
01 Januari 2025, 07:35 WIB
Harga BBM Pertamina seperti Pertamax, Pertamax Turbo sampai Dexlite mengalami kenaikan pada Januari 2025