Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
Menurut Bapenda Jakarta, pajak kendaraan bermotor dari masyarakat digunakan buat beberapa pembangunan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta menetapkan aturan baru di Januari 2025, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).
Sontak kebijakan ini menuai banyak respon dari berbagai pihak. Seperti ada yang mendukung serta merasa keberatan.
Di lain sisi muncul juga pertanyaan kemana larinya uang hasil pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari masyarakat. Apalagi setelah terjadi kenaikan seperti sekarang.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jakarta pun memastikan pajak yang disetorkan punya banyak manfaat. Terutama bagi masyarakat serta pengendara.
“Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur. Bisa dilihat jalan-jalan di Jakarta sekarang ini sudah bagus semua,” ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana lantas menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang diterima pemerintah Jakarta dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan moda transportasi umum.
Lalu turut dipakai buat membangun rumah sakit sampai ke sekolah. Jadi semua masyarakat bisa memanfaatkan juga menikmati.
“Tentu saja di wilayah-wilayah ini akan terus kita naikan buat perbaikannya. Termasuk transportasi massal kami tingkatkan, sekarang sudah terdapat LRT serta nanti juga ada (penambahan) MRT,” tegas Lusiana.
Kemudian sebagian pajak kendaraan bermotor turut dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara.
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan bisa taat menunaikan kewajiban. Sehingga dapat membantu pembangunan di Jakarta.
Seperti dijelaskan di atas, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara untuk besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
23 Oktober 2025, 20:15 WIB
GJAW 2025 bakal menggunakan seluruh hall ICE BSD City sehingga menetapkan target lebih tinggi dari tahun lalu
23 Oktober 2025, 19:10 WIB
Federal Racing Matic mendapat standar kualitas baru untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan ketahanan mesin
23 Oktober 2025, 17:56 WIB
Wuling kembali meramaikan pasar mobil listrik mungil melalui model anyar Aishang A100C, ini tampilannya
23 Oktober 2025, 16:30 WIB
Harga bahan bakar campuran etanol atau E10 bisa lebih tinggi dari Pertamax, segini prediksi kenaikannya
23 Oktober 2025, 15:51 WIB
Apabila spesifikasinya tidak sesuai, bahan bakar campuran etanol berpotensi menyebabkan kerusakan pada motor
23 Oktober 2025, 14:00 WIB
Manufaktur asal Cina, Changan mulai membeberkan rencana produk dan diler untuk pasar Indonesia tahun ini
23 Oktober 2025, 13:00 WIB
BYD siapkan produk di salah satu segmen favorit konsumen Jepang yakni kei car, debut di Japan Mobility Show
23 Oktober 2025, 12:00 WIB
Teknisi diler ungkap langkah yang dilakukan untuk memastikan lini motor teranyar Honda kompatibel BBM etanol