Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Menurut Bapenda Jakarta, pajak kendaraan bermotor dari masyarakat digunakan buat beberapa pembangunan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta menetapkan aturan baru di Januari 2025, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).
Sontak kebijakan ini menuai banyak respon dari berbagai pihak. Seperti ada yang mendukung serta merasa keberatan.
Di lain sisi muncul juga pertanyaan kemana larinya uang hasil pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari masyarakat. Apalagi setelah terjadi kenaikan seperti sekarang.
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jakarta pun memastikan pajak yang disetorkan punya banyak manfaat. Terutama bagi masyarakat serta pengendara.
“Jadi kalau anggaran pajak kendaraan bermotor diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur. Bisa dilihat jalan-jalan di Jakarta sekarang ini sudah bagus semua,” ungkap Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana lantas menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang diterima pemerintah Jakarta dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan moda transportasi umum.
Lalu turut dipakai buat membangun rumah sakit sampai ke sekolah. Jadi semua masyarakat bisa memanfaatkan juga menikmati.
“Tentu saja di wilayah-wilayah ini akan terus kita naikan buat perbaikannya. Termasuk transportasi massal kami tingkatkan, sekarang sudah terdapat LRT serta nanti juga ada (penambahan) MRT,” tegas Lusiana.
Kemudian sebagian pajak kendaraan bermotor turut dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara.
Oleh sebab itu masyarakat diharapkan bisa taat menunaikan kewajiban. Sehingga dapat membantu pembangunan di Jakarta.
Seperti dijelaskan di atas, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara untuk besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
11 Agustus 2026, 20:06 WIB
Kaca film untuk mobil listrik harus yang mampu memberikan perlindungan pada sistem elektronik dari panas
11 Agustus 2026, 20:00 WIB
Daihatsu menorehkan banyak prestasi dan penghargaan selama ikut serta dalam pameran GIIAS 2026 di ICE BSD
11 Agustus 2026, 19:42 WIB
Produsen otomotif asal Tiongkok Beijing Automobile Works hadir di GIIAS 2026 segera rilis M8 tantang Denza D9
11 Agustus 2026, 12:37 WIB
Wuling menuai respons positif selama GIIAS 2026, produk teranyar mereka yakni Aira ev jadi kontributor utama
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat sejak pagi untuk mengurus dokumen berkendara di dua tempat
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta dimulai sejak pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB, lalu berlanjut kembali pada jam 4 sore
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima tempat terbatas, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan SIM dengan mudah
10 Agustus 2026, 20:44 WIB
Marco Bezzecchi kini sukses menempatkan diri di posisi kedua klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 209 poin