STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian pastikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas berlaku mulai tahun ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin saat berkendara sehingga mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.
Tilang sistem poin sebenarnya sudah diusulkan sejak lama namun pelaksanaannya sendiri belum dilakukan karena beragam hal.
"Data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan parameternya adalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dilansir Antara (06/01).
Ia menjelaskan bahwa setiao orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal mendapat 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin.
Kemudian bila melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin. Selanjutnya jika pelanggaraan berat bakal terpotong lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Bahkan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Buat mereka yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Nantinya pada saat perpanjangan, maka ujiannya harus diulang. Tapi kalau tabrak lari itu bisa dicabut permanen," tegasnya kemudian.
Agar lebih disiplin dan memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
21 Januari 2025, 22:30 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
15 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
10 April 2025, 18:18 WIB
Wuling beri kemudahan kepada pelanggan yang ingin melakukan pembelian dengan promo DP ringan dan bunga 0 persen
10 April 2025, 17:17 WIB
Terdapat beragam diskon motor Honda yang bisa Anda manfaatkan pada bulan ini untuk memiliki unit terbaru
10 April 2025, 16:00 WIB
Kuota impor diterapkan di sektor otomotif, menarik manufaktur agar komitmen berinvestasi di dalam negeri
10 April 2025, 15:01 WIB
Pertamina mengaku baru saja melakukan penyelidikan terkait kasus BBM tercampur air di sebuah SPBU di Klaten
10 April 2025, 14:00 WIB
Kembaran BYD Seal ini ditawarkan dalam tipe EV dan PHEV, kompatibel dengan sistem fast charging teranyar
10 April 2025, 13:00 WIB
Jetour pilih bangun pusat pengembangan di Malaysia ketimbang Indonesia meski pasarnya terbilang lebih kecil
10 April 2025, 12:00 WIB
Jokowi digugat oleh seorang warga Solo, Jawa Tengah karena dia merasa kesulitan membeli mobil Esemka
10 April 2025, 11:10 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten dimulai hari ini namun ada risiko besar menanti