Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
06 November 2024, 23:52 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian pastikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas berlaku mulai tahun ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin saat berkendara sehingga mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.
Tilang sistem poin sebenarnya sudah diusulkan sejak lama namun pelaksanaannya sendiri belum dilakukan karena beragam hal.
"Data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan parameternya adalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dilansir Antara (06/01).
Ia menjelaskan bahwa setiao orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal mendapat 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin.
Kemudian bila melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin. Selanjutnya jika pelanggaraan berat bakal terpotong lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Bahkan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Buat mereka yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Nantinya pada saat perpanjangan, maka ujiannya harus diulang. Tapi kalau tabrak lari itu bisa dicabut permanen," tegasnya kemudian.
Agar lebih disiplin dan memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
12 September 2024, 22:00 WIB
Terkini
06 Januari 2025, 14:00 WIB
Salah satu barang yang terkena PPN 12 persen di tahun ini adalah mobil LCGC seperti Honda Brio sampai Agya
06 Januari 2025, 13:00 WIB
Hyundai Creta Facelift sudah bisa dipesan, ada kenaikan Rp 15 juta-Rp 20 jutaan dari model terdahulu
06 Januari 2025, 12:00 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
06 Januari 2025, 11:00 WIB
Belum ada perubahan banderol di Januari 2025, berikut kami rangkum daftar harga mobil listrik terbaru
06 Januari 2025, 10:00 WIB
BYD kalahkan Tesla dari sisi produksi kendaraan listrik meski dengan selisih yang terbilang sangat tipis
06 Januari 2025, 09:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
06 Januari 2025, 08:00 WIB
Pajak kendaraan di Yogyakarta dipastikan tidak naik meski ada penerapan opsen PKB maupun BBNKB tahun ini
06 Januari 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada Januari 2025 masih belum mendapat perubahan dari sebelumnya