Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian pastikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas berlaku mulai tahun ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin saat berkendara sehingga mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.
Tilang sistem poin sebenarnya sudah diusulkan sejak lama namun pelaksanaannya sendiri belum dilakukan karena beragam hal.
"Data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan parameternya adalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dilansir Antara (06/01).
Ia menjelaskan bahwa setiao orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal mendapat 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin.
Kemudian bila melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin. Selanjutnya jika pelanggaraan berat bakal terpotong lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Bahkan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Buat mereka yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Nantinya pada saat perpanjangan, maka ujiannya harus diulang. Tapi kalau tabrak lari itu bisa dicabut permanen," tegasnya kemudian.
Agar lebih disiplin dan memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
06 November 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada Kamis (06/11) ada di Pasar Modern Batununggal
06 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tidak dapat melayani perpanjangan apabila kartu berstatus kedaluwarsa, simak syaratnya
06 November 2025, 06:00 WIB
Pemerintah DKI masih mengandalkan ganjil genap Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi
05 November 2025, 20:00 WIB
Toyota Hilux generasi kesembilan disinyalir debut di Thailand pakai nama Hilux Travo, ada varian hybrid
05 November 2025, 19:00 WIB
Suzuki mengatakan, kehadiran kei car bertenaga listrik BYD Racco jadi ancaman besar buat berbagai merek
05 November 2025, 18:00 WIB
Kementrian Perindustrian mengungkap bahwa untuk melakukan hilirisasi baterai EV masih butuh waktu panjang
05 November 2025, 17:00 WIB
Mobil terbang Xpeng, yakni Land Carrier bakal beroperasi dan uji terbang eksperimental di negara asalnya
05 November 2025, 16:00 WIB
Setelah resmi menjual dua model ke konsumen, Geely buka peluang buat mendirikan pabrik mandiri di Indonesia