Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian pastikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas berlaku mulai tahun ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin saat berkendara sehingga mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.
Tilang sistem poin sebenarnya sudah diusulkan sejak lama namun pelaksanaannya sendiri belum dilakukan karena beragam hal.
"Data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan parameternya adalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dilansir Antara (06/01).
Ia menjelaskan bahwa setiao orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal mendapat 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin.
Kemudian bila melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin. Selanjutnya jika pelanggaraan berat bakal terpotong lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Bahkan tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Buat mereka yang melakukan pelanggaran hingga poin habis dalam kurun satu tahun maka kepolisian bakal melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Nantinya pada saat perpanjangan, maka ujiannya harus diulang. Tapi kalau tabrak lari itu bisa dicabut permanen," tegasnya kemudian.
Agar lebih disiplin dan memberi efek jera maka sistem poin akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kami memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota
30 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen