Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya

Pemotor dilarang berteduh di bawah jembatan saat hujan datang, sebab melanggar peraturan yang berlaku

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya

KatadataOTO – Musim hujan telah tiba di sebagian wilayah di Indonesia. Bahkan sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan dengan intensitas cukup tinggi.

BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memperkirakan hujan bakal melanda di sejumlah besar wilayah Tanah Air beberapa hari ke depan.

“Di Pulau Jawa, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di wilayah Bandung dan Yogyakarta. Untuk intensitas sedang bakal melanda Serang,” ujar Dara Vahada, Prakirawan BMKG di Antara, Senin (9/12).

Sementara untuk daerah Jakarta, Semarang juga Surabaya bakal dilanda hujan disertai petir. Sehingga masyarakat diimbau buat berhati-hati.

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya
Photo : Wahana Honda Motor

Selain itu para pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan segala hal. Termasuk mengenai jas hujan hingga tempat berteduh ketika berada di jalan.

Sebab biasanya jika sudah terjebak hujan lebat, banyak para pengguna kendaraan roda dua yang berteduh di bawah jembatan atau terowongan.

Hal tersebut ternyata melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian bisa melakukan tilang kepada para pengendara.

“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri di laman resmi mereka.

Mereka menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan berhenti dan parkir.

Jadi pengguna sepeda motor wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat serta gerakan lalu lintas.

Kemudian mengenai berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi maupun sinar, kecepatan maksimal atau minimal sama tata cara penggandengan juga penempelan dengan kendaraan lain.

Selanjutnya pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, menyebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Mengendarai sepeda motor saat hujan
Photo : NTMC Polri

Terakhir pihak kepolisian meminta pengendara motor agar mengikuti aturan tentang larangan berteduh di bawah jembatan.

Hal ini demi mencegah kemacetan yang sering terjadi saat hujan turun. Lalu demi meminimalisir potensi kecelakaan.

Kepolisian menyarankan untuk memilih lokasi berteduh jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun di ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.


Terkini

news
Gerbang tol

Daftar Gerbang Tol yang Ditutup Sementara Untuk Diperbaiki

Sedikitnya ada enam gerbang tol Dalam Kota yang ditutup sementara untuk mendapat perbaikan setelah dirusak massa

modifikasi
BlackAuto Battle Surabaya 2025

BlackAuto Battle 2025 Surabaya Dipadati Penggemar Modifikasi

BlackAuto Battle 2025 Surabaya berhasil menarik perhatian para penggelar modifikasi dari bebagai daerah

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 30 September, Ada 5 Tempat

Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya

news
Cek Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung September 2025

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung September 2025

Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 September 2025, Ada Demo di Gedung DPR

Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi

motor
Jurus Wamenperin Agar Industri Sepeda Motor Lokal Tetap Bertahan

Jurus Wamenperin Agar Industri Sepeda Motor Lokal Tetap Bertahan

Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan

mobil
Jaecoo J8 SHS Ardis

Jaecoo J8 SHS Ardis Resmi Dijual dengan Harga Rp 818 juta

Jaecoo J8 SHS Ardis akhirnya resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 818 juta, lebih murah dari perkenalan

mobil
Geely Starray EM-i Dirakit Lokal

Alasan Geely Starray EM-i Dirakit Lebih Dulu sebelum EX5

Geely Auto Indonesia mengumumkan keputusan perakitan lokal Starray EM-i lebih dulu dari EX5, ini alasannya