Suzuki Satria Generasi Baru Meluncur, Harga Mulai Rp 31 Juta
08 November 2025, 10:30 WIB
Pemotor dilarang berteduh di bawah jembatan saat hujan datang, sebab melanggar peraturan yang berlaku
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Musim hujan telah tiba di sebagian wilayah di Indonesia. Bahkan sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan dengan intensitas cukup tinggi.
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memperkirakan hujan bakal melanda di sejumlah besar wilayah Tanah Air beberapa hari ke depan.
“Di Pulau Jawa, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di wilayah Bandung dan Yogyakarta. Untuk intensitas sedang bakal melanda Serang,” ujar Dara Vahada, Prakirawan BMKG di Antara, Senin (9/12).
Sementara untuk daerah Jakarta, Semarang juga Surabaya bakal dilanda hujan disertai petir. Sehingga masyarakat diimbau buat berhati-hati.
Selain itu para pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan segala hal. Termasuk mengenai jas hujan hingga tempat berteduh ketika berada di jalan.
Sebab biasanya jika sudah terjebak hujan lebat, banyak para pengguna kendaraan roda dua yang berteduh di bawah jembatan atau terowongan.
Hal tersebut ternyata melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian bisa melakukan tilang kepada para pengendara.
“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri di laman resmi mereka.
Mereka menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan berhenti dan parkir.
Jadi pengguna sepeda motor wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat serta gerakan lalu lintas.
Kemudian mengenai berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi maupun sinar, kecepatan maksimal atau minimal sama tata cara penggandengan juga penempelan dengan kendaraan lain.
Selanjutnya pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, menyebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Terakhir pihak kepolisian meminta pengendara motor agar mengikuti aturan tentang larangan berteduh di bawah jembatan.
Hal ini demi mencegah kemacetan yang sering terjadi saat hujan turun. Lalu demi meminimalisir potensi kecelakaan.
Kepolisian menyarankan untuk memilih lokasi berteduh jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun di ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2025, 10:30 WIB
06 November 2025, 15:00 WIB
05 November 2025, 06:30 WIB
03 November 2025, 13:11 WIB
02 November 2025, 15:00 WIB
Terkini
13 November 2025, 19:30 WIB
Respiro mencoba menggoda para pengunjung pameran IMHAX 2025 melalui produk-produk terbaru dan juga inovatif
13 November 2025, 18:00 WIB
Isuzu Bellel menjadi bagian dari sejarah kiprah Isuzu di dunia otomotif, pionir yang debut di 1961-an
13 November 2025, 17:00 WIB
IMHAX 2025 digelar untuk memanjakan para pengguna kendaraan roda dua di Jabodetabek dengan banyak promo
13 November 2025, 16:00 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menempati posisi pertama wholesales mobil hybrid per Oktober 2025
13 November 2025, 15:00 WIB
Toyota Calya sumbangkan wholesales tertinggi di segmen LCGC sepanjang Oktober 2025, disusul Daihatsu Sigra
13 November 2025, 13:00 WIB
Chery menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan proyek mobil nasional di Indoensia
13 November 2025, 12:00 WIB
Suzuki Satria Pro hadir dengan berbagai teknologi terkini yang membuat pengendalian lebih aman dan nyaman
13 November 2025, 11:00 WIB
PT Krama Yudha Ratu Motor jadi tulang punggung untuk memproduksi Mitsubishi Fighter dan Canter di Indonesia