Simak Harga Motor Matic 150 cc Agustus 2025, Honda Stylo Naik
12 Agustus 2025, 12:00 WIB
Pemotor dilarang berteduh di bawah jembatan saat hujan datang, sebab melanggar peraturan yang berlaku
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Musim hujan telah tiba di sebagian wilayah di Indonesia. Bahkan sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan dengan intensitas cukup tinggi.
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memperkirakan hujan bakal melanda di sejumlah besar wilayah Tanah Air beberapa hari ke depan.
“Di Pulau Jawa, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di wilayah Bandung dan Yogyakarta. Untuk intensitas sedang bakal melanda Serang,” ujar Dara Vahada, Prakirawan BMKG di Antara, Senin (9/12).
Sementara untuk daerah Jakarta, Semarang juga Surabaya bakal dilanda hujan disertai petir. Sehingga masyarakat diimbau buat berhati-hati.
Selain itu para pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan segala hal. Termasuk mengenai jas hujan hingga tempat berteduh ketika berada di jalan.
Sebab biasanya jika sudah terjebak hujan lebat, banyak para pengguna kendaraan roda dua yang berteduh di bawah jembatan atau terowongan.
Hal tersebut ternyata melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian bisa melakukan tilang kepada para pengendara.
“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri di laman resmi mereka.
Mereka menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan berhenti dan parkir.
Jadi pengguna sepeda motor wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat serta gerakan lalu lintas.
Kemudian mengenai berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi maupun sinar, kecepatan maksimal atau minimal sama tata cara penggandengan juga penempelan dengan kendaraan lain.
Selanjutnya pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, menyebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Terakhir pihak kepolisian meminta pengendara motor agar mengikuti aturan tentang larangan berteduh di bawah jembatan.
Hal ini demi mencegah kemacetan yang sering terjadi saat hujan turun. Lalu demi meminimalisir potensi kecelakaan.
Kepolisian menyarankan untuk memilih lokasi berteduh jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun di ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 12:00 WIB
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
28 Juli 2025, 09:00 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2025, 18:00 WIB
Daihatsu Sigra jadi mobil terlaris di Jawa Barat berkat harga yang kompetitif dibandingkan produk lain
12 Agustus 2025, 17:00 WIB
Tuai respons positif di Indonesia, mobil hybrid murah dinilai bisa bantu mendongkrak penjualan di Indonesia
12 Agustus 2025, 16:00 WIB
Angka penjualan Wuling secara retail alami kenaikan, masuk di tiga besar merek mobil Cina terlaris Juli 2025
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Kakorlantas menegaskan bakal menindak serta mencopot anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli
12 Agustus 2025, 14:00 WIB
20 mobil terlaris Juli 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang meski perusahaan Cina tetap masuk ke dalam daftar
12 Agustus 2025, 13:00 WIB
Dinas Perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas akibat adanya pekerjaan saluran air di Jakarta Timur
12 Agustus 2025, 12:00 WIB
Pada bulan ini Honda Stylo menjadi satu-satunya motor matic 150 cc yang mengalami kenaikan harga di Indonesia
12 Agustus 2025, 11:00 WIB
Daihatsu Ayla modif ala GH Style bakal menjadi unit milik salah satu pengunjung IMX 2025 yang beruntung