Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya

Pemotor dilarang berteduh di bawah jembatan saat hujan datang, sebab melanggar peraturan yang berlaku

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya

KatadataOTO – Musim hujan telah tiba di sebagian wilayah di Indonesia. Bahkan sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan dengan intensitas cukup tinggi.

BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memperkirakan hujan bakal melanda di sejumlah besar wilayah Tanah Air beberapa hari ke depan.

“Di Pulau Jawa, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di wilayah Bandung dan Yogyakarta. Untuk intensitas sedang bakal melanda Serang,” ujar Dara Vahada, Prakirawan BMKG di Antara, Senin (9/12).

Sementara untuk daerah Jakarta, Semarang juga Surabaya bakal dilanda hujan disertai petir. Sehingga masyarakat diimbau buat berhati-hati.

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya
Photo : Wahana Honda Motor

Selain itu para pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan segala hal. Termasuk mengenai jas hujan hingga tempat berteduh ketika berada di jalan.

Sebab biasanya jika sudah terjebak hujan lebat, banyak para pengguna kendaraan roda dua yang berteduh di bawah jembatan atau terowongan.

Hal tersebut ternyata melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian bisa melakukan tilang kepada para pengendara.

“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri di laman resmi mereka.

Mereka menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan berhenti dan parkir.

Jadi pengguna sepeda motor wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat serta gerakan lalu lintas.

Kemudian mengenai berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi maupun sinar, kecepatan maksimal atau minimal sama tata cara penggandengan juga penempelan dengan kendaraan lain.

Selanjutnya pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, menyebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Mengendarai sepeda motor saat hujan
Photo : NTMC Polri

Terakhir pihak kepolisian meminta pengendara motor agar mengikuti aturan tentang larangan berteduh di bawah jembatan.

Hal ini demi mencegah kemacetan yang sering terjadi saat hujan turun. Lalu demi meminimalisir potensi kecelakaan.

Kepolisian menyarankan untuk memilih lokasi berteduh jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun di ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.


Terkini

mobil
Performa Chery J6

Mobil Listrik Chery J6 Diklaim Berhasil Memikat Orang Daerah

Menurut Chery konsumen daerah sudah mulai berminat beralih ke mobil listrik tetapi dengan kemampuan khusus

motor
Honda Beat One Piece Roronoa Zoro

Honda Beat One Piece Edisi Roronoa Zoro Diperkenalkan

Honda Beat One Piece edisi Roronoa Zoro resmi diperkenalkan dengan detail yang cukup menggoda para nakama

news
Simak Jadwal Mudik Gratis Kemenhub saat Libur Nataru

Simak Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub saat Libur Nataru

Kemenhub menggelar mudik gratis pada libur Nataru dengan mengandalkan bus, kapal laut sampai kereta api

mobil
Hyundai bakal luncurkan 6 mobil baru

Hyundai Bakal Luncurkan 6 Mobil Baru di 2025

Hyundai bakal luncurkan enam mobil baru di 2025 untuk hadapi tantangan industri otomotif yang masih berlanjut

mobil
Jurus Ampuh Penjualan Mobil Baru Bangkit Hadapi PPN dan Opsen

Langkah Jitu Penjualan Mobil Baru Membaik Hadapi PPN dan Opsen

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggairahkan penjualan mobil baru di 2025 nanti

mobil
Diminati Konsumen, Nissan X-Trail e-Power Dipersiapkan Masuk RI

Dinanti Konsumen, Nissan X-Trail e-Power Dipersiapkan Masuk RI

Masih diminati oleh para konsumen tanah air, Nissan X-Trail e-Power dipersiapkan masuk pasar Indonesia

mobil
Toyota terapkan sistem produksi mobil untuk kembangkan UMKM

Toyota Terapkan Sistem Produksi Mobil Untuk Kembangkan UMKM

Toyota terapkan sistem produksi mobil untuk kembangkan UMKM Indonesia agar bisa berkembang di pasar global

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Desember, Simak Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Desember, Simak Jadwalnya

SIM Keliling Jakarta hari ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, namun masyarakat bisa datang lebih pagi