Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya

Pemotor dilarang berteduh di bawah jembatan saat hujan datang, sebab melanggar peraturan yang berlaku

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya

KatadataOTO – Musim hujan telah tiba di sebagian wilayah di Indonesia. Bahkan sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan dengan intensitas cukup tinggi.

BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memperkirakan hujan bakal melanda di sejumlah besar wilayah Tanah Air beberapa hari ke depan.

“Di Pulau Jawa, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di wilayah Bandung dan Yogyakarta. Untuk intensitas sedang bakal melanda Serang,” ujar Dara Vahada, Prakirawan BMKG di Antara, Senin (9/12).

Sementara untuk daerah Jakarta, Semarang juga Surabaya bakal dilanda hujan disertai petir. Sehingga masyarakat diimbau buat berhati-hati.

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya
Photo : Wahana Honda Motor

Selain itu para pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan segala hal. Termasuk mengenai jas hujan hingga tempat berteduh ketika berada di jalan.

Sebab biasanya jika sudah terjebak hujan lebat, banyak para pengguna kendaraan roda dua yang berteduh di bawah jembatan atau terowongan.

Hal tersebut ternyata melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian bisa melakukan tilang kepada para pengendara.

“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri di laman resmi mereka.

Mereka menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan berhenti dan parkir.

Jadi pengguna sepeda motor wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat serta gerakan lalu lintas.

Kemudian mengenai berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi maupun sinar, kecepatan maksimal atau minimal sama tata cara penggandengan juga penempelan dengan kendaraan lain.

Selanjutnya pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, menyebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Mengendarai sepeda motor saat hujan
Photo : NTMC Polri

Terakhir pihak kepolisian meminta pengendara motor agar mengikuti aturan tentang larangan berteduh di bawah jembatan.

Hal ini demi mencegah kemacetan yang sering terjadi saat hujan turun. Lalu demi meminimalisir potensi kecelakaan.

Kepolisian menyarankan untuk memilih lokasi berteduh jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun di ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.


Terkini

news
Respiro

Respiro Luncurkan Dua Jaket Premium Baru di IMHAX 2025

Respiro mencoba menggoda para pengunjung pameran IMHAX 2025 melalui produk-produk terbaru dan juga inovatif

mobil
Sedan Isuzu Bellel

Isuzu Bellel, Mobil Penumpang Bermesin Diesel Pertama di Jepang

Isuzu Bellel menjadi bagian dari sejarah kiprah Isuzu di dunia otomotif, pionir yang debut di 1961-an

news
IMHAX 2025

IMHAX 2025 Resmi Dibuka, Ada Diskon Apparel Hingga 50 Persen

IMHAX 2025 digelar untuk memanjakan para pengguna kendaraan roda dua di Jabodetabek dengan banyak promo

mobil
 Wholesales Mobil Hybrid Oktober 2025, Toyota dan Suzuki 3 Besar

Wholesales Mobil Hybrid Oktober 2025, Toyota dan Suzuki 3 Besar

Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menempati posisi pertama wholesales mobil hybrid per Oktober 2025

mobil
5 Mobil LCGC Terlaris di Oktober 2025: Calya Tetap Memimpin

5 Mobil LCGC Terlaris di Oktober 2025: Calya Tetap Memimpin

Toyota Calya sumbangkan wholesales tertinggi di segmen LCGC sepanjang Oktober 2025, disusul Daihatsu Sigra

mobil
Chery Siap Dukung Pemerintah Soal Pengembangan Mobil Nasional

Chery Siap Bantu Pemerintah Soal Pengembangan Mobil Nasional

Chery menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan proyek mobil nasional di Indoensia

review
Suzuki Satria Pro

First Ride Suzuki Satria Pro, Bebek Kencang Tapi Penurut

Suzuki Satria Pro hadir dengan berbagai teknologi terkini yang membuat pengendalian lebih aman dan nyaman

mobil
Proses produksi Mitsubishi Fuso

Pabrik Mitsubishi Fuso Cuma Butuh 10 Menit Buat Produksi Fighter

PT Krama Yudha Ratu Motor jadi tulang punggung untuk memproduksi Mitsubishi Fighter dan Canter di Indonesia