Honda Beat One Piece Edisi Roronoa Zoro Diperkenalkan
09 Desember 2024, 12:00 WIB
Pemotor dilarang berteduh di bawah jembatan saat hujan datang, sebab melanggar peraturan yang berlaku
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Musim hujan telah tiba di sebagian wilayah di Indonesia. Bahkan sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan dengan intensitas cukup tinggi.
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) memperkirakan hujan bakal melanda di sejumlah besar wilayah Tanah Air beberapa hari ke depan.
“Di Pulau Jawa, hujan intensitas ringan diprediksi terjadi di wilayah Bandung dan Yogyakarta. Untuk intensitas sedang bakal melanda Serang,” ujar Dara Vahada, Prakirawan BMKG di Antara, Senin (9/12).
Sementara untuk daerah Jakarta, Semarang juga Surabaya bakal dilanda hujan disertai petir. Sehingga masyarakat diimbau buat berhati-hati.
Selain itu para pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan segala hal. Termasuk mengenai jas hujan hingga tempat berteduh ketika berada di jalan.
Sebab biasanya jika sudah terjebak hujan lebat, banyak para pengguna kendaraan roda dua yang berteduh di bawah jembatan atau terowongan.
Hal tersebut ternyata melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian bisa melakukan tilang kepada para pengendara.
“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri di laman resmi mereka.
Mereka menjelaskan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan berhenti dan parkir.
Jadi pengguna sepeda motor wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat serta gerakan lalu lintas.
Kemudian mengenai berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi maupun sinar, kecepatan maksimal atau minimal sama tata cara penggandengan juga penempelan dengan kendaraan lain.
Selanjutnya pada pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, menyebut bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan serta melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Terakhir pihak kepolisian meminta pengendara motor agar mengikuti aturan tentang larangan berteduh di bawah jembatan.
Hal ini demi mencegah kemacetan yang sering terjadi saat hujan turun. Lalu demi meminimalisir potensi kecelakaan.
Kepolisian menyarankan untuk memilih lokasi berteduh jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun di ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Desember 2024, 12:00 WIB
30 November 2024, 14:00 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
19 November 2024, 10:00 WIB
05 November 2024, 17:10 WIB
Terkini
09 Desember 2024, 13:00 WIB
Menurut Chery konsumen daerah sudah mulai berminat beralih ke mobil listrik tetapi dengan kemampuan khusus
09 Desember 2024, 12:00 WIB
Honda Beat One Piece edisi Roronoa Zoro resmi diperkenalkan dengan detail yang cukup menggoda para nakama
09 Desember 2024, 11:00 WIB
Kemenhub menggelar mudik gratis pada libur Nataru dengan mengandalkan bus, kapal laut sampai kereta api
09 Desember 2024, 10:00 WIB
Hyundai bakal luncurkan enam mobil baru di 2025 untuk hadapi tantangan industri otomotif yang masih berlanjut
09 Desember 2024, 09:30 WIB
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggairahkan penjualan mobil baru di 2025 nanti
09 Desember 2024, 08:00 WIB
Masih diminati oleh para konsumen tanah air, Nissan X-Trail e-Power dipersiapkan masuk pasar Indonesia
09 Desember 2024, 07:00 WIB
Toyota terapkan sistem produksi mobil untuk kembangkan UMKM Indonesia agar bisa berkembang di pasar global
09 Desember 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta hari ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, namun masyarakat bisa datang lebih pagi