Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Regulasi soal opsen PKB dan BBNKB diberlakukan mulai 5 Januari 2025, ada tambahan kolom pada tampilan STNK
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada tambahan pajak baru yang bakal diberlakukan oleh pemerintah mulai tahun depan yakni opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Regulasi terkait pajak itu diatur secara hukum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Imbas hal tersebut nanti pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) akan mendapatkan dua kolom tambahan.
Untuk diketahui opsen BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan UU. Tarfinya ditetapkan sebesar 66 persen, dihitung dari besaran pajak terutang.
“Perhitungan besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB adalah perkalian atas Dasar Pengeaan Pajak opsen PKB atau opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif opsen PKB/BBNKB 66 persen,” bunyi keterangan di Modul PDRD, dikutip Kamis (12/12).
Mengutip dari keterangan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB nantinya dilakukan secara bersamaan.
Kemudian bank melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian sebagai berikut.
Sebagai informasi rangkaian kebijakan kenaikan pajak di 2025 bakal berdampak langsung pada harga OTR (On The Road) mobil. Sehingga banyak konsumen mulai melakukan pembelian menjelang tutup tahun guna menghindari kenaikan tersebut.
Sisi positifnya dirasakan oleh perusahaan pembiayaan. Karena masyarakat diklaim bakal lebih mampu mencicil ketimbang membeli secara tunai.
Sehingga harapannya meskipun di tengah kenaikan pajak, angka penjualan mobil bisa tetap mencapai target satu juta unit di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya