Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, ada program baru diinisiasi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada program baru bakal diterapkan di sejumlah daerah guna meningkatkan ketertiban pembayaran pajak. Salah satunya pelaksanaan door-to-door yang diinisiasi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bersama Jasa Raharja, seperti di Sumatera Selatan.
Regulasi ini harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pada 2024, pemerintah kota Palembang telah melakukan hal tersebut agar masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Melalui media sosial, banner, spanduk begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” kata Raimon Lauri, Kepala Bapenda Kota Palembang dikutip keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di Sumatera Selatan, pemerintah setempat juga sempat mengoptimalkan kembali mobil Samsat Keliling untuk melayani serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Belum lama ini diketahui ada wacana program serupa diterapkan di wilayah lain tidak terkecuali Jakarta.
Implementasi program door-to-door pajak diklaim berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi penerimaan 72,68 persen.
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 871 miliar. Kemudian BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 813 miliar.
Belum lama ini, DEN (Dewan Ekonomi Nasional) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Sehingga perlu ada langkah diambil pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN dikutip dari Antara.
Salah satu usulannya adalah penerapan Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nanti imbas kebijakan itu, beberapa aktivitas ekonomi seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM bisa diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Coretax juga diintegrasikan dengan sistem GovTech atau layanan pemerintah terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan dapat dengan mudah dicek oleh DJP meskipun tidak dilaporkan.
Sistem perpajakan terintegrasi dan didigitalisasi diklaim dapat mendorong kepatuhan pajak. Kemudian berpotensi menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB ( Produk Domestik Bruto) atau setara Rp 1,5 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung