Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, ada program baru diinisiasi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada program baru bakal diterapkan di sejumlah daerah guna meningkatkan ketertiban pembayaran pajak. Salah satunya pelaksanaan door-to-door yang diinisiasi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bersama Jasa Raharja, seperti di Sumatera Selatan.
Regulasi ini harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pada 2024, pemerintah kota Palembang telah melakukan hal tersebut agar masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Melalui media sosial, banner, spanduk begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” kata Raimon Lauri, Kepala Bapenda Kota Palembang dikutip keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di Sumatera Selatan, pemerintah setempat juga sempat mengoptimalkan kembali mobil Samsat Keliling untuk melayani serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Belum lama ini diketahui ada wacana program serupa diterapkan di wilayah lain tidak terkecuali Jakarta.
Implementasi program door-to-door pajak diklaim berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi penerimaan 72,68 persen.
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 871 miliar. Kemudian BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 813 miliar.
Belum lama ini, DEN (Dewan Ekonomi Nasional) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Sehingga perlu ada langkah diambil pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN dikutip dari Antara.
Salah satu usulannya adalah penerapan Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nanti imbas kebijakan itu, beberapa aktivitas ekonomi seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM bisa diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Coretax juga diintegrasikan dengan sistem GovTech atau layanan pemerintah terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan dapat dengan mudah dicek oleh DJP meskipun tidak dilaporkan.
Sistem perpajakan terintegrasi dan didigitalisasi diklaim dapat mendorong kepatuhan pajak. Kemudian berpotensi menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB ( Produk Domestik Bruto) atau setara Rp 1,5 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur