Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
Diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, ada program baru diinisiasi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada program baru bakal diterapkan di sejumlah daerah guna meningkatkan ketertiban pembayaran pajak. Salah satunya pelaksanaan door-to-door yang diinisiasi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bersama Jasa Raharja, seperti di Sumatera Selatan.
Regulasi ini harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pada 2024, pemerintah kota Palembang telah melakukan hal tersebut agar masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Melalui media sosial, banner, spanduk begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” kata Raimon Lauri, Kepala Bapenda Kota Palembang dikutip keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di Sumatera Selatan, pemerintah setempat juga sempat mengoptimalkan kembali mobil Samsat Keliling untuk melayani serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Belum lama ini diketahui ada wacana program serupa diterapkan di wilayah lain tidak terkecuali Jakarta.
Implementasi program door-to-door pajak diklaim berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi penerimaan 72,68 persen.
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 871 miliar. Kemudian BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 813 miliar.
Belum lama ini, DEN (Dewan Ekonomi Nasional) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Sehingga perlu ada langkah diambil pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN dikutip dari Antara.
Salah satu usulannya adalah penerapan Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nanti imbas kebijakan itu, beberapa aktivitas ekonomi seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM bisa diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Coretax juga diintegrasikan dengan sistem GovTech atau layanan pemerintah terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan dapat dengan mudah dicek oleh DJP meskipun tidak dilaporkan.
Sistem perpajakan terintegrasi dan didigitalisasi diklaim dapat mendorong kepatuhan pajak. Kemudian berpotensi menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB ( Produk Domestik Bruto) atau setara Rp 1,5 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi