Kata Yamaha Soal Target Penjualan Motor Baru yang Dicanangkan AISI
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, ada program baru diinisiasi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada program baru bakal diterapkan di sejumlah daerah guna meningkatkan ketertiban pembayaran pajak. Salah satunya pelaksanaan door-to-door yang diinisiasi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bersama Jasa Raharja, seperti di Sumatera Selatan.
Regulasi ini harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pada 2024, pemerintah kota Palembang telah melakukan hal tersebut agar masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Melalui media sosial, banner, spanduk begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” kata Raimon Lauri, Kepala Bapenda Kota Palembang dikutip keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di Sumatera Selatan, pemerintah setempat juga sempat mengoptimalkan kembali mobil Samsat Keliling untuk melayani serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Belum lama ini diketahui ada wacana program serupa diterapkan di wilayah lain tidak terkecuali Jakarta.
Implementasi program door-to-door pajak diklaim berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi penerimaan 72,68 persen.
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 871 miliar. Kemudian BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 813 miliar.
Belum lama ini, DEN (Dewan Ekonomi Nasional) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Sehingga perlu ada langkah diambil pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN dikutip dari Antara.
Salah satu usulannya adalah penerapan Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nanti imbas kebijakan itu, beberapa aktivitas ekonomi seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM bisa diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Coretax juga diintegrasikan dengan sistem GovTech atau layanan pemerintah terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan dapat dengan mudah dicek oleh DJP meskipun tidak dilaporkan.
Sistem perpajakan terintegrasi dan didigitalisasi diklaim dapat mendorong kepatuhan pajak. Kemudian berpotensi menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB ( Produk Domestik Bruto) atau setara Rp 1,5 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
14 Januari 2026, 10:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
11 Februari 2026, 21:00 WIB
Harga BYD Atto 1 disebut masih akan bertahan mulai dari Rp 199 jutaan meskipun statusnya diimpor utuh
11 Februari 2026, 20:00 WIB
Diler GWM Kelapa Gading hadir di lokasi strategis, sehingga memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen
11 Februari 2026, 19:00 WIB
Insentif otomotif jadi salah satu daya tarik utama, perlu diterapkan agar penjualan bisa bertahan konsisten
11 Februari 2026, 18:00 WIB
Bridgestone Indonesia berhasil mencatat perkembangan pasar yang positif pada tahun lalu di tengah tantangan
11 Februari 2026, 17:00 WIB
Ada sejumlah pilihan mobil hybrid murah mulai dari Rp 200 juta-Rp 300 jutaan di IIMS 2026, simak daftarnya
11 Februari 2026, 16:43 WIB
Lepas L8 hadir di IIMS 2026 dengan menawarkan beragam penawaran menarik, sehingga bisa dimanfaatkan pengunjung
11 Februari 2026, 13:00 WIB
Vinfast menilai mobil listrik yang sudah diproduksi di Subang memiliki harga yang kompetitif di pasar EV
11 Februari 2026, 12:00 WIB
Segmen fleet masih menjadi andalan VinFast dalam mengembangkan kendaraan listrik mereka di Indonesia