Tanpa Diskon PPnBM, Penjualan Mobil 2025 Bisa Turun Lagi
15 Januari 2025, 13:00 WIB
Diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, ada program baru diinisiasi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada program baru bakal diterapkan di sejumlah daerah guna meningkatkan ketertiban pembayaran pajak. Salah satunya pelaksanaan door-to-door yang diinisiasi oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bersama Jasa Raharja, seperti di Sumatera Selatan.
Regulasi ini harapannya dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pada 2024, pemerintah kota Palembang telah melakukan hal tersebut agar masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
“Melalui media sosial, banner, spanduk begitu juga pihak kecamatan dan kelurahan serta melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” kata Raimon Lauri, Kepala Bapenda Kota Palembang dikutip keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di Sumatera Selatan, pemerintah setempat juga sempat mengoptimalkan kembali mobil Samsat Keliling untuk melayani serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Belum lama ini diketahui ada wacana program serupa diterapkan di wilayah lain tidak terkecuali Jakarta.
Implementasi program door-to-door pajak diklaim berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi penerimaan 72,68 persen.
Secara rinci, penerimaan PKB mencapai Rp 871 miliar. Kemudian BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 813 miliar.
Belum lama ini, DEN (Dewan Ekonomi Nasional) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Sehingga perlu ada langkah diambil pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN dikutip dari Antara.
Salah satu usulannya adalah penerapan Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Nanti imbas kebijakan itu, beberapa aktivitas ekonomi seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM bisa diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Coretax juga diintegrasikan dengan sistem GovTech atau layanan pemerintah terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan dapat dengan mudah dicek oleh DJP meskipun tidak dilaporkan.
Sistem perpajakan terintegrasi dan didigitalisasi diklaim dapat mendorong kepatuhan pajak. Kemudian berpotensi menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB ( Produk Domestik Bruto) atau setara Rp 1,5 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Januari 2025, 13:00 WIB
15 Januari 2025, 11:00 WIB
14 Januari 2025, 21:00 WIB
13 Januari 2025, 14:00 WIB
13 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
22 Januari 2025, 18:00 WIB
Bridgestone luncurkan Turanza 6 yang dirancang agar bisa dipakai oleh kendaraan listrik di Indonesia
22 Januari 2025, 17:00 WIB
Mayor Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki tiga mobil di dalam garasinya, ambil contoh Toyota Land Cruiser
22 Januari 2025, 16:31 WIB
All-new SANTA Fe hadir dengan beragam keunggulan menarik yang bisa membuat jatuh hari para konsumennya
22 Januari 2025, 14:00 WIB
Dijual seharga Rp 1,19 miliar on the road Jakarta, berikut kami rangkum spesifikasi Mazda CX-80 PHEV
22 Januari 2025, 13:18 WIB
Denza D9 hadir buat konsumen Indonesia sebagai MPV premium dengan banderol kompetitif di bawah Rp 1 miliar
22 Januari 2025, 13:00 WIB
Yamaha MT25 tidak luput dari pembaruan, sejumlah penyegaraan ditawarkan untuk menggoda konsumen di Tanah Air
22 Januari 2025, 12:00 WIB
Honda minta Nissan beli kembali sahamnya yang sekarang dimiliki Renault sebagai syarat melakukan merger
22 Januari 2025, 11:00 WIB
PT EMI resmi meluncurkan mobil hybrid Mazda CX-80 PHEV buat pasar Indonesia, cek harga dan spesifikasinya