GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.
Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.
Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.
Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.
“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.
Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.
Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan
Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.
Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.
Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
28 Oktober 2025, 18:29 WIB
Terkini
14 Desember 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi Destinator memiliki performa yang selama ini diidam-idamkan para pengguna mobil harian di Tanah Air
14 Desember 2025, 21:08 WIB
MPV hasil kerja sama Chery dengan Huawei yakni V9 bakal dipasarkan di bawah merek Luxeed, jadi rival Denza D9
14 Desember 2025, 21:05 WIB
Berbeda dengan kebanyakan penyanyi, Arlida Putri justru dikenal memiliki ketertarikan pada motor ketimbang mobil
14 Desember 2025, 19:00 WIB
Ada beragam tujuan touring motor yang bisa disambangi saat libur Nataru 2025-2026, seperti ke Ciwidey Bandung
14 Desember 2025, 17:00 WIB
Daihatsu Terios dimanfaatkan sebagai teman setia setiap perjalanan karena performanya yang bisa diandalkan
14 Desember 2025, 15:00 WIB
Forwot Car of The Year 2025 siap digelar dengan menilai lebih dari 50 mobil yang baru meluncur di Indonesia
14 Desember 2025, 13:00 WIB
Sebanyak 60 persen konsumen beli kendaraan secara kredit, BYD akan permudah lewat perusahaan leasing mandiri
14 Desember 2025, 11:00 WIB
BYD telah menerima masukan dari pemerintah Indonesia terkait pembangunan pabrik mereka di Subang, Jawa Barat