Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya

Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka

Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya
Satrio Adhy

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.

Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.

Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.

Detail Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Photo : Trenoto

Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.

Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.

“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.

Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.

Banyak Kelonggaran Diberikan

Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan

Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.

Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.

“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.

Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.

“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.

pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta
Photo : NTMC Polri

Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.

Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.

Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.


Terkini

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026

Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari

mobil
Jaecoo J5 EV

Pengiriman 10 Ribu Jaecoo J5 EV Dikebut, Biar Bisa Dipakai Mudik

Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil Baru Februari 2026 Membaik, Naik 16,7 Persen

Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya

komunitas
Daihatsu

Daihatsu Ajak 21 Komunitas Buat Mudik Bareng

Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026

mobil
Ekspor Toyota Indonesia

Proses Ekspor Toyota Terhambat Imbas Perang Iran dan Amerika

Toyota saat ini tengah mempelajari rute-rute baru untuk mengapalkan produk mereka sampai ke Timur Tengah

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Maret 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini, simak persyaratan dan biayanya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 09 Maret 2026

Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Maret 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali dilakukan di sejumlah ruas untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota