Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.
Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.
Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.
Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.
“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.
Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.
Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan
Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.
Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.
Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
26 Mei 2026, 19:45 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
17 September 2026, 15:00 WIB
Merek mobil mewah di RI alami kenaikan penjualan sepanjang periode Agustus 2026, termasuk BMW dan Lexus
17 September 2026, 13:00 WIB
Kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky punya peluang hadir di Indonesia sebagai perkenalan atau bahan studi
17 September 2026, 11:00 WIB
Penjualan landai, GWM percaya diri kehadiran produk baru masih bisa bantu tumbuhkan penjualan di 2026
17 September 2026, 09:00 WIB
Hyundai tampaknya tengah menyiapkan versi baru dari Stargazer Cartenz, PT HMID masih enggan buka suara
17 September 2026, 07:41 WIB
Changan Deepal S05 hadir di Indonesia sebagai kendaraaan dengan jenis penggera REEV pertama di Tanah Air
17 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini ada di dua lokasi, agar bisa lebih mudah ditemukan oleh para pengendara
17 September 2026, 06:00 WIB
Selain mengandalkan ETLE statis dan mobile, sistem Ganjil Genap Jakarta juga dibantu oleh para petugas
17 September 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah, SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum kedaluwarsa