Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Buat Ojol
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.
Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.
Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.
Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.
“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.
Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.
Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan
Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.
Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.
Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 20:00 WIB
03 Juli 2025, 14:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
25 Juli 2025, 20:05 WIB
MG pamerkan keunggulan teknologi barunya yang kini memiliki ukuran lebih ringkas sehingga memberi banyak keuntungan
25 Juli 2025, 17:09 WIB
Truk Mitsubishi Fuso varian terbaru dan layanan EV Mobile Charger ikut meramaikan perhelatan GIIAS 2025
25 Juli 2025, 16:00 WIB
Kia EV4 melakukan debutnya di GIIAS 2025, selain itu mereka turut menyediakan program menarik ke pengunjung
25 Juli 2025, 15:55 WIB
Terdapat beragam teknologi inovatif yang ada dalam pameran GIIAS 2025, salah satunya mobil terbang Xpeng
25 Juli 2025, 14:00 WIB
Demi mengurai kemacetan yang biasa terjadi di akhir pekan, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor
25 Juli 2025, 13:00 WIB
Ajang GIIAS 2025 dijadikan tempat Subaru Forester generasi keenam tampil pertama kalinya di kawasan ASEAN
25 Juli 2025, 12:00 WIB
Vinfast berkolaborasi dengan desainer kenamaan Indonesia untuk menyematkan budaya lokal pada booth mereka
25 Juli 2025, 11:00 WIB
Mazda CX-3 mendapat penyegaran di GIIAS 2025 sehingga tampilan dan performa lebih baik dari pendahulu