Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya

Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka

Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.

Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.

Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.

Detail Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Photo : Trenoto

Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.

Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.

“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.

Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.

Banyak Kelonggaran Diberikan

Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan

Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.

Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.

“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.

Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.

“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.

pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta
Photo : NTMC Polri

Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.

Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.

Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.


Terkini

mobil
MG

MG Pamerkan Teknologi Baterai Terbarunya, Dimensi Lebih Ringkas

MG pamerkan keunggulan teknologi barunya yang kini memiliki ukuran lebih ringkas sehingga memberi banyak keuntungan

mobil
Fuso di GIIAS 2025

Mitsubishi Fuso Tampilkan Dua Inovasi Baru di GIIAS 2025

Truk Mitsubishi Fuso varian terbaru dan layanan EV Mobile Charger ikut meramaikan perhelatan GIIAS 2025

mobil
Kia EV4 Mejeng di GIIAS 2025, Banyak Program Menarik

Kia EV4 Mejeng di GIIAS 2025, Tawarkan Banyak Program Menarik

Kia EV4 melakukan debutnya di GIIAS 2025, selain itu mereka turut menyediakan program menarik ke pengunjung

news
Mobil Terbang Xpeng Unjuk Gigi di GIIAS 2025

Mobil Terbang Xpeng Tebar Pesona di GIIAS 2025

Terdapat beragam teknologi inovatif yang ada dalam pameran GIIAS 2025, salah satunya mobil terbang Xpeng

news
Jadwal Ganjil Genap Punak Bogor di Akhir Juli 2025, Awas Macet

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor di Akhir Juli 2025, Awas Macet

Demi mengurai kemacetan yang biasa terjadi di akhir pekan, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor

mobil
Subaru Forester

Subaru Forester Generasi Keenam Debut ASEAN di GIIAS 2025

Ajang GIIAS 2025 dijadikan tempat Subaru Forester generasi keenam tampil pertama kalinya di kawasan ASEAN

mobil
Vinfast

Vinfast Masukan Unsur Budaya Nusantara di GIIAS 2025

Vinfast berkolaborasi dengan desainer kenamaan Indonesia untuk menyematkan budaya lokal pada booth mereka

mobil
Mazda CX-3

Mazda CX-3 Kuro dan Pro AutoExe Tampil Lebih Segar di GIIAS 2025

Mazda CX-3 mendapat penyegaran di GIIAS 2025 sehingga tampilan dan performa lebih baik dari pendahulu