Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.
Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.
Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.
Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.
“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.
Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.
Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan
Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.
Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.
Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung