Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik
13 Januari 2025, 14:00 WIB
Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.
Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.
Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.
Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.
“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.
Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.
Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan
Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.
Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.
Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2025, 14:00 WIB
13 Januari 2025, 09:00 WIB
10 Januari 2025, 19:00 WIB
10 Januari 2025, 11:11 WIB
10 Januari 2025, 08:00 WIB
Terkini
14 Januari 2025, 20:00 WIB
Wuling Air ev cocok digunakan masyarakat sebagai mobil listrik pertama karena memiliki beragam keunggulan
14 Januari 2025, 19:00 WIB
Jadi salah satu segmen dengan banderol terjangkau, Toyota berharap pemerintah bisa bantu jaga harga LCGC
14 Januari 2025, 18:00 WIB
Aismoli menjelaskan akibat tidak ada kepastian subsidi motor listrik membuat masyarakat menunda pembelian
14 Januari 2025, 17:00 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih jadi mobil hybrid terlaris dengan angka wholesales tertinggi di 2024
14 Januari 2025, 16:00 WIB
Mencoba fitur-fitur terbaru dari Mitsubishi Xforce Ultimate DS yang fokus pada keselamatan berkendara
14 Januari 2025, 15:00 WIB
Penjualan Toyota 2024 turun namun tetap mendominasi pasar otomotif nasional yang tengah mengalami tekanan
14 Januari 2025, 14:00 WIB
BYD M6 berhasil menyandang status sebagai mobil listrik terlaris dan diminati di Indonesia sepanjang 2024
14 Januari 2025, 13:00 WIB
Aismoli ingin ke kantor Kemenperin untuk meminta kepastian subsidi motor listrik kapan diberikan ke masyarakat