Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya

Terdapat sebuah kebijakan baru bagi pemilik mobil dan motor yang telat membayarkan pajak kendaraan mereka

Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus memanjakan para pemilik kendaraan. Sebab instansi tersebut kembali memberikan relaksasi.

Melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Tengah, terdapat kebijakan mengenai kelonggaran membayar pajak.

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.

Aturan tersebut diharapkan bisa mendorong maupun meningkatkan kepatuhan para pemilik mobil serta motor, dalam menunaikan kewajiban.

Detail Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Photo : Trenoto

Mengingat pajak yang disetorkan masyarakat sangat berguna. Akan dipakai untuk melakukan berbagai pembangunan fasilitas.

Seperti jalan, lampu penerangan sampai fasilitas umum lain. Sehingga dapat lebih nyaman dan aman ketika memacu kendaraan.

“Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak mu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah,” lanjut Bapenda Jateng.

Masyarakat pun dapat langsung menikmati relaksasi di atas, dengan mendatangi kantor Satpas terdekat dari kediaman.

Banyak Kelonggaran Diberikan

Di sisi lain, tidak hanya kebijakan di atas yang diberikan untuk masyarakat di Semarang, Solo serta sekitarnya. Sebab masih ada sejumlah program dapat dimanfaatkan

Ambil contoh sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’. Di dalamnya terdapat diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.

Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.

“Program ini hanya berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025. Ingat, Anda dapat membayar pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo,” tutur mereka.

Selain itu pemerintah Jawa Tengah juga tidak menaikan tarif pajak kendaraan bermotor, meski sudah menerapkan opsen PKN maupun BBNKB.

“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” tulis Bapenda Jateng.

pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta
Photo : NTMC Polri

Kemudian Bapenda Jateng juga telah menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.

Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.

Pengendara pun bakal merasa dimanjakan dengan berbagai kebijakan anyar di atas selama beberapa waktu mendatang.


Terkini

mobil
Wuling Air ev

Praktis, Alasan Wuling Air EV Cocok Sebagai Mobil Listrik Pertama

Wuling Air ev cocok digunakan masyarakat sebagai mobil listrik pertama karena memiliki beragam keunggulan

mobil
Ada PPN 12 Persen, Toyota Harap Pemerintah Bantu Jaga Harga LCGC

Ada PPN 12 Persen, Toyota Harap Pemerintah Bantu Jaga Harga LCGC

Jadi salah satu segmen dengan banderol terjangkau, Toyota berharap pemerintah bisa bantu jaga harga LCGC

motor
Belum Ada Kejelasan Subsidi Motor Listrik, Produsen Merana

Belum Ada Kejelasan Subsidi Motor Listrik Buat Penjualan Melorot

Aismoli menjelaskan akibat tidak ada kepastian subsidi motor listrik membuat masyarakat menunda pembelian

mobil
10 Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia 2024, Dipimpin Innova Zenix

10 Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia 2024, Innova Zenix Memimpin

Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih jadi mobil hybrid terlaris dengan angka wholesales tertinggi di 2024

mobil
Xforce

Seharian Menguji Fitur Baru Mitsubishi Xforce Ultimate DS

Mencoba fitur-fitur terbaru dari Mitsubishi Xforce Ultimate DS yang fokus pada keselamatan berkendara

mobil
Penjualan Toyota

Penjualan Toyota 2024 Turun Tapi Masih Mendominasi

Penjualan Toyota 2024 turun namun tetap mendominasi pasar otomotif nasional yang tengah mengalami tekanan

mobil
10 Mobil Listrik Terlaris Sepanjang 2024, BYD M6 Tak Terkalahkan

BYD M6 Rajai 10 Mobil Listrik Terlaris Sepanjang 2024

BYD M6 berhasil menyandang status sebagai mobil listrik terlaris dan diminati di Indonesia sepanjang 2024

motor
Aismoli Mau Tagih Kepastian Subsidi Motor Listrik ke Pemerintah

Aismoli Tagih Kepastian Subsidi Motor Listrik ke Pemerintah

Aismoli ingin ke kantor Kemenperin untuk meminta kepastian subsidi motor listrik kapan diberikan ke masyarakat