Yadea Sebut Budaya Mobilitas Modern di Indonesia Terus Berkembang
24 Juni 2026, 15:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan pajak kendaraan listrik gratis beserta bea balik nama
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah baru saja menetapkan pajak kendaraan listrik gratis. Hal ini guna mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,” bunyi Permendagri yang ditanda tangani Tito Karnavian pada 26 April.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat kendaraan elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Hal tersebut ada di dalam pasal 10 nomor 2. Namun seluruh keputusan itu hanya berlaku buat kendaraan listrik yang ditenagai baterai, sedangkan kendaraan elektrik hasil konversi dari bahan bakar fosil tidak berlaku.
Kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi gratis tentu sejalan dengan program telah digagas oleh Presiden Joko Widodo. Sebut saja seperti subsidi motor setrum sebesar Rp7 juta per unit.
Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Satu diantaranya penerima manfaat KUR, Bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah serta pengguna listrik sampai 900 watt.
Program subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Dengan kuota 200 ribu unit, sehingga diharapkan dapat memberi dampak positif.
Agar lebih tepat sasaran serta menjaga minat masyarakat, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) melarang harga motor listrik subsidi naik.
“Seluruh kendaraan roda dua elektrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif,” ujar Sri Mulyani
Sebab sebelumnya menurut Moeldoko selaku Ketua Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik) insentif dari Jokowi baru terserap 108 unit kendaraan roda dua setrum
Kepala Staf Kepresidenan mengatakan ada beberapa faktor mempengaruhinya. Seperti sosialisasi ke masyarakat yang minim.
Ditambah programnya baru saja diluncurkan, membuat subsidi kendaraan listrik sepi peminat. Oleh sebab itu Moeldoko berencana bakal lebih intensif melakukan komunikasi mengenai kebijakan tersebut.
Kemudian faktor membuat subsidi kendaraan listrik sepi peminat karena mekanisme belum sempurna. Menurut Moeldoko sekarang masih terdapat kesalahpahaman dengan produsen mengenai penyaluran insentifnya.
Berangkat dari hal tersebut pemerintah sudah melaksanakan pertemuan khusus selama dua hari untuk mendongkrak minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2026, 15:00 WIB
20 Juni 2026, 18:05 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
08 Juni 2026, 18:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah