Polisi Beberkan Perilaku Mengemudi Penyebab Kecelakaan

Berikut adalah lima perilaku mengemudi penyebab kecelakaan yang menjadi perhatian kepolisian di Indonesia

Polisi Beberkan Perilaku Mengemudi Penyebab Kecelakaan

TRENOTO – Sepeda motor merupakan moda transportasi terpopuler di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga awal Juni 2023 jumlanya sudah mencapai 130 juta unit atau setara dengan 83,45 persen dari total kepemilikan kendaraan pribadi.

Pasalnya harganya terjangkau dan mudah digunakan untuk melintasi kemacetan. Namun tingginya jumlah tersebut rupanya tak diikuti oleh meningkatnya kualitas perilaku berkendara serta teknologi keselamatan.

Akibatnya jumlah kecelakaan lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor. Pada 2022 sedikitnya ada 137.851 kasus dengan 70 persen diantaranya melibatkan kendaraan roda dua.

Photo : Autoevolution

“Kami mengidentifikasi lima perilaku mengemudi penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu, ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, salah perhitungan saat belok, tidak mentaati aturan jalan serta tak jeli saat menyalip,” ungkap Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri (21/06).

Oleh karena itu ia mengklaim bahwa pihak kepolisian telah melakukan beragam cara guna menekan kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menambah pengetahuan pengendara hingga memperketat syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga : Aturan Bikin SIM Baru Makin Sulit, Begini Alasannya

“Tapi masalahnya, masyarakat sudah terlalu nyaman dengan sistem yang ada sekarang ini. Sehingga ketika kita meningkatkan standar kompetensi pemengang SIM, penolakannya pun cukup masif,” tambahnya.

Padahal dari kecelakaan yang terjadi, angka fatalitasnya terbilang besar karena bisa mencapai 27.000 juta jiwa per tahun atau setara 3 hingga 4 orang meninggal per jam. Hal ini disampaikan Sapril, Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan pada Direktorat Sarana Transportasi Jalan - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Sekitar 80 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah mereka di usia produktif. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan pencegahan kecelakaan lalu lintas dalam kurikulum sekolah,” ungkapnya.

Photo : Wham Baam Teslacam

Sayangnya langkah tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu pihaknya baru bisa mengenalkan tentang keselamatan berlalu lintas di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini.

“Diharapkan ini akan berkembang lagi di masa depan,” pungkasnya.


Terkini

mobil
Denza D9

Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9

Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026

mobil
ACC

ACC Carnival Jogja Digelar Untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan

ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan