Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Desember 2025
09 Desember 2025, 07:00 WIB
Polisi beberkan alasan mengapa aturan bikin SIM baru makin ketat dan harus sertakan sertifikat mengemudi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri buka suara terkait ramainya aturan bikin SIM baru, karena di dalamnya menyebut wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut mereka dalam membuat izin mengemudi diperlukan kemampuan yang harus didapatkan melalui pelatihan.
Hal ini disampaikan Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Disitat dari Antara, ia mengatakan bahwa dalam mengemudi tidak hanya kemampuan mengendalikan kendaraan saja dinilai tetapi juga wawasan berlalu lintas hingga etika di jalan.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan serta etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya di Jakarta (20/06).
Ia pun menyebut bahwa berdasarkan evaluasi terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan dengan semua faktor tersebut. Oleh karena itu aturan pembuatan SIM harus lebih ketat kemudian semua pemohon SIM harus memenuhi kriteria yang diperlukan.
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," tambahnya kemudian.
Tak hanya itu, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM bukanlah hal baru. Pasalnya hal tersebut sudah ada pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut disampaikan bahwa pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan itu kemudian tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun sasarannya diperluas sehingga menimbulkan perdebatan.
“Sasarannya pun diperluas bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.
Dengan adanya ketentuan menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi diharapkan kualitas pengendara di jalan bisa meningkat. Sehingga di masa depan tingkat pelanggan serta kecelakaan lalu lintas bisa menurun signifikan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 07:00 WIB
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
23 September 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 09:00 WIB
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
13 Januari 2026, 17:00 WIB
Mobil EREV iCar V27 diproduksi di negara asalnya yakni Cina sebelum kemudian ditawarkan ke pasar global
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar untuk memudahkan dan meringankan beban pemilik motor dan mobil
13 Januari 2026, 15:37 WIB
Saat ini Ducati masih fokus untuk mempersiapkan peluncuran tim MotoGP 2026 serta motor Marquez dan Bagnaia
13 Januari 2026, 14:04 WIB
Penjualan VinFast mengalami kenaikan pesat di akhir tahun, secara retail berhasil tembus di atas 7.000 unit
13 Januari 2026, 13:00 WIB
Sebuah Chery J6 mendapat modifikasi yang sederhana namun tetap fungsional, jadi bisa digunakan kemana saja
13 Januari 2026, 12:00 WIB
Bahlil optimis bisa mengurangi impor BBM khususnya solar setelah beroperasinya kilang baru di Balikpapan
13 Januari 2026, 11:00 WIB
Hyundai Staria Electric resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk pelanggan yang ingin kenyamanan lebih
13 Januari 2026, 10:00 WIB
Patut diketahui, harga mobil LCGC di awal tahun ini terpantau masih stabil dan tidak mengalami kenaikan