Aturan Bikin SIM Baru Makin Sulit, Begini Alasannya

Polisi beberkan alasan mengapa aturan bikin SIM baru makin ketat dan harus sertakan sertifikat mengemudi

Aturan Bikin SIM Baru Makin Sulit, Begini Alasannya
Adi Hidayat

TRENOTO – Korlantas Polri buka suara terkait ramainya aturan bikin SIM baru, karena di dalamnya menyebut wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut mereka dalam membuat izin mengemudi diperlukan kemampuan yang harus didapatkan melalui pelatihan.

Hal ini disampaikan Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Disitat dari Antara, ia mengatakan bahwa dalam mengemudi tidak hanya kemampuan mengendalikan kendaraan saja dinilai tetapi juga wawasan berlalu lintas hingga etika di jalan.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan serta etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya di Jakarta (20/06).

Photo : Istimewa

Ia pun menyebut bahwa berdasarkan evaluasi terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan dengan semua faktor tersebut. Oleh karena itu aturan pembuatan SIM harus lebih ketat kemudian semua pemohon SIM harus memenuhi kriteria yang diperlukan.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," tambahnya kemudian.

Baca juga : Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Tak hanya itu, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM bukanlah hal baru. Pasalnya hal tersebut sudah ada pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Kapolri tersebut disampaikan bahwa pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan itu kemudian tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun sasarannya diperluas sehingga menimbulkan perdebatan.

Photo : Istimewa

“Sasarannya pun diperluas bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.

Dengan adanya ketentuan menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi diharapkan kualitas pengendara di jalan bisa meningkat. Sehingga di masa depan tingkat pelanggan serta kecelakaan lalu lintas bisa menurun signifikan.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 15 April 2026, Diawasi Ketat Kepolisian

Ganjil genap Jakarta hari ini diterapkan dengan pengawasan ketat dari pilhak kepolisian yang ada di lapangan

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Maret 2026 Turun 14,8 Persen Imbas Libur Lebaran

Libur lebaran disebut menjadi salah satu alasan jebloknya penjualan mobil baru di RI pada periode Maret 2026

mobil
BYD Seal

Kelanjutan Kasus BYD Seal Akbar Faizal, Berakhir Damai

Kini akbar Faizal dan diler telah berkomunikasi guna melakukan perbaikan pada BYD Seal yang alamii kerusakan

news
Mitsubishi Fuso

Pengujian B50 Mitsubishi Fuso Tembus 40 Ribu Km, Mesin Masih Aman

Setelah proses road test selesai, Mitsubishi Fuso akan melihat dampak penggunaan B50 untuk kendaraan mereka

mobil
Jaecoo J5 EV

20 Mobil Terlaris Maret 2026, Jaecoo J5 EV Kuasai Posisi Teratas

Jaecoo J5 EV berhasil menjadi mobil terlaris Maret 2026 dengan mencatatkan angka wholesales sebesar 2.959 unit

mobil
Chery

Chery Sebut Kolaborasi Antar Merek Bantu Percepat Ekspansi

Menurut Chery, kerja sama antar merek untuk ekspansi global akan menjadi tren baru di kalangan manufaktur

mobil
BYD

Double Cabin Baru BYD Siap Meluncur, Berjenis PHEV

BYD diketahui sedang melakukan uji jalan sebuah double cabin baru versi terjangkau untuk pasar di dalam negeri

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 14 April 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan SIM keliling Bandung hari ini untuk mengurus dokumen berkendara