Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2024, Masih Terjangkau
03 Januari 2024, 08:00 WIB
Polisi beberkan alasan mengapa aturan bikin SIM baru makin ketat dan harus sertakan sertifikat mengemudi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri buka suara terkait ramainya aturan bikin SIM baru, karena di dalamnya menyebut wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut mereka dalam membuat izin mengemudi diperlukan kemampuan yang harus didapatkan melalui pelatihan.
Hal ini disampaikan Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Disitat dari Antara, ia mengatakan bahwa dalam mengemudi tidak hanya kemampuan mengendalikan kendaraan saja dinilai tetapi juga wawasan berlalu lintas hingga etika di jalan.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan serta etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya di Jakarta (20/06).
Ia pun menyebut bahwa berdasarkan evaluasi terdapat korelasi antara pelanggaran dan kecelakaan dengan semua faktor tersebut. Oleh karena itu aturan pembuatan SIM harus lebih ketat kemudian semua pemohon SIM harus memenuhi kriteria yang diperlukan.
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," tambahnya kemudian.
Tak hanya itu, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM bukanlah hal baru. Pasalnya hal tersebut sudah ada pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut disampaikan bahwa pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan itu kemudian tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun sasarannya diperluas sehingga menimbulkan perdebatan.
“Sasarannya pun diperluas bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.
Dengan adanya ketentuan menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi diharapkan kualitas pengendara di jalan bisa meningkat. Sehingga di masa depan tingkat pelanggan serta kecelakaan lalu lintas bisa menurun signifikan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Januari 2024, 08:00 WIB
08 Agustus 2023, 21:49 WIB
22 Juni 2023, 21:45 WIB
22 Juni 2023, 10:00 WIB
09 Januari 2023, 10:00 WIB
Terkini
05 Mei 2024, 08:50 WIB
Belum mendapatkan peremajaan seperti Transmover, begini potensi Bluebird pakai Honda BR-V pengganti Mobilio
04 Mei 2024, 19:53 WIB
Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV
04 Mei 2024, 18:49 WIB
PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi
04 Mei 2024, 18:38 WIB
Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV
04 Mei 2024, 18:06 WIB
Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal
04 Mei 2024, 12:00 WIB
Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya
04 Mei 2024, 11:00 WIB
Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu
04 Mei 2024, 10:02 WIB
Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen