Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis Hari Ini, Simak Jadwalnya

Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini

Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis Hari Ini, Simak Jadwalnya
Satrio Adhy

TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.

Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.

“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.

Jangan Tertipu, Stiker Uji Emisi Bukan Bukti Lulus
Photo : Antara

Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.

Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.

Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.

Parkir Bertarif Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.

Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.

Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.

Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Uji Emisi
Photo : Antara

Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.


Terkini

mobil
Citroen

Citroen Hadirkan Program Khusus Saat Musim Mudik Lebaran 2026

Citroen Indonesia menghadirkan program khusus pada musim mudik Lebaran 2026 buat melindungi pelanggannya

motor
Pertamina

Lesehan Enduro Pertamina Kembali Manjakan Pemudik di Lebaran 2026

Pertamina menggelar Lesehan Enduro dengan segudang fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik

mobil
Wuling

Wuling Siapkan 6 Titik Posko Mudik selama Lebaran

Sebagai bagian dari program mudik, Wuling membuka enam titik posko untuk menunjang perjalanan konsumen

mobil
Leapmotor T03

Indomobil Siap Bawa Leapmotor ke Indonesia

Indomobil siap membawa Leapmotor ke Tanah Air untuk memberi lebih banyak pilihan kendaraan listrik pada pelanggan

motor
Honda

Honda Fasilitasi Ribuan Masyarakat Pulang ke Kampung Halaman

Mudik Balik Bareng Honda kembali digelar pada Lebaran 2026 dan diikuti 2.521 orang serta 1.116 sepeda motor

mobil
Wuling Darion

Jajal Wuling Darion Plug-in Hybrid Jakarta-Surabaya, Cocok buat Mudik

Wuling Darion Plug-in Hybrid dibawa berkendara jarak jauh dari Jakarta-Surabaya, begini impresi berkendaranya

news
IIMS

IIMS 2026 Alami Peningkatan, Total Transaksi Jadi Rp 9,5 Triliun

Dyandra Promosindo merilis sejumlah data pencapaian terbaru ajang IIMS 2026 yang bisa menjadi sinyal positif

mobil
BYD

BYD Buka 6 Posko Mudik Selama Libur Lebaran 2026

BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung