Kakorlantas Siap Menggelar Operasi Zebra Jelang Libur Nataru 2025
06 November 2025, 13:00 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2025, 13:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
Terkini
08 November 2025, 15:00 WIB
Shell punya variasi produk, tidak terbatas untuk kendaraan keluaran terkini saja dan penjualannya diklaim baik
08 November 2025, 13:00 WIB
Warga Jakarta kembali mendapat keistimewaan dengan digulirkannya kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor
08 November 2025, 10:30 WIB
Suzuki Satria generasi baru resmi diluncurkan dengan beragam pengembangan baru namun harga tetap kompetitif
08 November 2025, 09:00 WIB
Rigen Rakelna memiliki beberapa mobil dan motor di dalam garasinya, seperti Vespa matic dari Arief Muhammad
08 November 2025, 07:00 WIB
Daihatsu Sigra bekas di November 2025 semakin banyak pilihannya dengan beragam kemudahan ditawarkan diler
07 November 2025, 21:00 WIB
Di Vietnam Honda AirBlade 160 meluncur dengan sejumlah pembaruan, varian mesin 125 disematkan rem ABS
07 November 2025, 20:00 WIB
Yadea Ova diklaim mampu memikat kaum perempuan yang enerjik sehingga memberikan kenyamanan penggunanya
07 November 2025, 19:00 WIB
Bezzecchi, Bagnaia sampai Bastianini akan saling bertarung dalam ajang MotoGP Portugal 2025 di Portimao