33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025
26 November 2025, 16:00 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Terkini
26 November 2025, 22:30 WIB
KatadataOTO merangkum lokasi SPBU BP AKR dan Vivo yang telah menjual BBM RON 92 kepada para pengendara
26 November 2025, 22:00 WIB
Daihatsu membeberkan keunggulan pada Rocky Hybrid, termasuk efisiensi konsumsi BBM yang tembus 34,8 km/liter
26 November 2025, 21:00 WIB
Hyundai disebut mengajukan model mobil listrik 7-seater jadi mobil nasional, Menperin berikan tanggapan
26 November 2025, 20:00 WIB
Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang berbicara soal insentif Pemerintah untuk industri otomotif Tanah Air.
26 November 2025, 19:19 WIB
Insentif otomotif masih diperlukan untuk mengerek angka penjualan, Menperin sebut rencana itu masih dibahas
26 November 2025, 17:00 WIB
Citroen E-C3 NIK 2024 masih tersisa dan kini diobral dengan diskon Rp 100 juta hingga lebih murah dari BYD Atto 1
26 November 2025, 16:00 WIB
Puluhan ribu pengguna mobil maupun motor di Jakarta terjaring Operasi Zebra 2025 selama satu pekan ini
26 November 2025, 15:00 WIB
Bridgestone Indonesia menghadirkan edukasi untuk mengenal lebih jauh struktur ban mobil berteknologi terkini