Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:28 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
05 Agustus 2026, 13:00 WIB
Dashcam Dekkalive hadir di GIIAS 2026, tawarkan jumlah keunggulan dalam membantu menjaga keamanan berkendara
05 Agustus 2026, 12:00 WIB
UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya
05 Agustus 2026, 11:00 WIB
Daihatsu membawa kesan pameran di Jepang dengan memboyong mobil kei car yang favorit di negeri Sakura
05 Agustus 2026, 10:00 WIB
Hino terus menunjukkan komitmen mereka guna mendukung kemajuan dunia pendidikan yang ada di Indonesia
05 Agustus 2026, 08:00 WIB
Mitsubishi menghadirkan program menarik untuk pembelian di GIIAS 2026, seperti pilihan bunga nol persen
05 Agustus 2026, 07:00 WIB
Mazda CX-30 kini sudah berstatus Completely Knocked Down (CKD), turut hadir di perhelatan GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk melayani masyarakat di Kota Kembang, SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi sejak pagi hari
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, ini syaratnya