Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
20 November 2025, 16:28 WIB
Jepang menduduki peringkat pertama sebagai negara produsen mobil berkualitas versi konsumen Indonesia
20 November 2025, 15:00 WIB
Changan siap berkiprah di Indonesia dalam jangka waktu panjang, berniat buka ribuan lapangan pekerjaan
20 November 2025, 14:00 WIB
Pemerintah Indonesia bakal berfokus pada mobil-mobil dari pabrikan Jepang untuk mandatori Etanol 10 persen
20 November 2025, 13:00 WIB
Sudah dirakit lokal, Polytron masih mengalami kendala dalam memenuhi permintaan yang kian naik di Indonesia
20 November 2025, 12:00 WIB
Alva tidak menyarankan para pengguna motor listrik untuk melakukan remap controller pada produk mereka
20 November 2025, 11:00 WIB
Kolaborasi ciamik tidak hanya menggairahkan pasar, namun kerjasama Motul dan OLXMobbi untungkan konsumen
20 November 2025, 10:05 WIB
Suzuki Grand Vitara Kuro dikabarkan bakal meluncur di GJAW 2025 dengan beberapa perubahan khususnya eksterior
20 November 2025, 09:00 WIB
PT AHM resmi menghadirkan versi pembaruan Honda CRF1100L Africa Twin, diniagakan seharga Rp 600 jutaan