Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
Terkini
24 Januari 2026, 07:00 WIB
Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu
23 Januari 2026, 21:06 WIB
Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai
23 Januari 2026, 19:00 WIB
Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next
23 Januari 2026, 18:00 WIB
Pabrikan kendaraan asal Cina kini semakin beragam setelah Arista Group resmi membawa Farizon ke Tanah Air
23 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan
23 Januari 2026, 16:41 WIB
Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama
23 Januari 2026, 15:00 WIB
Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen
23 Januari 2026, 14:00 WIB
Agar tetap bisa berlibur bersama keluarga, masyarakat bisa memperhatikan jadwal ganjil genap Puncak Bogor