Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 November, Jangan Telat Perpanjang
12 November 2024, 06:00 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 November 2024, 06:00 WIB
11 November 2024, 06:00 WIB
08 November 2024, 06:00 WIB
07 November 2024, 06:00 WIB
06 November 2024, 06:07 WIB
Terkini
12 November 2024, 07:00 WIB
23 orang alami luka ringan, empat luka berat dan satu meninggal dunia dalam kecelakaan tol Cipularang KM 92
12 November 2024, 06:00 WIB
Beroperasi di dua lokasi strategis, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini
12 November 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta buat melayani masyarakat di Ibu Kota pada hari ini
12 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di Ibu Kota
11 November 2024, 18:00 WIB
Mobil listrik Mazda MX-30 memiliki daya jelajah 200 km dengan harga Rp 860 jutaan, target pasarnya terbatas
11 November 2024, 17:44 WIB
PT Jasa Marga melakukan rekayasa lalu lintas imbas terjadinya kecelakaan di Tol Purbaleunyi pada sore ini
11 November 2024, 17:22 WIB
Kecelakaan truk di Tol Purbaleunyi libatkan truk dan belasan kendaraan, proses evakuasi masih berlangsung
11 November 2024, 17:00 WIB
Bagnaia dan Martin bakal menjalani seri pamungkas dalam gelaran MotoGP Barcelona 2024 di akhir pekan nanti