Ada Demo Apdesi, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Tersendat
05 Desember 2023, 13:32 WIB
Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.
Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.
“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.
Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.
Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.
Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.
Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.
Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.
Advertisment
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2023, 13:32 WIB
05 Desember 2023, 06:10 WIB
04 Desember 2023, 05:50 WIB
01 Desember 2023, 06:00 WIB
30 November 2023, 15:34 WIB
Terkini
05 Desember 2023, 18:44 WIB
Mengantisipasi kehadiran Omoda E5, Chery siapkan infrastruktur mobil listrik di Indonesia buat calon konsumen
05 Desember 2023, 18:42 WIB
Skema kredit Daihatsu Sigra pada Desember 2023 terbilang masih menarik untuk libur Nataru yang akan datang
05 Desember 2023, 18:37 WIB
Memiliki pabrik baterai kerja sama LG Energy Solution, mobil listrik murah Hyundai hadir di RI tahun depan
05 Desember 2023, 18:18 WIB
PT MMKSI berencana memproduksi secara lokal mobil listrik Mitsubishi Minicab MiEV pada awal tahun depan
05 Desember 2023, 18:13 WIB
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan jelang Nataru atau Desember 2023
05 Desember 2023, 17:52 WIB
Mobil listrik Toyota yang terbaru diprediksi meluncur 2024, digadang jadi EV termurah merek asal Jepang itu
05 Desember 2023, 17:45 WIB
Mobil listrik murah Kurnia Motors mengalami kendala produksi dan pengiriman sehingga harus inden panjang
05 Desember 2023, 15:00 WIB
Wali Kota Semarang akhirnya klarifikasi anggaran pembelian sepeda motor untuk Lurah yang mencapai Rp8 miliar