Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis Hari Ini, Simak Jadwalnya

Dalam rangka menekan angka polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar uji emisi gratis pada hari ini

Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis Hari Ini, Simak Jadwalnya

TRENOTO – Berbagai upaya terus dilakukan semua pihak guna menurunkan angka polusi udara DKI Jakarta. Salah satunya yang ikut andil besar adalah Polda Metro Jaya.

Terbaru mereka menggelar uji emisi gratis pada hari ini atau Rabu (27/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Parkir Apec Gelora Bung Karno Jakarta Pusat.

“Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @tmcpoldametro.

Jangan Tertipu, Stiker Uji Emisi Bukan Bukti Lulus
Photo : Antara

Nah jika Anda tertarik buat melakukannya, silahkan datang langsung. Sebab uji emisi gratis Polda Metro Jaya dimulai sejak pukul 08.00 Wib sampai 13.00 Wib.

Masyarakat diimbau jangan sampai salah jadwal, maka harus diperhatikan betul jadwalnya yang sudah tertera di atas.

Sebagai informasi, uji emisi gratis di atas digelar atas kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Astra.

Parkir Bertarif Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Setidaknya peraturan tersebut diterapkan di 131 lokasi.

Hal itu disampaikan oleh Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.

Ani mengungkapkan kalau langkah tersebut dilakukan guna membantu menegakkan aturan uji emisi. Diharapkan masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan menurunkan polusi udara.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya ada 121 titik akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan belum lolos uji emisi,” ucap Ani.

Penerapan aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya dijelaskan kalau setiap pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan atau tak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang bakal dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Uji Emisi
Photo : Antara

Sedangkan besaran tarifnya ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat Rp7.500 per jam, berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara lokasi ‘Park and Ride’ tarif sama berlaku flat.


Terkini

mobil
Zeekr

Geely Bakal Pasarkan Zeekr Lebih Murah Dari Sebelumnya

Geely akan memperkenalkan kembali brand Zeekr yang menawarkan kemewahan kelas atas namun lebih terjangkau

mobil
Auto2000

Auto2000 Petik Hasil Manis di 2025 saat Penjualan Mobil Baru Redup

Dari data yang dihimpun, Auto2000 mencatatkan penjualan mobil baru sampai 106 ribuan unit selama 2025

mobil
Geely EX2

Geely EX2 Varian Termahal Lebih Laris 70 Persen di Indonesia

Varian termahal dari Geely EX2 berhasil mendapat respon paling positif dari para pelanggan di Indonesia

mobil
Denza B5

Kehadiran Denza B5 ke RI Makin Dekat, Bukan di IIMS 2026

BYD mengumumkan kehadiran Denza B5, baru sebatas perkenalan saja dan bukan di pameran otomotif IIMS 2026

mobil
Mobil LCGC

Penjualan LCGC Bisa Naik Lagi Asal Para APM Pakai Strategi Ini

Toyota, Daihatsu maupun Honda dapat menempuh beragam siasat demi menggairahkan pasar mobil LCGC di 2026

motor
Chip Semikonduktor

Yamaha Dukung Pemerintah Indonesia Kembangkan Chip Semikonduktor

Menurut Yamaha pemerintah harus memperhatikan kebutuhan maupun spesifikasi dari permintaan chip semikonduktor

mobil
Chery C5 CSH

Kisaran Harga Chery C5 CSH, Lebih Murah dari Honda HR-V Hybrid

Harga Chery C5 CSH ada di kisaran Rp 400 jutaan, jadi opsi menarik dari rival terdekatnya Honda HR-V Hybrid

mobil
MG S5 EV meluncur tahun depan

MG S5 EV Debut di IIMS 2026, Langsung CKD dan Harap Insentif

MG berharap produk anyar mereka S5 EV bisa mendapatkan keringanan dan dijual dengan harga kompetitif