Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi program ETLE karena menilang ambulans yang sedang melaksanakan tugas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tilang elektronik atau ETLE belakangan ini menjadi sorotan dari masyarakat. Pasalnya beredar foto memperlihatkan bahwa ambulans dikenai sangsi tilang karena melanggar lampu lalu lintas.
Padahal ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang akan diutamakan ketika sedang bertugas. Oleh sebab itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap sistem ETLE di Ibu Kota.
“Program ETLE ini sudah sangat lama sehingga bila ditemukan permasalahan akan segera dievaluasi. Kami bakal lihat seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” ungkap Kombes Pol. Komarudin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilansir Antara (17/04).
Ia pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada beragam program terkait lalu lintas di Jakarta yang dikenal cukup padat.
"Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rekayasa arus lalu lintas di ruas-ruas jalan yang memang sudah tidak sebanding dengan volume kendaraan. Mungkin ada pengalihan dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya beberapa ambulans diketahui terkena ETLE karena dinilai melanggar lalu lintas. mulai dari menerobos lampu merah hingga masuk jalur Transjakarta meski sedang membawa pasien.
Akibatnya para sopir ambulans pun kini enggan melanggar lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang.
Meski demikian, kepolisian mengungkap bahwa seharusnya para pengemudi supir ambulans melakukan sanggahan. Sehingga STNK tidak terblokir oleh sistem.
Perlu diketahui bahwa STNK akan diblokir bila dalam 16 hari tidak dilakukan konfirmasi maupun pembayaran. Waktu tersebut dinilai cukup untuk para pemilik kendaraan menyelesaikan beragam prosedur.
Untungnya tidak ada biaya tambahan bila pemilik tak melakukannya. Bahkan jika terlambat, blokir kendaraan tetap bisa dibuka dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Caranya pun cukup mudah karena pemilik ambulans tinggal membuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu mereka juga bisa datang langsung ke kantor Samsat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bila semua tidak bisa dilakukan maka pemilik tetap bisa melakukan sanggahan dengan datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
Terkini
06 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena sedang masa libur Idul Adha sehingga memudahkan warga beraktvitas
05 Juni 2025, 22:30 WIB
Marc Marquez berpotensi menjadi hambatan dalam usaha kebangkitan Francesco Bagnaia di MotoGP Aragon 2025
05 Juni 2025, 22:00 WIB
Pemerintah Cina meminta agar para produsen mobil tidak melakukan perang harga dan bersaing secara sehat
05 Juni 2025, 21:02 WIB
Perusahaan Cina dan Eropa diklaim banyak yang tertarik untuk membangun SPKLU di Indonesia namun terhambat regulasi
05 Juni 2025, 20:08 WIB
Permintaan motor bebek Yamaha di Sulawesi Selatan terbilang masih tinggi karena dikenal tangguh di pegunungan
05 Juni 2025, 19:35 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum komparasi spesifikasi dua mobil listrik Denza D9 serta Xpeng X9 di Indonesia
05 Juni 2025, 17:00 WIB
Kejar target Net Zero Emision di 2060, DPR ingin pemerintah tinjau lagi aturan pembatasan usia kendaraan
05 Juni 2025, 16:01 WIB
Toyota Fortuner Hybrid mulai ditawarkan di India bersamaan Legender dengan harga mulai Rp 800 jutaan