Jangan Salah, Pengendara Wajib Tahu Cara Buka Blokir Tilang ETLE
15 April 2025, 23:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi program ETLE karena menilang ambulans yang sedang melaksanakan tugas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tilang elektronik atau ETLE belakangan ini menjadi sorotan dari masyarakat. Pasalnya beredar foto memperlihatkan bahwa ambulans dikenai sangsi tilang karena melanggar lampu lalu lintas.
Padahal ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang akan diutamakan ketika sedang bertugas. Oleh sebab itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap sistem ETLE di Ibu Kota.
“Program ETLE ini sudah sangat lama sehingga bila ditemukan permasalahan akan segera dievaluasi. Kami bakal lihat seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” ungkap Kombes Pol. Komarudin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilansir Antara (17/04).
Ia pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada beragam program terkait lalu lintas di Jakarta yang dikenal cukup padat.
"Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rekayasa arus lalu lintas di ruas-ruas jalan yang memang sudah tidak sebanding dengan volume kendaraan. Mungkin ada pengalihan dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya beberapa ambulans diketahui terkena ETLE karena dinilai melanggar lalu lintas. mulai dari menerobos lampu merah hingga masuk jalur Transjakarta meski sedang membawa pasien.
Akibatnya para sopir ambulans pun kini enggan melanggar lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang.
Meski demikian, kepolisian mengungkap bahwa seharusnya para pengemudi supir ambulans melakukan sanggahan. Sehingga STNK tidak terblokir oleh sistem.
Perlu diketahui bahwa STNK akan diblokir bila dalam 16 hari tidak dilakukan konfirmasi maupun pembayaran. Waktu tersebut dinilai cukup untuk para pemilik kendaraan menyelesaikan beragam prosedur.
Untungnya tidak ada biaya tambahan bila pemilik tak melakukannya. Bahkan jika terlambat, blokir kendaraan tetap bisa dibuka dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Caranya pun cukup mudah karena pemilik ambulans tinggal membuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu mereka juga bisa datang langsung ke kantor Samsat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bila semua tidak bisa dilakukan maka pemilik tetap bisa melakukan sanggahan dengan datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2025, 23:00 WIB
08 April 2025, 14:00 WIB
06 April 2025, 07:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
17 April 2025, 22:11 WIB
Menurut Bartolini, Yamaha sudah memulai pengujian mesin V4 untuk digunakan di motor balap Quartararo dan Rins
17 April 2025, 21:00 WIB
Catatkan hasil positif di 2025, penjualan Daihatsu secara ritel di kuartal pertama tembus 336 ribu unit
17 April 2025, 21:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2025 naik dibandingkan bulan sebelumnya dan Brio masih menjadi model paling laris
17 April 2025, 20:00 WIB
Dishub DKI Jakarta mengubah rute acara Silaturahride bersama Pramono dan tidak melewati JLNT Casablanca
17 April 2025, 19:00 WIB
Xpeng mengungkap bahwa membawa mobil terbang ke pasar tidak mudah karena belum ada regulasi yang mengaturnya
17 April 2025, 18:00 WIB
Pendatang baru asal China, Denza masuk peringkat 10 besar merek mobil terlaris di Indonesia pada Maret 2025
17 April 2025, 17:00 WIB
Disebut bakal berdampak pada berbagai industri termasuk otomotif, Chery terus waspada imbas tarif impor di RI
17 April 2025, 16:13 WIB
Sinyal kedatangan Nissan X-Trail e-Power di pasar Indonesia semakin kuat, kabarnya mobil ini segera dijual