ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi program ETLE karena menilang ambulans yang sedang melaksanakan tugas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tilang elektronik atau ETLE belakangan ini menjadi sorotan dari masyarakat. Pasalnya beredar foto memperlihatkan bahwa ambulans dikenai sangsi tilang karena melanggar lampu lalu lintas.
Padahal ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang akan diutamakan ketika sedang bertugas. Oleh sebab itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap sistem ETLE di Ibu Kota.
“Program ETLE ini sudah sangat lama sehingga bila ditemukan permasalahan akan segera dievaluasi. Kami bakal lihat seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” ungkap Kombes Pol. Komarudin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilansir Antara (17/04).
Ia pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada beragam program terkait lalu lintas di Jakarta yang dikenal cukup padat.
"Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rekayasa arus lalu lintas di ruas-ruas jalan yang memang sudah tidak sebanding dengan volume kendaraan. Mungkin ada pengalihan dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya beberapa ambulans diketahui terkena ETLE karena dinilai melanggar lalu lintas. mulai dari menerobos lampu merah hingga masuk jalur Transjakarta meski sedang membawa pasien.
Akibatnya para sopir ambulans pun kini enggan melanggar lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang.
Meski demikian, kepolisian mengungkap bahwa seharusnya para pengemudi supir ambulans melakukan sanggahan. Sehingga STNK tidak terblokir oleh sistem.
Perlu diketahui bahwa STNK akan diblokir bila dalam 16 hari tidak dilakukan konfirmasi maupun pembayaran. Waktu tersebut dinilai cukup untuk para pemilik kendaraan menyelesaikan beragam prosedur.
Untungnya tidak ada biaya tambahan bila pemilik tak melakukannya. Bahkan jika terlambat, blokir kendaraan tetap bisa dibuka dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Caranya pun cukup mudah karena pemilik ambulans tinggal membuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu mereka juga bisa datang langsung ke kantor Samsat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bila semua tidak bisa dilakukan maka pemilik tetap bisa melakukan sanggahan dengan datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 November 2025, 19:00 WIB
Kembaran dari Toyota bZ3X, GAC Aion i60 disinyalir meluncur tahun ini dalam opsi teknologi EREV serta EV
03 November 2025, 18:00 WIB
Jetour perluas jangkauan pasarnya ke daerah luar Ibu Kota salah satunya Bekasi, sebut minat konsumen tinggi
03 November 2025, 17:20 WIB
Kemenperin meminta klarifikasi kepada Michelin setelah ada kabar PHK massal kepada karyawan mereka di Cikarang
03 November 2025, 16:00 WIB
Dengan wacana investasi Rp 5 triliun, pabrik mandiri Chery bakal dibangun mulai tahun ini di Indonesia
03 November 2025, 14:58 WIB
Mario Aji berjanji tampil lebih baik pada kompetisi tahun keduanya di ajang GP Moto2, ia bertekad memberikan yang terbaik
03 November 2025, 14:28 WIB
Binaan Astra Honda Motor (AHM) Veda dan Rama selalu diperhatikan perkembangan kemampuan balapnya oleh Juan Olive Marquez
03 November 2025, 14:11 WIB
Harga Jaecoo J5 EV termurah mulai Rp 249,9 jutaan saja, namun berlaku hanya untuk 1.000 konsumen pertama
03 November 2025, 13:11 WIB
Di tengah cuaca ekstrem seperti sekarang, pengendara wajib berhati-hati agar terhindar dari pohon tumbang