Jangan Salah, Pengendara Wajib Tahu Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Polda Metro Jaya menuturkan bahwa ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuka blokir tilang ETLE

Jangan Salah, Pengendara Wajib Tahu Cara Buka Blokir Tilang ETLE

KatadataOTO – Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai beberapa ambulans terekam tilang elektonik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Hal itu terjadi karena mereka melanggar lalu lintas. Misal kedapatan menerobos lampu merah dan masuk ke jalur Transjakarta ketika membawa pasien.

"Sekarang mah ikut aturan aja walaupun lampu merah (berhenti) meski bawa pasien, daripada kena ETLE," ujar seorang sopir ambulans dalam unggahan akun Instagram @wargajakarta.id, Selasa (15/04).

Nah buat para sopir Ambulan atau pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE, akan menerima surat konfirmasi dari pihak kepolisian yang dikirim melalui Kantor Pos atau email.

Korlantas Pastikan ETLE Tetap Berlaku Saat Mudik Lebaran 2023
Photo : Korlantas Polri

Kemudian bakal diberi batas waktu untuk melakukan sanggahan serta pembayaran denda tilang sesuai dengan peraturan berlaku.

Jika Anda sampai telat melakukan konfirmasi atau membayar denda, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat terblokir.

Bila hal itu sampai terjadi, pemilik kendaraan bisa membuka blokir karena tertangkap kamera ETLE di jalan raya.

"Pertama membuka webiste resmi ETLE Polda Metro Jaya, di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan," buka AKBP Ojo Ruslan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Instagram @tmcpoldametro.

Cara kedua membuka blokir ETLE dengan datang langsung ke kantor Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ojo menjelaskan bahwa mereka telah menempatkan sejumlah personel guna membantu para pemilik kendaraan.

"Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, Jakarta Utara dan lain-lain. Silahkan bisa datang langsung ke samsat tersebut," Ojo melanjutkan.

Lalu pengendara juga dapat menyanggah atau klarifikasi terhadap pelanggaran yang terekam oleh ETLE.

Misal datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.


Terkini

otosport
Debut MotoGP Nicolo Bulega

Nicolo Bulega Siap Gantikan Marc Marquez di Sisa Seri MotoGP 2025

Pembalap WSBK, Nicolo Bulega antusias menggantikan Marc Marquez untuk dua putaran terakhir MotoGP 2025

modifikasi
Inspirasi Modifikasi Mobil Listrik Denza D9, Bikin Makin Premium

Inspirasi Modifikasi Mobil Listrik Denza D9, Bikin Makin Premium

Kramat Motor coba memberikan opsi modifikasi pada bagian eksterior serta interior mobil listrik Denza D9

mobil
ACC

ACC Jemput Bola, Luncurkan Mobile Branch

ACC resmi meluncurkan 7 unit mobile branch sebagai terobosan dalam memudahkan masyarakat mendapat layanan

komunitas
GSrek Indonesia, Gesrek Festival 2025

Satu Dekade GSrek Indonesia, Gelar Touring dan Festival Musik

Gesrek Festival digelar sebagai perayaan satu dekade GSrek Indonesia, ada rangkaian touring dan acara musik

mobil
BAIC

BAIC Resmikan Diler Baru Penghubung Jakarta dan Tangerang

BAIC Puri Indah hadir untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di wilayah Jakarta Barat maupun Tangerang

mobil
Komitmen Isuzu di Pasar Indonesia, Terus Perkuat Ekspor Traga

Komitmen Isuzu di Pasar Indonesia, Terus Perkuat Ekspor Traga

Isuzu perkuat penjualannya di pasar Indonesia, dorong ekspor Traga yang sudah berlangsung sejak 2019

otosport
Jadwal MotoGP Portugal 2025: Bastianini Ingin Kembali Podium

Jadwal MotoGP Portugal 2025: Bastianini Ingin Kembali Podium

Enea Bastianini bertekad buat mengulangi keberhasilannya musim lalu saat melakoni MotoGP Portugal 2025

mobil
Harga Mobil Listrik November 2025, Jaecoo J5 EV Rp 200 Jutaan

Harga Mobil Listrik November 2025, Jaecoo J5 EV Rp 200 Jutaan

Ada Jaecoo J5 EV di angka Rp 200 jutaan, berikut daftar lengkap harga mobil listrik di RI per November 2025