Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah provinsi Jakarta menerapkan tarif pajak progresif kendaraan yang baru

Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta memang tidak menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Januari 2025.

Akan tetapi mereka bakal menjalankan kebijakan baru, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan mulai tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).

Kemudian bila dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cara cek pajak kendaraan Jawa Barat
Photo : Toyota

Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.

Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Lalu pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa besaran PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial juga keagamaan, pemerintah serta pemerintah Jakarta ditetapkan sebesar 0.5 persen.

Sedangkan di ayat 3 menuturkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan atau penguasaaan oleh Badan ditetapkan dua persen. Lalu tidak akan dikenakan progresif.

Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta di 2025

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang