Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah provinsi Jakarta menerapkan tarif pajak progresif kendaraan yang baru

Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta memang tidak menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Januari 2025.

Akan tetapi mereka bakal menjalankan kebijakan baru, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan mulai tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).

Kemudian bila dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cara cek pajak kendaraan Jawa Barat
Photo : Toyota

Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.

Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Lalu pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa besaran PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial juga keagamaan, pemerintah serta pemerintah Jakarta ditetapkan sebesar 0.5 persen.

Sedangkan di ayat 3 menuturkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan atau penguasaaan oleh Badan ditetapkan dua persen. Lalu tidak akan dikenakan progresif.

Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta di 2025

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Terkini

mobil
Chery Omoda 5 GT

Chery Omoda 5 GT Diam-Diam Disuntik Mati, Peminatnya Sedikit

Peminat Chery Omoda 5 GT dinilai sedikit, penjualan SUV kompak tersebut sudah dihentikan di tahun ini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Link Live Streaming MotoGP Belanda 2025: Marquez Mau Menang Lagi

Marc Marquez bertekad melanjutkan catatan kemenangan dalam balapan di MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku dari Pagi, Simak Lokasinya

Masyarakat yang ingin melintas perlu perhatikan aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku dan lokasinya

news
Polisi bakal tutup  5 ruas jalan

Polisi Bakal Tutup 5 Ruas Jalan Sambut Kunjungan PM Malaysia

Polisi bakal tutup lima ruas jalan untuk menyambut kunjungan Perdana Menteri Malaysia siang hari nanti

mobil
Baru Meluncur, GWM Ora 03 Bakal Dikirim ke Konsumen Agustus 2025

Baru Meluncur, GWM Ora 03 Bakal Dikirim ke Konsumen Agustus 2025

Bila Anda ingin membeli GWM Ora 03 sekarang, mobil listrik tersebut akan dikirim ke konsumen pada Agustus 2025

mobil
New Mitsubishi Xpander

New Mitsubishi Xpander Pakai AYC, Bikin Manuver Lebih Stabil

New Mitsubishi Xpander hadir dengan menawarkan sejumlah fitur baru yang untuk menambah kenyamanan berkendara

otosport
Kata Bagnaia Usai Kalah dari Marquez di Mugello, Rasanya Pait

Bagnaia Telan Pil Pahit di Mugello, Berharap Comeback di Assen

Francesco Bagnaia merasa pahit setelah kalah dari Marc Marquez dalam balapan MotoGP Italia 2025 pekan lalu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Juni 2025 Ditiadakan, Warga Bebas Lewat

Ganjil genap Jakarta 27 Juni 2025 ditiadakan karena berbarengan dengan libur nasional tahun baru Islam