Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah provinsi Jakarta menerapkan tarif pajak progresif kendaraan yang baru

Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta memang tidak menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Januari 2025.

Akan tetapi mereka bakal menjalankan kebijakan baru, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan mulai tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).

Kemudian bila dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cara cek pajak kendaraan Jawa Barat
Photo : Toyota

Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.

Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Lalu pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa besaran PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial juga keagamaan, pemerintah serta pemerintah Jakarta ditetapkan sebesar 0.5 persen.

Sedangkan di ayat 3 menuturkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan atau penguasaaan oleh Badan ditetapkan dua persen. Lalu tidak akan dikenakan progresif.

Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta di 2025

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Terkini

mobil
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Tersisa Satu Hari Lagi

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Tersisa Satu Hari Lagi

Bapenda masih menggelar pemutihan pajak kendaraan Jakarta selama satu hari lagi atau sampai Rabu (31/12)

mobil
Stellantis Diduga Bawa Merek China ke Indonesia Tahun Depan

Stellantis Diduga Bawa Merek China ke Indonesia Tahun Depan

Merek asal China, Leapmotor punya peluang besar dibawa oleh Stellantis Group ke pasar Indonesia pada 2025

otosport
KTM Diisukan Bakal Angkat Koper dari MotoGP di 2026

KTM Diisukan Bakal Hengkang dari MotoGP di Musim Balap 2026

Menurut laporan media asal Austria, KTM disebut-sebut bakal angkat kaki dari gelaran MotoGP di musim 2026

mobil
Produksi Toyota global

Produksi Toyota Global Januari - November 2024 Alami Tekanan

Jumlah produksi Toyota Global periode Januari hingga November 2024 mengalami tekanan dan turun 8,2 persen

mobil
Toyota Berminat Jadikan China Basis Produksi Lexus di 2027

Toyota Pilih China Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Lexus

Toyota bernegosiasi dengan pihak terkait untuk jadikan China basis produksi mobil listrik Lexus di 2027

mobil
Hyundai Siapkan MPV Listrik Baru Rival Toyota Alphard

Hyundai Siapkan MPV Listrik Baru Rival Toyota Alphard

Melengkapi lini elektrifikasi, Hyundai siapkan Staria EV mengisi segmen MPV bertenaga listrik di pasar global

mobil
Viral Mobil Listrik Diderek Depan Belakang, Begini Faktanya

Cara Derek Mobil Listrik yang Tepat, Beda dari Kendaraan Biasa

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika para pemilik mobil listrik ingin menderek kendaraannya

news
Rekayasa lalu lintas di Monas

Ada Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Muhasabah di Monas Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas saat malam muhasabah di Monas hari ini