Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
MUI mengeluarkan fatwa baru berisikan kalau orang kaya haram menggunakan BBM subsidi, yakni Pertalite
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite masih menjadi polemik. Sebab sejumlah kalangan yang dianggap mampu membeli produk tersebut.
Membuat penyalurannya menjadi kurang maksimal. Kemudian masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan bahan bakar itu.
Berangkat dari fakta di atas, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa baru untuk pembelian Pertalite di Indonesia.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi,” ungkap Kiai Miftah di laman resmi MUI.
Kiai Miftah menuturkan kalau pemerintah telah mengatur distribusi BBM subsidi. Sehingga hanya kelompok tertentu saja yang berhak memakai Pertalite.
Seperti para pengendara transportasi umum, nelayan sampai masyarakat menengah ke bawah.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” lanjut dia.
Menurut Kiai Miftah ada sejumlah pertimbangan fatwa di atas dibuat. Pertama berkaca pada surat An-Nahl ayat 90.
Disebut kalau kalangan mampu yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi, berarti melanggar prinsip keadilan. Kemudian Allah SWT telah memperingatkan melalui surat Al Baqarah ayat 188.
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil serta (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim bermaksud agar dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,” bunyi ayat di atas.
Menurut Kiai Miftah, penggunaan BBM Pertalite oleh orang mampu bisa dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa).
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.
Sebagai informasi, pemerintah tengah berusaha membatasi penerima BBM subsidi agar dapat dimanfaatkan oleh golongan yang berhak.
Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pun mengaku terus memperbarui data terkait siapa saja penerima bantuan dari pemerintah.
“Ya, 98 persen lah (rampung), sekarang datanya semua dikumpulkan ke satu pintu lewat BPS (Badan Pusat Statistik),” ungkap Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengungkapkan seluruh data penerima subsidi BBM didapatkan dari berbagai sumber. Seperti milik Kementerian Sosial, PLN, Pertamina sampai pemangku kepentingan lain.
“Sudah tiga kali perubahaan, hampir (selesai) tinggal sedikit lagi,” lanjut salah satu menteri Presiden Prabowo Subianto itu.
Sekadar mengingatkan, penyatuan data berbagai pemangku kepentingan bertujuan untuk mencegah terjadi tumpah tindih. Dengan begitu subsidi diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
01 Agustus 2025, 18:00 WIB
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
01 Juli 2025, 12:00 WIB
01 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya