Asuransi Alami Tekanan Akibat Penurunan Penjualan Kendaraan
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Bernardus mengatakan kalau MSIG sudah sejak lama menunggu asuransi TPL buat kendaraan diterapkan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah masih belum menerapkan asuransi TPL (Third Party Liability). Rencananya baru bakal dilakukan pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi sejumlah pihak keberatan dengan wacana di atas. Hal itu karena dinilai bakal memberatkan masyarakat di Tanah Air.
Sementara di sisi lain ada juga yang mendukung penerapan asuransi TPL buat kendaraan. Seperti dilontarkan oleh MSIG Indonesia.
Mereka mengatakan kalau pemerintah bisa segera menerapkannya. Sebab dapat memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna kendaraan roda dua dan empat.
“Seperti kita tahu, Indonesia mungkin negara terakhir di ASEAN yang mengadopsi ini (asuransi TPL). Jadi justru kami sudah menunggu sejak lama,” ujar Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO, Senin (26/8).
Menurut Bernadus ada beberapa hal positif bakal diterima oleh masyarakat jika pemerintah segera menerapkan asuransi TPL untuk motor serta mobil.
“Misal amit-amit masyarakat menabrak fasilitas umum atau kecelakaan sampai cacat, limit-limit TPL itu yang bisa mengganti rugi mereka,” ia menambahkan.
Sehingga ia menilai kalau rencana pemerintah menerapkan asuransi TPL sudah tepat. Sebab mampu memberikan perlindungan kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
Namun mereka masih menunggu bagaimana penerapan dari wacana di atas. MSIG Indonesia berharap jangan sampai menyulitkan masyarakat di Tanah Air.
“Jadi kalau menurut saya memang ini sesuatu yang sudah saatnya kita implementasikan,” Bernardus menegaskan.
Sebagai informasi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelumnya menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
28 Mei 2025, 22:00 WIB
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV