MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Bernardus mengatakan kalau MSIG sudah sejak lama menunggu asuransi TPL buat kendaraan diterapkan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah masih belum menerapkan asuransi TPL (Third Party Liability). Rencananya baru bakal dilakukan pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi sejumlah pihak keberatan dengan wacana di atas. Hal itu karena dinilai bakal memberatkan masyarakat di Tanah Air.
Sementara di sisi lain ada juga yang mendukung penerapan asuransi TPL buat kendaraan. Seperti dilontarkan oleh MSIG Indonesia.
Mereka mengatakan kalau pemerintah bisa segera menerapkannya. Sebab dapat memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna kendaraan roda dua dan empat.
“Seperti kita tahu, Indonesia mungkin negara terakhir di ASEAN yang mengadopsi ini (asuransi TPL). Jadi justru kami sudah menunggu sejak lama,” ujar Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO, Senin (26/8).
Menurut Bernadus ada beberapa hal positif bakal diterima oleh masyarakat jika pemerintah segera menerapkan asuransi TPL untuk motor serta mobil.
“Misal amit-amit masyarakat menabrak fasilitas umum atau kecelakaan sampai cacat, limit-limit TPL itu yang bisa mengganti rugi mereka,” ia menambahkan.
Sehingga ia menilai kalau rencana pemerintah menerapkan asuransi TPL sudah tepat. Sebab mampu memberikan perlindungan kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
Namun mereka masih menunggu bagaimana penerapan dari wacana di atas. MSIG Indonesia berharap jangan sampai menyulitkan masyarakat di Tanah Air.
“Jadi kalau menurut saya memang ini sesuatu yang sudah saatnya kita implementasikan,” Bernardus menegaskan.
Sebagai informasi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelumnya menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif
01 April 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
01 April 2026, 06:00 WIB
Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku