Punya Mobil Modifikasi Rusak Saat Mudik Bisa Ditanggung Asuransi
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Bernardus mengatakan kalau MSIG sudah sejak lama menunggu asuransi TPL buat kendaraan diterapkan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah masih belum menerapkan asuransi TPL (Third Party Liability). Rencananya baru bakal dilakukan pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi sejumlah pihak keberatan dengan wacana di atas. Hal itu karena dinilai bakal memberatkan masyarakat di Tanah Air.
Sementara di sisi lain ada juga yang mendukung penerapan asuransi TPL buat kendaraan. Seperti dilontarkan oleh MSIG Indonesia.
Mereka mengatakan kalau pemerintah bisa segera menerapkannya. Sebab dapat memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna kendaraan roda dua dan empat.
“Seperti kita tahu, Indonesia mungkin negara terakhir di ASEAN yang mengadopsi ini (asuransi TPL). Jadi justru kami sudah menunggu sejak lama,” ujar Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO, Senin (26/8).
Menurut Bernadus ada beberapa hal positif bakal diterima oleh masyarakat jika pemerintah segera menerapkan asuransi TPL untuk motor serta mobil.
“Misal amit-amit masyarakat menabrak fasilitas umum atau kecelakaan sampai cacat, limit-limit TPL itu yang bisa mengganti rugi mereka,” ia menambahkan.
Sehingga ia menilai kalau rencana pemerintah menerapkan asuransi TPL sudah tepat. Sebab mampu memberikan perlindungan kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
Namun mereka masih menunggu bagaimana penerapan dari wacana di atas. MSIG Indonesia berharap jangan sampai menyulitkan masyarakat di Tanah Air.
“Jadi kalau menurut saya memang ini sesuatu yang sudah saatnya kita implementasikan,” Bernardus menegaskan.
Sebagai informasi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelumnya menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 16:00 WIB
11 Maret 2025, 17:16 WIB
07 Maret 2025, 23:00 WIB
04 Maret 2025, 18:00 WIB
16 Februari 2025, 17:30 WIB
Terkini
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti