Tantangan Perusahaan Asuransi: Klaim Kerusakan EV Cenderung Mahal
04 Juni 2026, 11:00 WIB
Bernardus mengatakan kalau MSIG sudah sejak lama menunggu asuransi TPL buat kendaraan diterapkan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah masih belum menerapkan asuransi TPL (Third Party Liability). Rencananya baru bakal dilakukan pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi sejumlah pihak keberatan dengan wacana di atas. Hal itu karena dinilai bakal memberatkan masyarakat di Tanah Air.
Sementara di sisi lain ada juga yang mendukung penerapan asuransi TPL buat kendaraan. Seperti dilontarkan oleh MSIG Indonesia.
Mereka mengatakan kalau pemerintah bisa segera menerapkannya. Sebab dapat memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna kendaraan roda dua dan empat.
“Seperti kita tahu, Indonesia mungkin negara terakhir di ASEAN yang mengadopsi ini (asuransi TPL). Jadi justru kami sudah menunggu sejak lama,” ujar Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO, Senin (26/8).
Menurut Bernadus ada beberapa hal positif bakal diterima oleh masyarakat jika pemerintah segera menerapkan asuransi TPL untuk motor serta mobil.
“Misal amit-amit masyarakat menabrak fasilitas umum atau kecelakaan sampai cacat, limit-limit TPL itu yang bisa mengganti rugi mereka,” ia menambahkan.
Sehingga ia menilai kalau rencana pemerintah menerapkan asuransi TPL sudah tepat. Sebab mampu memberikan perlindungan kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
Namun mereka masih menunggu bagaimana penerapan dari wacana di atas. MSIG Indonesia berharap jangan sampai menyulitkan masyarakat di Tanah Air.
“Jadi kalau menurut saya memang ini sesuatu yang sudah saatnya kita implementasikan,” Bernardus menegaskan.
Sebagai informasi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelumnya menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2026, 11:00 WIB
04 Juni 2026, 07:37 WIB
28 Mei 2026, 12:08 WIB
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
13 Juni 2026, 07:38 WIB
Ajang Daihatsu National SMK Skill Contest merupakan kompetisi untuk menyiapkan generasi mendatang tahan banting
12 Juni 2026, 23:51 WIB
BYD M6 DM akan bersaing di kelas MPV ramah lingkungan lain di Indonesia mengandalkan harga dan teknologinya
12 Juni 2026, 22:24 WIB
MPMX kembali menggelar program MPM Bisa untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia
12 Juni 2026, 21:33 WIB
Motul Indonesia Energy terus berupaya untuk memberikan pemahanan bahwa merawat motor harus dilakukan rutin
12 Juni 2026, 21:28 WIB
TVS perkenalkan sejumlah model motor baru di Pekan Raya Jakarta 2026 dan tebar promo diskon jutaan rupiah
12 Juni 2026, 17:56 WIB
Motul menggandeng Kawasaki untuk meluncurkan sejumlah produk anyar guna memanjakan para pengendara di PRJ 2026
12 Juni 2026, 15:00 WIB
Harga Pertamax resmi mengalami kenaikan per 10 Juni 2026, segini biaya isi full tank untuk mobil-mobil MPV
12 Juni 2026, 13:00 WIB
BYD membantah secara keras tudingan Pentagon kalau mereka merupakan perusahaan yang terafiliasi militer Cina