Auto2000 Sebut Asuransi TPL Berdampak Baik Bagi Pemilik Kendaraan
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
Bernardus mengatakan kalau MSIG sudah sejak lama menunggu asuransi TPL buat kendaraan diterapkan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah masih belum menerapkan asuransi TPL (Third Party Liability). Rencananya baru bakal dilakukan pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi sejumlah pihak keberatan dengan wacana di atas. Hal itu karena dinilai bakal memberatkan masyarakat di Tanah Air.
Sementara di sisi lain ada juga yang mendukung penerapan asuransi TPL buat kendaraan. Seperti dilontarkan oleh MSIG Indonesia.
Mereka mengatakan kalau pemerintah bisa segera menerapkannya. Sebab dapat memberikan jaminan keamanan bagi para pengguna kendaraan roda dua dan empat.
“Seperti kita tahu, Indonesia mungkin negara terakhir di ASEAN yang mengadopsi ini (asuransi TPL). Jadi justru kami sudah menunggu sejak lama,” ujar Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO, Senin (26/8).
Menurut Bernadus ada beberapa hal positif bakal diterima oleh masyarakat jika pemerintah segera menerapkan asuransi TPL untuk motor serta mobil.
“Misal amit-amit masyarakat menabrak fasilitas umum atau kecelakaan sampai cacat, limit-limit TPL itu yang bisa mengganti rugi mereka,” ia menambahkan.
Sehingga ia menilai kalau rencana pemerintah menerapkan asuransi TPL sudah tepat. Sebab mampu memberikan perlindungan kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
Namun mereka masih menunggu bagaimana penerapan dari wacana di atas. MSIG Indonesia berharap jangan sampai menyulitkan masyarakat di Tanah Air.
“Jadi kalau menurut saya memang ini sesuatu yang sudah saatnya kita implementasikan,” Bernardus menegaskan.
Sebagai informasi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelumnya menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
27 Agustus 2024, 10:00 WIB
26 Agustus 2024, 16:07 WIB
15 Agustus 2024, 12:00 WIB
Terkini
12 September 2024, 10:00 WIB
Daimler ramaikan IEE Series 2024, tawarkan empat promo menarik seperti voucher dan potongan harga suku cadang
12 September 2024, 09:00 WIB
Mazda Indonesia mengkonformasi bahwa mereka siap menghadirkan dua model elektrifikasi ke Tanah Air segera
12 September 2024, 08:00 WIB
Pertamina Lubricants mengadakan Enduro Skill Contest untuk mencari mekanik-mekanik andal di Indonesia
12 September 2024, 07:00 WIB
Skema Kredit CHery Tiggo 8 terbilang cukup menguntungkan karena tersedia beberapa pilihan termasuk tenor 4 tahun
12 September 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jam sibuk
12 September 2024, 05:59 WIB
Warga Ibu Kota bisa menuju lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang hari ini beroperasi dari lima tempat berbeda
12 September 2024, 05:57 WIB
SIM keliling Bandung dapat melayani perpanjangan SIM A dan C, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
11 September 2024, 22:00 WIB
Penuhi kebutuhan kendaraan ramah lingkungan di sektor niaga, Volvo rilis truk listrik di IEE Series 2024