Mitsubishi Fuso Optimis Bisa Capai Target Penjualan di 2025
19 November 2025, 08:00 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Keberadaan truk-truk besar di Jakarta Utara cukup meresahkan. Sebab dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta pengendara lain.
Banyak kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan karena keberadaan truk besar, trailer sampai kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Berangkat dari fakta tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional. Hal ini demi meningkatkan keselamatan warga.
“Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga,” ungkap Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara di Antara, Rabu (19/11).
Hendra menjelaskan, kendaraan besar seperti truk, trailer hingga kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, yakni pukul 06.00-09.00 WIB.
Kemudian di sore hari sejak jam 16.00-21.00 WIB juga tak diperbolehkan. Namun pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Lebih jauh Hendra mengungkapkan, Jalan Raya Cilincing hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter. Tidak sebanding dengan dimensi kendaraan yang kerap melintas.
Apalagi di jalur tersebut banyak warga yang bepergian. Seperti mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer, itu sangat berbahaya,” lanjut dia.
Dengan kebijakan baru tersebut, Hendra berharap masyarakat bisa beraktivitas lebih tenang. Selain itu mampu meningkatkan angka keselamatan pengendara.
Hal senada turut dilontarkan oleh Hendrico Tampubolon, Kepala Suku Dinas Perhubungan. Ia menilai pembatasan masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool serta depo trailer. Kesepakatannya truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata Hendrico.
Jika selama satu bulan kebijakan tersebut berjalan lancar, maka pemerintah Jakarta Utara membuka peluang pembatasan diperluas ke daerah lain.
Sebagai informasi, truk besar yang ingin keluar atau masuk pool maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai.
Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN), diarahkan melalui jalur alternatif.
Meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda dan Jalan Ujung Pandang. Jadi proses operasional perusahaan tidak terganggu.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” pungkas dia.
Kebijakan baru Pemerintah Kota Jakarta Utara pun disambut baik warganya. Sebab bisa memberikan rasa aman ke mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 November 2025, 08:00 WIB
14 November 2025, 08:00 WIB
05 November 2025, 14:27 WIB
29 Oktober 2025, 20:15 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Terkini
19 November 2025, 15:00 WIB
Pengunjung GJAW 2025 wajib memperhitungkan beberapa hal sebelum memutuskan membeli mobil listrik di sana
19 November 2025, 14:00 WIB
Suzuki Fronx dan Satria sudah resmi diekspor ke berbagai negara ASEAN karena telah memenuhi standar global
19 November 2025, 13:00 WIB
Wuling Eksion berpeluang kembali menggunakan basis salah satu model dari seri Starlight yang dijual di Cina
19 November 2025, 12:00 WIB
Bos Ford menilai regulasi internasional jadi salah satu alasan konsumen mobil mewah menunda pembelian
19 November 2025, 11:00 WIB
Ribuan Wuling Cortez Darion telah berhasil terpesan dan bakal didistribusikan ke pelanggan mulai tahun ini
19 November 2025, 10:00 WIB
Pameran GJAW 2025 menawarkan banyak potongan harga yang diharapkan bisa meningkatkan gairah pasar Tanah Air
19 November 2025, 09:00 WIB
Ada banyak pilihan motor matic 150 cc, salah satunya adalah Yamaha Nmax Turbo yang baru mendapat penyegaran
19 November 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Fuso yakin bisa menguasai 42 persen pasar kendaraan komersial sesuai target yang ditetapkan