Penjualan Truk November 2025 Kembali Tumbuh
18 Desember 2025, 08:00 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Keberadaan truk-truk besar di Jakarta Utara cukup meresahkan. Sebab dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta pengendara lain.
Banyak kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan karena keberadaan truk besar, trailer sampai kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Berangkat dari fakta tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional. Hal ini demi meningkatkan keselamatan warga.
“Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga,” ungkap Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara di Antara, Rabu (19/11).
Hendra menjelaskan, kendaraan besar seperti truk, trailer hingga kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, yakni pukul 06.00-09.00 WIB.
Kemudian di sore hari sejak jam 16.00-21.00 WIB juga tak diperbolehkan. Namun pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Lebih jauh Hendra mengungkapkan, Jalan Raya Cilincing hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter. Tidak sebanding dengan dimensi kendaraan yang kerap melintas.
Apalagi di jalur tersebut banyak warga yang bepergian. Seperti mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer, itu sangat berbahaya,” lanjut dia.
Dengan kebijakan baru tersebut, Hendra berharap masyarakat bisa beraktivitas lebih tenang. Selain itu mampu meningkatkan angka keselamatan pengendara.
Hal senada turut dilontarkan oleh Hendrico Tampubolon, Kepala Suku Dinas Perhubungan. Ia menilai pembatasan masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool serta depo trailer. Kesepakatannya truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata Hendrico.
Jika selama satu bulan kebijakan tersebut berjalan lancar, maka pemerintah Jakarta Utara membuka peluang pembatasan diperluas ke daerah lain.
Sebagai informasi, truk besar yang ingin keluar atau masuk pool maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai.
Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN), diarahkan melalui jalur alternatif.
Meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda dan Jalan Ujung Pandang. Jadi proses operasional perusahaan tidak terganggu.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” pungkas dia.
Kebijakan baru Pemerintah Kota Jakarta Utara pun disambut baik warganya. Sebab bisa memberikan rasa aman ke mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Desember 2025, 08:00 WIB
10 Desember 2025, 15:00 WIB
19 November 2025, 08:00 WIB
14 November 2025, 08:00 WIB
05 November 2025, 14:27 WIB
Terkini
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Demi melayani kebutuhan masyarakat, kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung pada hari ini
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini untuk mengantisipasi macet setelah warga Ibu Kota kembali beraktivitas
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, pemohon perlu bawa dokumen pelengkap
04 Januari 2026, 19:00 WIB
Nama Toyota kembali ke grid F1, divisi motorsports Toyota Gazoo Racing jalin kerja sama dengan tim Haas
04 Januari 2026, 17:00 WIB
Aliran modifikasi proper diperkirakan bakal mendominasi di 2026 karena mempertahankan fungsi utama kendaraan
04 Januari 2026, 13:00 WIB
Bearing roda depan yang mengalami kerusakan, dapat membahayakan pemilik ketika digunakan di jalan raya
04 Januari 2026, 11:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi yang pertama dalam memperkenalkan motor balap dan seragam Toprak untuk MotoGP 2026
04 Januari 2026, 09:00 WIB
Mulai besok tarif tol Sedyatmo dari dan menuju Bandara Sokarno Hatta akan naik sehingga masyarakat harus menyesuaikan