Isuzu Berikan Nilai Tambah Bagi Para Pelanggan Setianya
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Keberadaan truk-truk besar di Jakarta Utara cukup meresahkan. Sebab dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta pengendara lain.
Banyak kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan karena keberadaan truk besar, trailer sampai kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Berangkat dari fakta tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional. Hal ini demi meningkatkan keselamatan warga.
“Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga,” ungkap Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara di Antara, Rabu (19/11).
Hendra menjelaskan, kendaraan besar seperti truk, trailer hingga kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, yakni pukul 06.00-09.00 WIB.
Kemudian di sore hari sejak jam 16.00-21.00 WIB juga tak diperbolehkan. Namun pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Lebih jauh Hendra mengungkapkan, Jalan Raya Cilincing hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter. Tidak sebanding dengan dimensi kendaraan yang kerap melintas.
Apalagi di jalur tersebut banyak warga yang bepergian. Seperti mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer, itu sangat berbahaya,” lanjut dia.
Dengan kebijakan baru tersebut, Hendra berharap masyarakat bisa beraktivitas lebih tenang. Selain itu mampu meningkatkan angka keselamatan pengendara.
Hal senada turut dilontarkan oleh Hendrico Tampubolon, Kepala Suku Dinas Perhubungan. Ia menilai pembatasan masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool serta depo trailer. Kesepakatannya truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata Hendrico.
Jika selama satu bulan kebijakan tersebut berjalan lancar, maka pemerintah Jakarta Utara membuka peluang pembatasan diperluas ke daerah lain.
Sebagai informasi, truk besar yang ingin keluar atau masuk pool maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai.
Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN), diarahkan melalui jalur alternatif.
Meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda dan Jalan Ujung Pandang. Jadi proses operasional perusahaan tidak terganggu.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” pungkas dia.
Kebijakan baru Pemerintah Kota Jakarta Utara pun disambut baik warganya. Sebab bisa memberikan rasa aman ke mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 20:38 WIB
Ipone tunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan para pelanggan setia di Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 12:02 WIB
Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh
23 Agustus 2026, 09:47 WIB
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan