Penjualan Truk November 2025 Kembali Tumbuh
18 Desember 2025, 08:00 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Keberadaan truk-truk besar di Jakarta Utara cukup meresahkan. Sebab dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta pengendara lain.
Banyak kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan karena keberadaan truk besar, trailer sampai kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Berangkat dari fakta tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional. Hal ini demi meningkatkan keselamatan warga.
“Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga,” ungkap Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara di Antara, Rabu (19/11).
Hendra menjelaskan, kendaraan besar seperti truk, trailer hingga kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, yakni pukul 06.00-09.00 WIB.
Kemudian di sore hari sejak jam 16.00-21.00 WIB juga tak diperbolehkan. Namun pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Lebih jauh Hendra mengungkapkan, Jalan Raya Cilincing hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter. Tidak sebanding dengan dimensi kendaraan yang kerap melintas.
Apalagi di jalur tersebut banyak warga yang bepergian. Seperti mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer, itu sangat berbahaya,” lanjut dia.
Dengan kebijakan baru tersebut, Hendra berharap masyarakat bisa beraktivitas lebih tenang. Selain itu mampu meningkatkan angka keselamatan pengendara.
Hal senada turut dilontarkan oleh Hendrico Tampubolon, Kepala Suku Dinas Perhubungan. Ia menilai pembatasan masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool serta depo trailer. Kesepakatannya truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata Hendrico.
Jika selama satu bulan kebijakan tersebut berjalan lancar, maka pemerintah Jakarta Utara membuka peluang pembatasan diperluas ke daerah lain.
Sebagai informasi, truk besar yang ingin keluar atau masuk pool maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai.
Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN), diarahkan melalui jalur alternatif.
Meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda dan Jalan Ujung Pandang. Jadi proses operasional perusahaan tidak terganggu.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” pungkas dia.
Kebijakan baru Pemerintah Kota Jakarta Utara pun disambut baik warganya. Sebab bisa memberikan rasa aman ke mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Desember 2025, 08:00 WIB
10 Desember 2025, 15:00 WIB
19 November 2025, 08:00 WIB
14 November 2025, 08:00 WIB
05 November 2025, 14:27 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026