Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi
16 April 2026, 09:00 WIB
Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Keberadaan truk-truk besar di Jakarta Utara cukup meresahkan. Sebab dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta pengendara lain.
Banyak kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan karena keberadaan truk besar, trailer sampai kontainer di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.
Berangkat dari fakta tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional. Hal ini demi meningkatkan keselamatan warga.
“Upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga,” ungkap Hendra Hidayat, Wali Kota Jakarta Utara di Antara, Rabu (19/11).
Hendra menjelaskan, kendaraan besar seperti truk, trailer hingga kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pagi hari, yakni pukul 06.00-09.00 WIB.
Kemudian di sore hari sejak jam 16.00-21.00 WIB juga tak diperbolehkan. Namun pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Lebih jauh Hendra mengungkapkan, Jalan Raya Cilincing hanya memiliki lebar sekitar 15-16 meter. Tidak sebanding dengan dimensi kendaraan yang kerap melintas.
Apalagi di jalur tersebut banyak warga yang bepergian. Seperti mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer, itu sangat berbahaya,” lanjut dia.
Dengan kebijakan baru tersebut, Hendra berharap masyarakat bisa beraktivitas lebih tenang. Selain itu mampu meningkatkan angka keselamatan pengendara.
Hal senada turut dilontarkan oleh Hendrico Tampubolon, Kepala Suku Dinas Perhubungan. Ia menilai pembatasan masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool serta depo trailer. Kesepakatannya truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata Hendrico.
Jika selama satu bulan kebijakan tersebut berjalan lancar, maka pemerintah Jakarta Utara membuka peluang pembatasan diperluas ke daerah lain.
Sebagai informasi, truk besar yang ingin keluar atau masuk pool maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai.
Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN), diarahkan melalui jalur alternatif.
Meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda dan Jalan Ujung Pandang. Jadi proses operasional perusahaan tidak terganggu.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” pungkas dia.
Kebijakan baru Pemerintah Kota Jakarta Utara pun disambut baik warganya. Sebab bisa memberikan rasa aman ke mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
11 April 2026, 13:33 WIB
10 April 2026, 08:40 WIB
Terkini
28 Mei 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik Ferrari Luce EV menuai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk Luca di Montezemolo
28 Mei 2026, 15:00 WIB
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kemudahan bagi konsumen untuk bulan ini
28 Mei 2026, 12:08 WIB
Memilih tipe atau jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dapat meminimalisir klaim ditolak perusahaan
28 Mei 2026, 07:00 WIB
Ferrari Luce jadi ev pertama pabrikan yang kehadirannya tidak disambut baik pecinta Ferrari di seluruh dunia
27 Mei 2026, 21:00 WIB
Setelah menjalani dua operasi, kondisi Marc Marquez sudah prima buat menjalani MotoGP Italia 2026 nanti
27 Mei 2026, 20:02 WIB
Vespa merayakan 80 tahun eksistensinya dengan merilis tiga model edisi khusus dan sentuhan warna klasik
27 Mei 2026, 14:46 WIB
Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas
27 Mei 2026, 07:00 WIB
dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat