Impresi Pertama Changan Nevo Q05: Praktis buat Mobilitas Urban
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
Simak kebijakan baru yang mengatur pembebasan pajak dan aturan ganjil genap mobil listrik di Jakarta
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik sekarang bisa diatur oleh setiap pemerintah daerah.
Khusus wilayah Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa mobil listrik mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil listrik masih akan kebal terhadap aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ/ Keputusan tersebut menjadi satu bentuk konsistensi Pemprov DKI dalam mendukung elektrifikasi dan percepatan transisi energi bersih.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam siaran resmi, dikutip Rabu (06/05).
Dia menegaskan, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang luas sambil tetap didukung penguatan transportasi publik, serta konsistensi kebijakan lingkungan.
Harapannya transisi energi bersih di Ibu Kota bisa terbantu dan berjalan baik sejalan dengan kebijakan nasional.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menghentikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik rakitan lokal. Sementara khusus unit impor atau Completely Built Up (CBU) dihentikan per 2026.
Hal ini sempat menuai perdebatan. Sebab dihapusnya insentif mobil listrik berpeluang membuat harga Electric Vehicle (EV) mengalami kenaikan pesat.
“Tanpa insentif, harga jual bisa naik hingga 11 persen untuk pajak saja atau total 5 sampai 30 persen tergantung segmen dan langsung mengurangi daya beli konsumen,” kata Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Keputusan pemberhentian insentif, saat itu dinilai dapat membuat banyak calon konsumen potensial. Khususnya generasi milenial dan Gen Z melakukan penundaan atau bahkan batal membeli mobil listrik.
Oleh karena itu dilanjutkannya insentif dan pembebasan aturan ganjil genap dapat kembali menjadi daya tarik buat para konsumen di Ibu Kota.
Harapannya hal ini bisa diikuti oleh pemerintah daerah lainnya yang juga ingin mendukung percepatan transisi energi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
20 Agustus 2026, 21:00 WIB
19 Agustus 2026, 09:00 WIB
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Terkini
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra
27 Agustus 2026, 07:00 WIB
Marini dan Aldeguer akhirnya menentukan masa depan mereka dan mengisi susunan sementara pembalap MotoGP 2027
27 Agustus 2026, 06:07 WIB
Di hari ini SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi dan pada jam yang terbatas, simak informasi lengkapnya
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
Jadwal, titik-titik lokasi hingga jenis kendaraan yang boleh melintas Ganjil Genap Jakarta dirangkum di bawah
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
SUV EV kompak Changan Nevo Q05 membuktikan keandalannya sebagai mobil listrik urban, simak ulasan lengkapnya
26 Agustus 2026, 11:59 WIB
Ford akan memproduksi SUV crossover pakai platform GEA yang saat ini juga dipakai Geely EX5 dan Starray