Kalimantan Barat Bakal Hapus Denda Pajak dan Biaya Mutasi Kendaraan
02 Juni 2025, 07:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat memberikan insentif buat masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok sebuah kebijakan baru untuk para pemilik mobil maupun motor.
Rencana tersebut tercetus dalam pertemuan Gubernur DKI Jakarta bersama Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Jasa Raharja.
“Tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan telah dilakukan oleh bapak gubernur,” ungkap Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah di laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (24/04).
Salah satu kebijakan yang rencananya bakal diterapkan adalah pemberian insentif kepada masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sementara untuk pemilik mobil serta motor yang kerap menunggak pajak, tidak akan diberikan insentif.
“Itu prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat (membayar pajak),” lanjut dia.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Langkah itu bertujuan buat menertibkan administrasi. Lalu memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
“Penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar,” tegas Agus Fatoni.
Agus juga meminta atau menyarankan masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini,” tutur dia.
Di sisi lain Irjen pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri mengaku bakal mendukung segala bentuk program peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Korlantas Polri dan jajaran akan mendukung karena di samping pendapatan pajak juga kita melihat forensik kepolisian dari data-data kendaraan juga penting,” ucap Agus.
Kepolisian juga berniat untuk memperkuat penegakan hukum terkait kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
Sekadar mengingatkan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara buat besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
18 Mei 2025, 14:00 WIB
08 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
09 Juni 2025, 08:00 WIB
Dihantam berbagai isu miring, Neta beberkan kondisi perusahaan saat ini yang sudah dapat investor baru
09 Juni 2025, 06:38 WIB
Marc Marquez semakin mengokohkan dirinya di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dan menjauh dari Bagnaia
08 Juni 2025, 20:06 WIB
Marc Marquez memenangkan MotoGP Aragon 2025, Francesco Bagnaia kembali ke podium meskipun gagal kalahkan Alex
08 Juni 2025, 16:00 WIB
Jelang penyelenggaraan, replika mobil Formula E Gen3 Evo kembali dipamerkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia
08 Juni 2025, 14:00 WIB
Donald Trump dikabarkan berniat menjual Tesla Model S berkelir merah miliknya usai bertengkar dengan Elon Musk
08 Juni 2025, 11:17 WIB
Nikita Mirzani memiliki sederet kendaraan mewah yang kerap dipamerkan melalui Instagram, berikut daftarnya
08 Juni 2025, 09:09 WIB
Marc Marquez membongkar sedikit rahasia yang membuat dia berhasil memenangi sprint race MotoGP Aragon 2025
08 Juni 2025, 06:00 WIB
Jumlah kendaraan meninggalkan Jabotabek baik saat libur panjang Idul Adha yang berlangsung hingga 9 Juni 2025