Pramono Tetapkan Pajak BBM Sebesar Lima Persen di Jakarta
23 April 2025, 22:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat memberikan insentif buat masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok sebuah kebijakan baru untuk para pemilik mobil maupun motor.
Rencana tersebut tercetus dalam pertemuan Gubernur DKI Jakarta bersama Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Jasa Raharja.
“Tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan telah dilakukan oleh bapak gubernur,” ungkap Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah di laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (24/04).
Salah satu kebijakan yang rencananya bakal diterapkan adalah pemberian insentif kepada masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sementara untuk pemilik mobil serta motor yang kerap menunggak pajak, tidak akan diberikan insentif.
“Itu prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat (membayar pajak),” lanjut dia.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Langkah itu bertujuan buat menertibkan administrasi. Lalu memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
“Penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar,” tegas Agus Fatoni.
Agus juga meminta atau menyarankan masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini,” tutur dia.
Di sisi lain Irjen pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri mengaku bakal mendukung segala bentuk program peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Korlantas Polri dan jajaran akan mendukung karena di samping pendapatan pajak juga kita melihat forensik kepolisian dari data-data kendaraan juga penting,” ucap Agus.
Kepolisian juga berniat untuk memperkuat penegakan hukum terkait kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
Sekadar mengingatkan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara buat besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 April 2025, 22:00 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
13 April 2025, 16:39 WIB
10 April 2025, 11:10 WIB
Terkini
24 April 2025, 11:00 WIB
Kementerian BKPM mengaku akan membantu BYD menyelesaikan gangguan premanisme dalam pembangunan pabrik
24 April 2025, 10:00 WIB
Pemerintah meminta LG mundur dari proyek ekosistem baterai EV karena sudah terlalu lama bernegosiasi
24 April 2025, 09:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales masih percaya diri target yang telah ditetapkan Gaikindo pada 2025 bisa tetap tercapai
24 April 2025, 08:00 WIB
Sigra jadi model LCGC terlaris di Indonesia per Maret 2025, Daihatsu pertimbangkan hadirkan versi penyegaran
24 April 2025, 06:48 WIB
Pegendara motor dan mobil bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Bandung hari ini di dua lokasi berbeda
24 April 2025, 06:47 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, tersedia di lima lokasi berbeda
24 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 24 April 2025 masih jadi andalan buat mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
23 April 2025, 23:00 WIB
Jepang berencana melonggarkan aturan keselamatan kendaraan yang dinilai terlalu ketat oleh pemerintah Amerika Serikat