Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat memberikan insentif buat masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok sebuah kebijakan baru untuk para pemilik mobil maupun motor.
Rencana tersebut tercetus dalam pertemuan Gubernur DKI Jakarta bersama Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Jasa Raharja.
“Tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan telah dilakukan oleh bapak gubernur,” ungkap Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah di laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (24/04).
Salah satu kebijakan yang rencananya bakal diterapkan adalah pemberian insentif kepada masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sementara untuk pemilik mobil serta motor yang kerap menunggak pajak, tidak akan diberikan insentif.
“Itu prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat (membayar pajak),” lanjut dia.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga sedang mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Langkah itu bertujuan buat menertibkan administrasi. Lalu memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
“Penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar,” tegas Agus Fatoni.
Agus juga meminta atau menyarankan masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini,” tutur dia.
Di sisi lain Irjen pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri mengaku bakal mendukung segala bentuk program peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Korlantas Polri dan jajaran akan mendukung karena di samping pendapatan pajak juga kita melihat forensik kepolisian dari data-data kendaraan juga penting,” ucap Agus.
Kepolisian juga berniat untuk memperkuat penegakan hukum terkait kendaraan mewah yang masih menunggak pajak.
Sekadar mengingatkan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta naik. Sementara buat besarannya pun berbeda-beda.
Menurut Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua meningkat 0.5 persen.
Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.
Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 19:03 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2026, 21:12 WIB
Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
Sejauh ini, kebakaran EV yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh baterai dan masih dapat dipadamkan
12 Agustus 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 i-DM resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026, SUV satu ini dipasarkan dengan banderol Rp 699 juta
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang