KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara karena terlibat kasus pencucian uang

KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KatadataOTO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2010-2015. Langkah ini diambil karena ia mejadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan tidak terbatas pada kendaraan tetapi juga sejumlah benda bernilai ekonomis lain yang dinilai memiliki keterkaitan terhadap kasus tersebut. Mulai lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.

"Sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor serta mobil mewah kurang lebih 91 unit. Mobil dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer hingga Mercedes Benz,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK (06/06).

Ia mengatakan bahwa saat ini sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Selain itu ada juga beberapa lokasi lain seperti di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

KPK Lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe
Photo : Jabarprov

Seluruh barang sitaan juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Lexus LM 350
Photo : Lexus Indonesia
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai.


Terkini

otopedia
Tilang mobil otonom

Mobil Otonom Langgar Aturan Lalu Lintas, Polisi Belum Bisa Tilang

Mobil otonom langgaran aaturan lalu lintas di Amerika Serikat namun polisi belum bisa memberi sanksi tilang

otopedia
Pengemudi Mobil Sport

3 Faktor Penting yang Harus Diperhatikan Pengemudi Mobil Sport

Kecelakaan bisa terjadi jika pengemudi mobil sport tidak familiar dengan tenaga dan spesifikasi kendaraannya

mobil
Neta S Wagon

Meluncur Agustus, Ini Tampilan Mobil Listrik Neta S Wagon

Mobil listrik Neta S Wagon akan meluncur lebih dulu di negara asalnya dengan prediksi harga Rp 300 jutaan

mobil
Penjualan Chery Group

Penjualan Chery Group Semester 1 2024 Lebih dari 1 Juta Unit

Penjualan Chery Group Semester 1 2024 telah lebih dari 1 juta unit dan menjadi rekor bagi perusahaan

mobil
Gaikindo kembali usul mobil hybrid dapat insentif

Gaikindo Kembali Usulkan Mobil Hybrid Dapat Insentif Pemerintah

Gakindo kembali mengusulkan agar mobil hybrid dapat insentif pemerintah untuk dorong perkembangan di Tanah Air

mobil
BMW XM

BMW XM Batal Jadi Mobil Listrik, Setop Produksi di 2028

Beredar rumor BMW XM batal dikembangkan jadi mobil listrik dan setop produksi pada 2028, ini alasannya

otosport
Tinggalkan Mandalika, Shell Eco Marathon Beralih ke Qatar Tahun Depan

Setelah Mandalika, Shell Eco Marathon 2025 Pindah ke Qatar

Setelah tiga tahun lamanya berlangsung di Sirkuit Mandalika, Shell Eco Marathon akan digelar di Qatar

otosport
Link Live Streaming MotoGP Jerman 2024: Martin Pelajari Marquez

Link Live Streaming MotoGP Jerman 2024: Martin Pelajari Marquez

Jorge Martin bertekad mengulang kemenangannya tahun lalu di MotoGP Jerman 2024 dengan mengalahkan Marquez