KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara karena terlibat kasus pencucian uang

KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KatadataOTO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2010-2015. Langkah ini diambil karena ia mejadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan tidak terbatas pada kendaraan tetapi juga sejumlah benda bernilai ekonomis lain yang dinilai memiliki keterkaitan terhadap kasus tersebut. Mulai lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.

"Sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor serta mobil mewah kurang lebih 91 unit. Mobil dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer hingga Mercedes Benz,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK (06/06).

Ia mengatakan bahwa saat ini sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Selain itu ada juga beberapa lokasi lain seperti di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

KPK Lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe
Photo : Jabarprov

Seluruh barang sitaan juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Lexus LM 350
Photo : Lexus Indonesia
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai.


Terkini

otosport
Audi Debut F1

Audi Siap Debut F1 Tahun Depan, Perkenalkan Livery Perdananya

Audi berikan bocoran desain mobil Formula 1 perdana mereka yang bakal debut tahun depan, ambil alih tim Sauber

mobil
Bos Ford Ungkap Beda Konsumen Mobil Premium di RI dengan Thailand

Bos Ford Ungkap Beda Konsumen Mobil Premium di RI dengan Thailand

Ada satu hal yang disorot oleh bos Ford sebagai perbedaan utama karakter konsumen Indonesia dan Thailand

mobil
Suzuki XL7 Bekas

Penjualan Mobil Bekas di 2025 Turun Meski Stok Melimpah

Penurunan penjualan mobil bekas di 2025 disebabkan oleh beragam faktor, termasuk ketatnya aturan kredit kendaraan

news
SW-Motech

SW-Motech Manfaatkan IMHAX 2025 Debut di Indonesia

Brand aksesoris asal Jerman SW-Motech masuk Indonesia di bawah naungan ONE3 Motorshop di ajang IMHAX 2025

news
Federal Oil

Federal Oil Terus Edukasi Konsumen Penggunaan Oli Asli

Federal Oil berkomitmen untuk mencegah peredaran oli palsu di Indonesia dengan sejumlah program menarik

news
Respiro

Respiro Luncurkan Dua Jaket Premium Baru di IMHAX 2025

Respiro mencoba menggoda para pengunjung pameran IMHAX 2025 melalui produk-produk terbaru dan juga inovatif

mobil
Sedan Isuzu Bellel

Isuzu Bellel, Mobil Penumpang Bermesin Diesel Pertama di Jepang

Isuzu Bellel menjadi bagian dari sejarah kiprah Isuzu di dunia otomotif, pionir yang debut di 1961-an

news
IMHAX 2025

IMHAX 2025 Resmi Dibuka, Ada Diskon Apparel Hingga 50 Persen

IMHAX 2025 digelar untuk memanjakan para pengguna kendaraan roda dua di Jabodetabek dengan banyak promo