Masa Depan Ducati di MotoGP Masih Aman, Walau Ada Isu Dijual
09 Juli 2026, 13:00 WIB
KPK menyebut Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker menyerima satu unit moge Ducati terkait kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut diduga mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saudara IEG menerima (uang) Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK di Antara, Sabtu (23/08).
Selain menerima aliran dana suap tersebut, pembantu Presiden Prabowo Subianto satu ini juga disebut mendapatkan satu buah motor gede (moge) asal Italia.
“Saya lupa pelat (nomornya) berapa, kalau tidak salah bravo ya B 2445 warna biru, Ducati,” lanjut Setyo.
Sayang Setyo Budiyanto tidak memberikan informasi secara rinci, mengenai moge Ducati yang diterima oleh Immanuel Ebenezer. Termasuk soal tipe maupun model kendaraan roda dua tersebut.
Setyo hanya menjelaskan moge Ducati itu sudah dibeli sejak April 2025. Namun sampai bulan ini belum juga dilakukan proses pengurusan surat-surat kendaraan.
Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKN), lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar legal digunakan di jalan raya.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong. Tidak tahu dapat dari mana, nanti akan didalami,” tegas Ketua KPK tersebut.
Sekadar mengingatkan KPK telah menyita 22 kendaraan roda dua serta empat dalam kasus korupsi yang menyeret Immanuel Ebenezer.
Menurut KPK dari jumlah di atas, 15 unit di antaranya adalah mobil. Kemudian ada tujuh motor dengan harga cukup fantastis.
Seperti contoh empat motor Ducati dan dua Vespa Matic. Selain itu KPK turut memboyong Hyundai Palisade sampai Nissan GT-R R35.
Atas perbuatannya, Wamenaker bersama tersangka lain disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999.
Di dalamnya mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Juli 2026, 13:00 WIB
04 Juli 2026, 07:00 WIB
02 Juli 2026, 23:16 WIB
26 Juni 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 15:23 WIB
Terkini
13 Juli 2026, 13:00 WIB
Wuling Aira ev menjadi lini elektrifikasi pelengkap Air ev, incar konsumen dengan mobilitas di area perkotaan
13 Juli 2026, 09:00 WIB
Para masyarakat memanfaatkan fitur V2L pada mobil listrik dan hybrid mereka sebagai sumber energi saat banjir
13 Juli 2026, 07:00 WIB
Harga Wuling Aira ev diumumkan di ajang GIIAS 2026 pada akhir Juli, sudah bisa dipesan di diler terdekat
13 Juli 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, pengguna kendaraan roda empat tetap patut waspada dengan aturan ganjil genap Jakarta
13 Juli 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dimanfaatkan hari ini di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya
12 Juli 2026, 20:01 WIB
Marc Marquez kembali membuktikan performanya di MotoGP Jerman 2026, duo rider satelit Aprilia naik podium
12 Juli 2026, 14:44 WIB
Changan Indonesia menggelar Media Test Drive produk mereka yang terbaru yakni Deepal S05 BEV dan REEV
11 Juli 2026, 21:00 WIB
Data terbaru dari Gaikindo menunjukkan angka wholesales PHEV berhasil mencapai 2.402 unit sepanjang Juni 2026