Marc Marquez Bongkar Penyebab Gagal Podium di MotoGP Brasil 2026
24 Maret 2026, 17:00 WIB
KPK menyebut Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker menyerima satu unit moge Ducati terkait kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut diduga mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saudara IEG menerima (uang) Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK di Antara, Sabtu (23/08).
Selain menerima aliran dana suap tersebut, pembantu Presiden Prabowo Subianto satu ini juga disebut mendapatkan satu buah motor gede (moge) asal Italia.
“Saya lupa pelat (nomornya) berapa, kalau tidak salah bravo ya B 2445 warna biru, Ducati,” lanjut Setyo.
Sayang Setyo Budiyanto tidak memberikan informasi secara rinci, mengenai moge Ducati yang diterima oleh Immanuel Ebenezer. Termasuk soal tipe maupun model kendaraan roda dua tersebut.
Setyo hanya menjelaskan moge Ducati itu sudah dibeli sejak April 2025. Namun sampai bulan ini belum juga dilakukan proses pengurusan surat-surat kendaraan.
Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKN), lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar legal digunakan di jalan raya.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong. Tidak tahu dapat dari mana, nanti akan didalami,” tegas Ketua KPK tersebut.
Sekadar mengingatkan KPK telah menyita 22 kendaraan roda dua serta empat dalam kasus korupsi yang menyeret Immanuel Ebenezer.
Menurut KPK dari jumlah di atas, 15 unit di antaranya adalah mobil. Kemudian ada tujuh motor dengan harga cukup fantastis.
Seperti contoh empat motor Ducati dan dua Vespa Matic. Selain itu KPK turut memboyong Hyundai Palisade sampai Nissan GT-R R35.
Atas perbuatannya, Wamenaker bersama tersangka lain disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999.
Di dalamnya mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Maret 2026, 17:00 WIB
22 Maret 2026, 06:31 WIB
05 Maret 2026, 16:00 WIB
03 Maret 2026, 09:00 WIB
25 Februari 2026, 13:00 WIB
Terkini
12 April 2026, 18:27 WIB
BYD Indonesia menanggapi keluhan Akbar Faisal yang mengatakan mobil listrik miliknya mengalami masalah
12 April 2026, 15:00 WIB
Krisis energi dan kemungkinan kenaikan harga bensin jadi alasan Jaecoo enggan membawa J5 versi hybrid
12 April 2026, 13:00 WIB
Foton Indonesia berencana untuk melebarkan fokus pasar mereka, demi mendorong adopsi kendaraan listrik
12 April 2026, 11:00 WIB
Toyota Kijang Innova Diesel bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam paket untuk menarik pelanggan
12 April 2026, 09:00 WIB
Impor kendaraan niaga terkhusus truk, disebut Gaikindo sebagai biang kerok lesunya penjualan di Indonesia
12 April 2026, 07:00 WIB
Menurut data AISI, wholesales motor baru turun 23,6 persen di Maret 2026 dibandingkan satu bulan sebelumnya
11 April 2026, 21:57 WIB
Yadea OSta memiliki keunggulan fitur keselamatan dan jarak tempuh yang cukup jauh hingga 150 kilometer
11 April 2026, 17:28 WIB
Festival otomotif dan lifestyle Jaecoo Land digelar 11-12 April 2026 di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan