Terungkap, Bos VR46 Sebut Francesco Bagnaia Pakai Desmosedici GP24
03 Oktober 2025, 21:01 WIB
KPK menyebut Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker menyerima satu unit moge Ducati terkait kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut diduga mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saudara IEG menerima (uang) Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK di Antara, Sabtu (23/08).
Selain menerima aliran dana suap tersebut, pembantu Presiden Prabowo Subianto satu ini juga disebut mendapatkan satu buah motor gede (moge) asal Italia.
“Saya lupa pelat (nomornya) berapa, kalau tidak salah bravo ya B 2445 warna biru, Ducati,” lanjut Setyo.
Sayang Setyo Budiyanto tidak memberikan informasi secara rinci, mengenai moge Ducati yang diterima oleh Immanuel Ebenezer. Termasuk soal tipe maupun model kendaraan roda dua tersebut.
Setyo hanya menjelaskan moge Ducati itu sudah dibeli sejak April 2025. Namun sampai bulan ini belum juga dilakukan proses pengurusan surat-surat kendaraan.
Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKN), lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar legal digunakan di jalan raya.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong. Tidak tahu dapat dari mana, nanti akan didalami,” tegas Ketua KPK tersebut.
Sekadar mengingatkan KPK telah menyita 22 kendaraan roda dua serta empat dalam kasus korupsi yang menyeret Immanuel Ebenezer.
Menurut KPK dari jumlah di atas, 15 unit di antaranya adalah mobil. Kemudian ada tujuh motor dengan harga cukup fantastis.
Seperti contoh empat motor Ducati dan dua Vespa Matic. Selain itu KPK turut memboyong Hyundai Palisade sampai Nissan GT-R R35.
Atas perbuatannya, Wamenaker bersama tersangka lain disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999.
Di dalamnya mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Oktober 2025, 21:01 WIB
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
30 September 2025, 23:00 WIB
29 September 2025, 15:00 WIB
29 September 2025, 12:00 WIB
Terkini
07 Oktober 2025, 11:00 WIB
Sudah mengantongi status Completely Knocked Down (CKD), harga mobil listrik Geely bertahan tahun depan
07 Oktober 2025, 09:00 WIB
Perbedaan tinggi permukaan aspal dan gravel dinilai memperparah cedera Marc Marquez di Sirkuit Mandalika
07 Oktober 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez disarankan tim dokter untuk beristirahat selama beberapa pekan usai kecelakaan di Mandalika
07 Oktober 2025, 08:00 WIB
Jaecoo kebut pembangunan diler agar bisa meresmikan sedikitnya 30 outlet di seluruh Indonesia pada 2025
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
Pemerintah menegaskan bakal menindak perusahaan yang nekat mengoperasikan truk ODOL mulai awal tahun 2027
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
Untuk melayani para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini (07/10) dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian di beberapa titik
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa sebelum memanfaatkan SIM keliling Jakarta, termasuk KTP