Marc Marquez Beri Sinyal Pensiun Dini dari Dunia MotoGP
08 Januari 2026, 17:00 WIB
KPK menyebut Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker menyerima satu unit moge Ducati terkait kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Nama Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut diduga mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saudara IEG menerima (uang) Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo Budiyanto, Ketua KPK di Antara, Sabtu (23/08).
Selain menerima aliran dana suap tersebut, pembantu Presiden Prabowo Subianto satu ini juga disebut mendapatkan satu buah motor gede (moge) asal Italia.
“Saya lupa pelat (nomornya) berapa, kalau tidak salah bravo ya B 2445 warna biru, Ducati,” lanjut Setyo.
Sayang Setyo Budiyanto tidak memberikan informasi secara rinci, mengenai moge Ducati yang diterima oleh Immanuel Ebenezer. Termasuk soal tipe maupun model kendaraan roda dua tersebut.
Setyo hanya menjelaskan moge Ducati itu sudah dibeli sejak April 2025. Namun sampai bulan ini belum juga dilakukan proses pengurusan surat-surat kendaraan.
Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKN), lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar legal digunakan di jalan raya.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong. Tidak tahu dapat dari mana, nanti akan didalami,” tegas Ketua KPK tersebut.
Sekadar mengingatkan KPK telah menyita 22 kendaraan roda dua serta empat dalam kasus korupsi yang menyeret Immanuel Ebenezer.
Menurut KPK dari jumlah di atas, 15 unit di antaranya adalah mobil. Kemudian ada tujuh motor dengan harga cukup fantastis.
Seperti contoh empat motor Ducati dan dua Vespa Matic. Selain itu KPK turut memboyong Hyundai Palisade sampai Nissan GT-R R35.
Atas perbuatannya, Wamenaker bersama tersangka lain disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999.
Di dalamnya mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Januari 2026, 17:00 WIB
30 Desember 2025, 17:18 WIB
29 Desember 2025, 18:00 WIB
23 Desember 2025, 17:00 WIB
19 Desember 2025, 13:36 WIB
Terkini
10 Januari 2026, 17:00 WIB
Diskon Hyundai Creta tembus Rp 45 juta berlaku khusus unit lansiran 2025, tipe Prime jadi Rp 300 jutaan
10 Januari 2026, 15:00 WIB
Honda UC3 hadir untuk menggoda para konsumen di Thailand dan Vietnam dengan berbekal berbagai keunggulan
10 Januari 2026, 13:00 WIB
Jaecoo Indonesia akui ketersediaan jaringan menjadi tantangan buat mereka di 2026 dan harus segera diatasi
10 Januari 2026, 11:00 WIB
ETLE Drone kini resmi beroperasi di lokasi yang selama ini sulit terjangkau oleh para petugas di lapangan
10 Januari 2026, 09:30 WIB
Krisis geopolitik berdampak besar pada sektor otomotif, Toyota Indonesia mewaspadai pengaruhnya pada logistik dan rantai pasok
10 Januari 2026, 09:00 WIB
Ada beberapa faktor mengapa AISI menetapkan target penjualan motor baru di 6,7 juta buat periode 2026
10 Januari 2026, 07:00 WIB
Pada periode Januari-Desember 2025 penjualan mobil mencapai 800 ribu unit lebih, banyak merek alami kenaikan
09 Januari 2026, 19:00 WIB
Sejumlah komunitas motor berkumpul di kawasan Sentul, Jawa Barat untuk kamping bersama menyambut silahturahmi