Pabrik Belum Jadi, IBC Klaim Sudah Punya Calon Pelanggan Baterai EV
30 Juni 2025, 11:00 WIB
Dalam upaya membantu mengurangi polusi, KLHK akan beri sanksi perusahaan bus dan truk pencemar udara
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polusi di kawasan Jabodetabek tengah jadi perhatian saat ini. Disebutkan oleh KLHK (Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebesar 44 persen pencemaran udara disumbangkan oleh kendaraan bermotor.
Di samping sepeda motor dan mobil pribadi, kendaraan besar seperti bus dan truk juga berkontribusi terhadap pencemaran. KLHK akan beri sanksi perusahaan bus dan truk pencemar udara berupa denda.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ucap dia dikutip dari Antara, Sabtu (9/9).
Ia melanjutkan bahwa dasar hukum digunakan nanti adalah Pasal 100 dalam UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan tersebut menyebut, setiap orang melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal itu menurut sang Menteri belum pernah dipakai sebelumnya namun akan mulai diimplementasikan sesuai kondisi yang ada. Sanksi diberikan pada kendaraan berpotensi melebihi baku mutu.
Namun apabila setelah sanksi administrasi tidak ada perbaikan dari perusahaan angkutan terkait maka KLHK bakal menerapkan sanksi hukum pidana.
“Kami melakukannya kepada pengusaha angkutan bus maupun truk karena kami tahu banyak bus dan truk mengeluarkan asap hitam,” tegas dia.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo sebelumnya bicara terkait pemakaian kendaraan bertenaga listrik untuk angkutan umum. Hal tersebut menurut dia harus jadi prioritas.
Hanya saja sama seperti kendala dihadapi calon konsumen mobil listrik, harga masih menjadi salah satu faktor penghalang besar. Mengingat harga baterai kendaraan listrik mahal membuat banderol EV jauh lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
Padahal Kukuh menyebut sudah ada pelaku atau pengusaha transportasi umum menunjukkan ketertarikannya terhadap kendaraan listrik.
“Karena harganya (bus listrik) lima kali lipat (lebih mahal) dari konvensional, belum terjangkau. Secara umum EV lebih mahal karena baterai,” ucap Kukuh beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2025, 11:00 WIB
26 Juni 2025, 09:00 WIB
24 Juni 2025, 17:00 WIB
13 Juni 2025, 22:00 WIB
04 Juni 2025, 18:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin