Transisi Elektrifikasi Jadi Sorotan IEE Series 2026
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
Dalam upaya membantu mengurangi polusi, KLHK akan beri sanksi perusahaan bus dan truk pencemar udara
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polusi di kawasan Jabodetabek tengah jadi perhatian saat ini. Disebutkan oleh KLHK (Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebesar 44 persen pencemaran udara disumbangkan oleh kendaraan bermotor.
Di samping sepeda motor dan mobil pribadi, kendaraan besar seperti bus dan truk juga berkontribusi terhadap pencemaran. KLHK akan beri sanksi perusahaan bus dan truk pencemar udara berupa denda.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ucap dia dikutip dari Antara, Sabtu (9/9).
Ia melanjutkan bahwa dasar hukum digunakan nanti adalah Pasal 100 dalam UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan tersebut menyebut, setiap orang melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal itu menurut sang Menteri belum pernah dipakai sebelumnya namun akan mulai diimplementasikan sesuai kondisi yang ada. Sanksi diberikan pada kendaraan berpotensi melebihi baku mutu.
Namun apabila setelah sanksi administrasi tidak ada perbaikan dari perusahaan angkutan terkait maka KLHK bakal menerapkan sanksi hukum pidana.
“Kami melakukannya kepada pengusaha angkutan bus maupun truk karena kami tahu banyak bus dan truk mengeluarkan asap hitam,” tegas dia.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo sebelumnya bicara terkait pemakaian kendaraan bertenaga listrik untuk angkutan umum. Hal tersebut menurut dia harus jadi prioritas.
Hanya saja sama seperti kendala dihadapi calon konsumen mobil listrik, harga masih menjadi salah satu faktor penghalang besar. Mengingat harga baterai kendaraan listrik mahal membuat banderol EV jauh lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
Padahal Kukuh menyebut sudah ada pelaku atau pengusaha transportasi umum menunjukkan ketertarikannya terhadap kendaraan listrik.
“Karena harganya (bus listrik) lima kali lipat (lebih mahal) dari konvensional, belum terjangkau. Secara umum EV lebih mahal karena baterai,” ucap Kukuh beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
25 Mei 2026, 09:00 WIB
06 Mei 2026, 11:35 WIB
10 April 2026, 15:04 WIB
Terkini
21 September 2026, 19:00 WIB
Hyundai dan Shell resmi melanjutkan kerja sama di Indonesia, untuk memberikan pelayanan terbaik ke pelanggan
21 September 2026, 15:43 WIB
KatadataOTO berkesempatan untuk menguji kemampuan SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 Hybrid EV di Gumuk Pasir
21 September 2026, 11:16 WIB
Tingginya jumlah mobil bensin yang beredar, bisa membuat industri komponen bisa terus bertahan cukup lama
21 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, simak persyaratan dan biayanya
21 September 2026, 06:00 WIB
Agar lebih nyaman dalam berkendara di jalan-jalan protokol Ibu Kota, patuhi aturan Ganjil Genap Jakarta
21 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua lokasi berbeda, agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat
20 September 2026, 21:41 WIB
Ajang Polytron Fest 51 memperlihatkan arah baru perusahaan yang semakin serius di industri otomotif Indonesia
20 September 2026, 20:03 WIB
Pedro Acosta bayar kesalahannya di balapan sprint, mempertahankan posisi pertama di MotoGP Austria 2026