KLHK Akan Beri Sanksi Perusahaan Bus dan Truk Pencemar Udara

Dalam upaya membantu mengurangi polusi, KLHK akan beri sanksi perusahaan bus dan truk pencemar udara

KLHK Akan Beri Sanksi Perusahaan Bus dan Truk Pencemar Udara
Serafina Ophelia

TRENOTO – Polusi di kawasan Jabodetabek tengah jadi perhatian saat ini. Disebutkan oleh KLHK (Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebesar 44 persen pencemaran udara disumbangkan oleh kendaraan bermotor.

Di samping sepeda motor dan mobil pribadi, kendaraan besar seperti bus dan truk juga berkontribusi terhadap pencemaran. KLHK akan beri sanksi perusahaan bus dan truk pencemar udara berupa denda.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ucap dia dikutip dari Antara, Sabtu (9/9).

KLHK Akan Beri Sanksi Perusahaan Bus dan Truk Pencemar Udara
Photo : Dishub

Ia melanjutkan bahwa dasar hukum digunakan nanti adalah Pasal 100 dalam UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kebijakan tersebut menyebut, setiap orang melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal itu menurut sang Menteri belum pernah dipakai sebelumnya namun akan mulai diimplementasikan sesuai kondisi yang ada. Sanksi diberikan pada kendaraan berpotensi melebihi baku mutu.

Namun apabila setelah sanksi administrasi tidak ada perbaikan dari perusahaan angkutan terkait maka KLHK bakal menerapkan sanksi hukum pidana.

“Kami melakukannya kepada pengusaha angkutan bus maupun truk karena kami tahu banyak bus dan truk mengeluarkan asap hitam,” tegas dia.

Transportasi Massal Bertenaga Listrik

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo sebelumnya bicara terkait pemakaian kendaraan bertenaga listrik untuk angkutan umum. Hal tersebut menurut dia harus jadi prioritas.

Hanya saja sama seperti kendala dihadapi calon konsumen mobil listrik, harga masih menjadi salah satu faktor penghalang besar. Mengingat harga baterai kendaraan listrik mahal membuat banderol EV jauh lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

KLHK Akan Beri Sanksi Perusahaan Bus dan Truk Pencemar Udara
Photo : UI

Padahal Kukuh menyebut sudah ada pelaku atau pengusaha transportasi umum menunjukkan ketertarikannya terhadap kendaraan listrik.

“Karena harganya (bus listrik) lima kali lipat (lebih mahal) dari konvensional, belum terjangkau. Secara umum EV lebih mahal karena baterai,” ucap Kukuh beberapa waktu lalu.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai dan Shell Kembali Berkolaborasi Layani Konsumen

Hyundai dan Shell resmi melanjutkan kerja sama di Indonesia, untuk memberikan pelayanan terbaik ke pelanggan

review
Toyota Lan Cruiser

Toyota Land Cruiser 300 HEV, Test di Medan Mini Dakar

KatadataOTO berkesempatan untuk menguji kemampuan SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 Hybrid EV di Gumuk Pasir

mobil
Industri komponen

EV Menjamur, Nyawa Industri Komponen Masih 20 Tahun Lagi

Tingginya jumlah mobil bensin yang beredar, bisa membuat industri komponen bisa terus bertahan cukup lama

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 September

SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, simak persyaratan dan biayanya

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 September 2026 Kembali Dimulai

Agar lebih nyaman dalam berkendara di jalan-jalan protokol Ibu Kota, patuhi aturan Ganjil Genap Jakarta

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 September, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua lokasi berbeda, agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat

news
Polytron

Polytron Fest 51: Makin Serius di Industri Otomotif Tanah Air

Ajang Polytron Fest 51 memperlihatkan arah baru perusahaan yang semakin serius di industri otomotif Indonesia

otosport
Hasil MotoGP Austria 2026

Hasil MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang di Kandang

Pedro Acosta bayar kesalahannya di balapan sprint, mempertahankan posisi pertama di MotoGP Austria 2026