Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Meski dinyatakan tidak efisien, pihak kepolisian masih akan melakukan tilang uji emisi sebagai opsi terakhir
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang uji emisi sempat jadi perdebatan karena dianggap tidak efisien, karena memakan waktu. Perlu ada kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian agar pengurangan emisi bisa berjalan efektif.
Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD pernah menyebut bahwa polisi tidak seharusnya langsung menghentikan total tilang karena tingkat polusi udara di Jakarta masih terbilang tinggi.
“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus dilakukan secara bersama,” ungkap Justin.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bawha tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi menjadi opsi paling akhir.
“Bukan tidak lulus itu kami tilang, tidak. Kami akan lakukan penilangan sesuai porsinya,” ucap Latif dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
Menurut dia target utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menggencarkan masyarakat sehingga mau melakukan uji emisi kendaraan dan memperbaiki atau melakukan servis.
Latif mengatakan situasi polusi udara yang masih berlanjut sampai hari ini merupakan tanggung jawab bersama, terkhusus karena salah satu penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor.
“Kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat,” tegas dia.
Masih ada langkah lain bisa dilakukan untuk membantu penegakan aturan emisi kendaraan bermotor seperti penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor dan penindakan perusahaan penyumbang polusi.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga sempat menyiapkan wacana pemberian sanksi berupa denda untuk kendaraan besar yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Aturan mengacu pada Pasal 100 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan maka pihak terkait bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat