Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Meski dinyatakan tidak efisien, pihak kepolisian masih akan melakukan tilang uji emisi sebagai opsi terakhir
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang uji emisi sempat jadi perdebatan karena dianggap tidak efisien, karena memakan waktu. Perlu ada kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian agar pengurangan emisi bisa berjalan efektif.
Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD pernah menyebut bahwa polisi tidak seharusnya langsung menghentikan total tilang karena tingkat polusi udara di Jakarta masih terbilang tinggi.
“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus dilakukan secara bersama,” ungkap Justin.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bawha tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi menjadi opsi paling akhir.
“Bukan tidak lulus itu kami tilang, tidak. Kami akan lakukan penilangan sesuai porsinya,” ucap Latif dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
Menurut dia target utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menggencarkan masyarakat sehingga mau melakukan uji emisi kendaraan dan memperbaiki atau melakukan servis.
Latif mengatakan situasi polusi udara yang masih berlanjut sampai hari ini merupakan tanggung jawab bersama, terkhusus karena salah satu penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor.
“Kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat,” tegas dia.
Masih ada langkah lain bisa dilakukan untuk membantu penegakan aturan emisi kendaraan bermotor seperti penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor dan penindakan perusahaan penyumbang polusi.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga sempat menyiapkan wacana pemberian sanksi berupa denda untuk kendaraan besar yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Aturan mengacu pada Pasal 100 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan maka pihak terkait bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda