Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada di Puluhan Titik
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Meski dinyatakan tidak efisien, pihak kepolisian masih akan melakukan tilang uji emisi sebagai opsi terakhir
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang uji emisi sempat jadi perdebatan karena dianggap tidak efisien, karena memakan waktu. Perlu ada kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian agar pengurangan emisi bisa berjalan efektif.
Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD pernah menyebut bahwa polisi tidak seharusnya langsung menghentikan total tilang karena tingkat polusi udara di Jakarta masih terbilang tinggi.
“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus dilakukan secara bersama,” ungkap Justin.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bawha tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi menjadi opsi paling akhir.
“Bukan tidak lulus itu kami tilang, tidak. Kami akan lakukan penilangan sesuai porsinya,” ucap Latif dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
Menurut dia target utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menggencarkan masyarakat sehingga mau melakukan uji emisi kendaraan dan memperbaiki atau melakukan servis.
Latif mengatakan situasi polusi udara yang masih berlanjut sampai hari ini merupakan tanggung jawab bersama, terkhusus karena salah satu penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor.
“Kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat,” tegas dia.
Masih ada langkah lain bisa dilakukan untuk membantu penegakan aturan emisi kendaraan bermotor seperti penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor dan penindakan perusahaan penyumbang polusi.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga sempat menyiapkan wacana pemberian sanksi berupa denda untuk kendaraan besar yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Aturan mengacu pada Pasal 100 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan maka pihak terkait bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
14 Mei 2025, 11:00 WIB
BYD mendominasi 10 besar mobil listrik terlaris di April 2025, Sealion 7 menyumbangkan angka terbanyak
14 Mei 2025, 10:00 WIB
Honda ungkap sebab turunnya penjualan di April 2025 ada banyak hal termasuk persiapan model baru untuk Indonesia
14 Mei 2025, 09:00 WIB
Penjualan Daihatsu di April 2025 mengalami penurunan cukup dalam namun masih berhasil kuasai podium kedua
14 Mei 2025, 08:00 WIB
BYD masih memimpin di April 2025, berikut kami rangkum data lengkap penjualan merek mobil Cina di April 2025
14 Mei 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris April 2025 semakin beragam karena ada empat kendaraan listrik yang berhasil masuk daftar
14 Mei 2025, 06:16 WIB
SIM Keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
14 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 Mei 2025 kembali digelar setelah sempat dihentikan karena adanya libur Waisak
14 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan pasca libur Waisak, simak jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini