Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Meski dinyatakan tidak efisien, pihak kepolisian masih akan melakukan tilang uji emisi sebagai opsi terakhir
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang uji emisi sempat jadi perdebatan karena dianggap tidak efisien, karena memakan waktu. Perlu ada kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian agar pengurangan emisi bisa berjalan efektif.
Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD pernah menyebut bahwa polisi tidak seharusnya langsung menghentikan total tilang karena tingkat polusi udara di Jakarta masih terbilang tinggi.
“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus dilakukan secara bersama,” ungkap Justin.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bawha tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi menjadi opsi paling akhir.
“Bukan tidak lulus itu kami tilang, tidak. Kami akan lakukan penilangan sesuai porsinya,” ucap Latif dikutip dari Antara, Jumat (15/9).
Menurut dia target utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menggencarkan masyarakat sehingga mau melakukan uji emisi kendaraan dan memperbaiki atau melakukan servis.
Latif mengatakan situasi polusi udara yang masih berlanjut sampai hari ini merupakan tanggung jawab bersama, terkhusus karena salah satu penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor.
“Kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat,” tegas dia.
Masih ada langkah lain bisa dilakukan untuk membantu penegakan aturan emisi kendaraan bermotor seperti penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor dan penindakan perusahaan penyumbang polusi.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga sempat menyiapkan wacana pemberian sanksi berupa denda untuk kendaraan besar yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Aturan mengacu pada Pasal 100 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan maka pihak terkait bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
17 Desember 2025, 12:00 WIB
QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat bakal beri kompensasi agar angkot di Puncak tidak beroperasi saat libur Nataru
17 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery masih malu-malu membocorkan lebih jauh kapan waktu pelucuran brand Exeed untuk pasar Indoneisa
17 Desember 2025, 09:00 WIB
BYD masih terus memimpin sebagai merek mobil Cina terlaris di November 2025, berikut daftar lengkapnya
17 Desember 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Xforce memenuhi kebutuhan para pengendara yang ingin bisa menaklukkan berbagai medan jalan
17 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast mengaku telah menyiapkan beragam strategi khusus untuk mengembangkan pasar kendaraan di Indonesia
17 Desember 2025, 06:14 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Desember 2025 tetap menjadi andalan gunmengatasi kemacetan Ibu Kota yang tidak ada hentinya
17 Desember 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang, sudah beroperasi sejak pukul 09.00 WIB