Mudik Naik Motor Jadi Incaran Tilang ETLE, Ini Penyebabnya
19 Maret 2025, 10:00 WIB
Usai dihentikan karena dianggap tak efektif, Dishub tengah mengkaji tilang uji emisi menggunakan tilang elektronik
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi dilakukan beberapa waktu belakang dianggap tak efektif. Sebab banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Seperti dikatakan Syafrin Liputo, Kepada Dishub DKI. Dia menilai kegiatan di atas menimbulkan simpul kemacetan baru di Ibu Kota.
“Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang otomatis dengan pola itu akan menghambat 'traffic', sementara kita ingin lancar,” ujar Syafrin di Antara, Rabu (13/9).
Berangkat dari hal ini Syafrin menuturkan kalau pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah. Satu diantaranya dengan mengandalkan kamera tilang elektronik.
Oleh sebab itu Dishub DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya guna merealisasikannya. Sehingga wacana tersebut bisa berjalan sesuai rencana.
“Kita akan komunikasikan sama rekan-rekan Polda begitu misal satu kendaraan melintas di satu titik otomatis dia terdeteksi belum uji emisi, sehingga terbit tilang elektronik,” tambahnya.
Dia mengatakan wacana tersebut sejalan dengan rencana penambahan kamera ETLE di 70 titik pada tahun ini.
“Tentu tambahan itu kita akan sambungkan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi sama Dishub maupun rekan-rekan DLH,” tegas Syafrin.
Seperti diketahui Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi. Sehingga dapat menciptakan udara yang sehat bagi warga Ibu Kota.
Lebih jauh dia mengungkapkan kalau pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bukan target utama, jadi dirasa kurang efektif.
"Memang kalau tilang di lapangan ini kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ungkap Heru.
Sementara itu menurut Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengungkapkan kalau tilang uji emisi banyak menimbulkan sentimen negatif.
Kemudian dia menilai langkah tersebut juga memberatkan masyarakat. Pasalnya pengendara diharuskan membayar denda mulai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
“Ternyata memang banyak negatif, jadi kita evaluasi maka kita lebih persuasif juga edukatif. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek,” Nurcholis menuturkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 10:00 WIB
14 Maret 2025, 16:00 WIB
12 Maret 2025, 17:00 WIB
03 Maret 2025, 06:00 WIB
28 Februari 2025, 06:09 WIB
Terkini
01 April 2025, 06:43 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas
31 Maret 2025, 16:17 WIB
Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng