Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Usai dihentikan karena dianggap tak efektif, Dishub tengah mengkaji tilang uji emisi menggunakan tilang elektronik
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi dilakukan beberapa waktu belakang dianggap tak efektif. Sebab banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Seperti dikatakan Syafrin Liputo, Kepada Dishub DKI. Dia menilai kegiatan di atas menimbulkan simpul kemacetan baru di Ibu Kota.
“Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang otomatis dengan pola itu akan menghambat 'traffic', sementara kita ingin lancar,” ujar Syafrin di Antara, Rabu (13/9).
Berangkat dari hal ini Syafrin menuturkan kalau pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah. Satu diantaranya dengan mengandalkan kamera tilang elektronik.
Oleh sebab itu Dishub DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya guna merealisasikannya. Sehingga wacana tersebut bisa berjalan sesuai rencana.
“Kita akan komunikasikan sama rekan-rekan Polda begitu misal satu kendaraan melintas di satu titik otomatis dia terdeteksi belum uji emisi, sehingga terbit tilang elektronik,” tambahnya.
Dia mengatakan wacana tersebut sejalan dengan rencana penambahan kamera ETLE di 70 titik pada tahun ini.
“Tentu tambahan itu kita akan sambungkan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi sama Dishub maupun rekan-rekan DLH,” tegas Syafrin.
Seperti diketahui Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi. Sehingga dapat menciptakan udara yang sehat bagi warga Ibu Kota.
Lebih jauh dia mengungkapkan kalau pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bukan target utama, jadi dirasa kurang efektif.
"Memang kalau tilang di lapangan ini kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ungkap Heru.
Sementara itu menurut Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengungkapkan kalau tilang uji emisi banyak menimbulkan sentimen negatif.
Kemudian dia menilai langkah tersebut juga memberatkan masyarakat. Pasalnya pengendara diharuskan membayar denda mulai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
“Ternyata memang banyak negatif, jadi kita evaluasi maka kita lebih persuasif juga edukatif. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek,” Nurcholis menuturkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
13 Februari 2026, 22:48 WIB
Mitsubishi Xforce edisi Anniversary meluncur di IIMS 2026 dengan penambahan fitur eksterior dan eksterior
13 Februari 2026, 21:34 WIB
BYD terus berinovasi untuk menempatkan diri mereka sebagai pemimpin dalam perkembangan teknologi dan otomotif
13 Februari 2026, 19:22 WIB
BYD Indonesia mampu memberi dampak langsung bagi kelangsungan industri dan ekosistem mobil listrik nasional
13 Februari 2026, 17:55 WIB
BYD menorehkan sejarah dalam pasar mobil listrik dunia, hal tersebut terlihat sepanjang periode 2025 lalu
13 Februari 2026, 17:55 WIB
Keahlian BYD di bidang teknologi diterapkan pada lini kendaraan ramah lingkungan yang dijual di pasar global
13 Februari 2026, 17:54 WIB
Berbagai model BYD dihadirkan memenuhi kebutuhan konsumen, mobilitas area kota sampai perjalanan jarak jauh
13 Februari 2026, 17:15 WIB
Setelah terima banyak pemesanan dari Australia, Denza B5 siap dijual di Indonesia. Berikut salah satu daya tariknya yaitu off-road
13 Februari 2026, 16:47 WIB
BYD hadirkan berbagai lini produk lintas segmen untuk konsumen Indonesia dari hatchback, sedan sampai SUV