Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024
22 November 2024, 06:07 WIB
Usai dihentikan karena dianggap tak efektif, Dishub tengah mengkaji tilang uji emisi menggunakan tilang elektronik
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi dilakukan beberapa waktu belakang dianggap tak efektif. Sebab banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Seperti dikatakan Syafrin Liputo, Kepada Dishub DKI. Dia menilai kegiatan di atas menimbulkan simpul kemacetan baru di Ibu Kota.
“Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang otomatis dengan pola itu akan menghambat 'traffic', sementara kita ingin lancar,” ujar Syafrin di Antara, Rabu (13/9).
Berangkat dari hal ini Syafrin menuturkan kalau pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah. Satu diantaranya dengan mengandalkan kamera tilang elektronik.
Oleh sebab itu Dishub DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya guna merealisasikannya. Sehingga wacana tersebut bisa berjalan sesuai rencana.
“Kita akan komunikasikan sama rekan-rekan Polda begitu misal satu kendaraan melintas di satu titik otomatis dia terdeteksi belum uji emisi, sehingga terbit tilang elektronik,” tambahnya.
Dia mengatakan wacana tersebut sejalan dengan rencana penambahan kamera ETLE di 70 titik pada tahun ini.
“Tentu tambahan itu kita akan sambungkan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi sama Dishub maupun rekan-rekan DLH,” tegas Syafrin.
Seperti diketahui Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi. Sehingga dapat menciptakan udara yang sehat bagi warga Ibu Kota.
Lebih jauh dia mengungkapkan kalau pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bukan target utama, jadi dirasa kurang efektif.
"Memang kalau tilang di lapangan ini kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ungkap Heru.
Sementara itu menurut Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengungkapkan kalau tilang uji emisi banyak menimbulkan sentimen negatif.
Kemudian dia menilai langkah tersebut juga memberatkan masyarakat. Pasalnya pengendara diharuskan membayar denda mulai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
“Ternyata memang banyak negatif, jadi kita evaluasi maka kita lebih persuasif juga edukatif. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek,” Nurcholis menuturkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 November 2024, 06:07 WIB
21 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
19 November 2024, 06:00 WIB
18 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani