Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Usai dihentikan karena dianggap tak efektif, Dishub tengah mengkaji tilang uji emisi menggunakan tilang elektronik
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi dilakukan beberapa waktu belakang dianggap tak efektif. Sebab banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Seperti dikatakan Syafrin Liputo, Kepada Dishub DKI. Dia menilai kegiatan di atas menimbulkan simpul kemacetan baru di Ibu Kota.
“Pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang otomatis dengan pola itu akan menghambat 'traffic', sementara kita ingin lancar,” ujar Syafrin di Antara, Rabu (13/9).
Berangkat dari hal ini Syafrin menuturkan kalau pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah. Satu diantaranya dengan mengandalkan kamera tilang elektronik.
Oleh sebab itu Dishub DKI Jakarta bakal menggandeng Polda Metro Jaya guna merealisasikannya. Sehingga wacana tersebut bisa berjalan sesuai rencana.
“Kita akan komunikasikan sama rekan-rekan Polda begitu misal satu kendaraan melintas di satu titik otomatis dia terdeteksi belum uji emisi, sehingga terbit tilang elektronik,” tambahnya.
Dia mengatakan wacana tersebut sejalan dengan rencana penambahan kamera ETLE di 70 titik pada tahun ini.
“Tentu tambahan itu kita akan sambungkan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada E-Uji Emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi sama Dishub maupun rekan-rekan DLH,” tegas Syafrin.
Seperti diketahui Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta mencari alternatif penegakan aturan uji emisi. Sehingga dapat menciptakan udara yang sehat bagi warga Ibu Kota.
Lebih jauh dia mengungkapkan kalau pemberian sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi bukan target utama, jadi dirasa kurang efektif.
"Memang kalau tilang di lapangan ini kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ungkap Heru.
Sementara itu menurut Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengungkapkan kalau tilang uji emisi banyak menimbulkan sentimen negatif.
Kemudian dia menilai langkah tersebut juga memberatkan masyarakat. Pasalnya pengendara diharuskan membayar denda mulai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
“Ternyata memang banyak negatif, jadi kita evaluasi maka kita lebih persuasif juga edukatif. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek,” Nurcholis menuturkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:10 WIB
01 Mei 2024, 05:30 WIB
30 April 2024, 05:30 WIB
29 April 2024, 06:09 WIB
Terkini
05 Mei 2024, 18:02 WIB
Jadwal PEVS 2025 akhirnya diumumkan dan bakal digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta dengan peserta lebih banyak
05 Mei 2024, 16:04 WIB
Periklindo sambut baik produsen otomotif China yang banjiri PEVS 2024, tiga calon investor ingin tanamkan modal
05 Mei 2024, 15:57 WIB
Chen Jung Lung menuturkan kalau Kymco perkuat ekosistem motor listrik dengan menambah lokasi Swap Station
05 Mei 2024, 13:37 WIB
Permintaan tetap tumbuh meski tanpa insentif, Periklindo nilai subsidi mobil hybrid bisa hambat penjualan EV
05 Mei 2024, 13:30 WIB
Menurut Periklindo, PEVS sasar Surabaya, Makassar dan Medan pada tahun depan atas saran dari Menperin
05 Mei 2024, 12:00 WIB
231 kendaraan listrik akan dikerahkan polisi untuk mengawal World Water Forum ke 10 yang digelar di Bali
05 Mei 2024, 08:50 WIB
Belum mendapatkan peremajaan seperti Transmover, begini potensi Bluebird pakai Honda BR-V pengganti Mobilio
04 Mei 2024, 19:53 WIB
Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV