Toyota Pamer Strategi Masa Depan di JMS 2025
29 Oktober 2025, 10:36 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
 
                                             
                        Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).
Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).

Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.

"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
 
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Oktober 2025, 10:36 WIB
29 Oktober 2025, 07:00 WIB
28 Oktober 2025, 10:00 WIB
27 Oktober 2025, 07:00 WIB
24 Oktober 2025, 19:00 WIB
Terkini
30 Oktober 2025, 11:00 WIB
Harga Jaecoo J5 EV akan diumumkan pada pekan depan atau lebih tepatnya pada 3 November 2025 mendatang
30 Oktober 2025, 10:00 WIB
Andre Mulyadi yang dikenal sebagai direktur IMX (Indonesia Modification EXpo) masuk jajaran pengurus IMI
30 Oktober 2025, 09:00 WIB
Chery Indonesia buka peluang ekspor Tiggo Cross CSH ke Australia menyusul adanya penambahan investasi
30 Oktober 2025, 08:20 WIB
Mitsubishi Destinator dilengkapi beragam fitur terkini untuk membantu pengemudi saat harus menerabas hujan
30 Oktober 2025, 07:00 WIB
Geely memastikan bakal menambah jumlah dilernya di beberapa kota besar untuk memudahkan masyarakat bertransaksi
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta akan tetap digelar meski buruh berencana melakukan aksi demo besar-besaran di beberapa titik
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersebar di Ibu Kota hari ini 30 Oktober 2025, berikut rangkumannya
30 Oktober 2025, 06:00 WIB
Memasuki akhir bulan, pengendara masih bisa menemukan SIM keliling Bandung yang berada di dua lokasi berbeda