Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan

Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).

Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.

Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
 


Terkini

mobil
Toyota Avanza bekas

Toyota Avanza Bekas 2025 Makin Banyak, Cicilan Mulai Rp 5 Jutaan

Toyota Avanza bekas lansiran 2025 kini jumlahnya terus bertambah dengan beragam kemudahan buat pelanggan

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Daihatsu Sigra Bekas 2025 Mulai Banyak Pilihan, Ada TDP Rp 7 Juta

Daihatsu Sigra bekas lansiran 2025 semakin banyak pilihannya termasuk promo kredit buat para calon pelanggan

mobil
Changan Lumin EV

Harga Mobil Listrik Changan Lumin EV Naik, Setara BYD Atto 1

Changan Lumin EV menjadi salah satu mobil listrik yang mengalami kenaikan harga dengan besaran Rp 21 jutaan

mobil
Wuling Cortez Darion

Harga Wuling Cortez Darion EV Naik Rp 40 Juta di Awal 2026 

Tanpa subsidi, Wuling Cortez Darion EV dan PHEV mengalami penyesuaian harga dari Rp 7 juta sampai Rp 40 juta

mobil
Chery J6T

Harga Chery J6T Naik Rp 20 Juta, Tipe Termurah Kini Rp 545,5 Juta

Harga Chery J6T resmi naik di awal tahun meski peluncuran kendaraan baru dilakukan pada November 2025

mobil
Suzuki XL7 Hybrid

Awal 2026 Diskon Suzuki XL7 Sampai Rp 30 Juta, Bisa Buat Lebaran

Seorang wiraniaga menawarkan diskon Suzuki XL7 Hybrid untuk semua metode pembelian, baik tunai atau kredit

motor
VinFast

Tampilan Motor Listrik VinFast yang Siap Masuk Indonesia

Ada tiga model baru motor listrik VinFast yang meluncur di Vietnam, salah satunya tampil mirip Honda Vario

mobil
Toyota Kijang Innova

Pilihan Toyota Kijang Innova Bekas 2022, TDP Mulai Rp 10 Juta

Toyota Kijang Innova bekas masih menjadi pilihan menarik untuk pelanggan yang membutuhkan MPV tangguh