Harga Mobil Melambung, Kredit Tenor Panjang Makin Diminati
08 April 2025, 18:00 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).
Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.
"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 April 2025, 18:00 WIB
08 April 2025, 15:00 WIB
08 April 2025, 11:00 WIB
07 April 2025, 11:00 WIB
18 Maret 2025, 17:00 WIB
Terkini
15 April 2025, 07:00 WIB
Pembalap muda tim Gresini Racing terus menunjukkan potensinya di MotoGP, terutama di seri Qatar silam
15 April 2025, 06:24 WIB
Ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan pengendara di Kota Kembang, seperti SIM Keliling Bandung
15 April 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang mati selama periode libur lebaran
15 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 15 April 2025 digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota untuk hindari kemacetan
14 April 2025, 22:00 WIB
V-KOOL luncurkan sepatu edisi terbatas dalam rangka memperingati eksistensinya selama 30 tahun di Indonesia
14 April 2025, 21:00 WIB
Subaru dan Toyota kembali bekerja sama merancang mobil listrik, kali ini menyasar penyuka petualangan
14 April 2025, 19:59 WIB
Marc Marquez berhasil kembali ke pucuk klasemen sementara MotoGP 2025 setelah memenangkan seri Qatar di Lusail
14 April 2025, 18:20 WIB
Kejagung kembali menyita beberapa mobil mewah dari rumah tersangka AR terkait kasus dugaan suap PN Jakpus