Tiket GIIAS 2025 Makin Terjangkau, Ada Diskon Hingga Gratis Masuk
14 Juli 2025, 15:00 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).
Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.
"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juli 2025, 15:00 WIB
13 Juli 2025, 06:00 WIB
12 Juli 2025, 13:00 WIB
11 Juli 2025, 23:30 WIB
11 Juli 2025, 21:00 WIB
Terkini
14 Juli 2025, 15:00 WIB
Membeli tiket GIIAS 2025 kini semakin mudah karena ada promo diskon serta gratis masuk untuk beberapa kalangan
14 Juli 2025, 14:00 WIB
MG S5 EV berpeluang muncul di GIIAS 2025, tetapi belum ada informasi apakah model tersebut bakal dijual
14 Juli 2025, 13:34 WIB
Marc Marquez berhasil menambah pundi-pundi poin di klasemen sementara MotoGP 2025 setelah balapan di Jerman
14 Juli 2025, 12:16 WIB
BAIC BJ30 Hybrid jadi opsi baru mobil offroad boxy berteknologi ramah lingkungan, harga di bawah BJ40 Plus
14 Juli 2025, 11:13 WIB
Veda Ega Pratama mampu kembali meraih kemenangan di Red Bull Rookies Cup 2025, kali ini di Sirkuit Sachsenring
14 Juli 2025, 10:00 WIB
20 mobil terlaris Juni 2025 dikuasai Daihatsu Sigra namun pencapaian Suzuki Fronx dan Denza D9 menarik perhatian
14 Juli 2025, 09:00 WIB
Daihatsu Sigra masih menjadi mobil LCGC terlaris pada Juni 2025 kemudian disusul oleh Honda Brio Satya
14 Juli 2025, 08:00 WIB
Denza D9 jadi mobil listrik dengan wholesales terbanyak sepanjang Juni 2025, disusul BYD Sealion 7 dan M6