Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan

Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).

Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.

Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
 


Terkini

motor
Federal Oil

Satu Dekade Pencapaian Federal Oil Secara Berturut-turut

Federal Oil sebagai produsen pelumas kendaraan bermotor kembali dipercaya untuk kategori 2-Wheel Engine Lubricants

mobil
BMW Astra Art Of Joy

BMW Astra Pamer Lukisan Berpadu Kemewahan Brand

BMW Astra Art of Joy berkolaborasi dengan Teh Villa Gallery pamerkan karya lukis di diler Cilandak dan Serpong

modifikasi
Amplifier Crescendo

Crescendo Revolution 7A4 V2 Debut, Tawarkan Audio Mobil Premium

Amplifier Crescendo Revolution 7A4 cocok untuk berbagai jenis speaker, menyuguhkan audio premium di kabin

mobil
Merek Mobil Cina Terlaris, BYD

10 Merek Mobil Cina Terlaris Juli 2026, BYD Jual 5.000 Unit

BYD berada di puncak daftar merek mobil Cina terlaris secara retail sepanjang Juli 2026, Jaecoo kedua

motor
Motor matic murah

Catat Harga Motor Matic Murah Agustus 2026, Mio M3 Naik

Motor matic murah bisa menjadi salah satu opsi terbaik untuk memenuhi kebutuhan mobilitas harian Anda

mobil
BYD Atto 1

Versi Baru BYD Atto 1 Segera Meluncur, Berpeluang Masuk RI

BYD Atto 1 dikabarkan mendapat pembaruan di sejumlah sektor mulai dari eksterior, interior sampai jantung pacu

otosport
Luca Marini

Adik Rossi Minta Kalender MotoGP Direvisi, Kurang Istirahat

Marini menilai jadwal MotoGP yang ada sekarang sudah terlalu padat sehingga sulit bagi dia memulihkan fisiknya

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 Agustus, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan di SIM keliling Jakarta bagi pemegang yang kartunya kedaluwarsa 17 Agustus 2026