Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan

Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).

Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.

Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
 


Terkini

mobil
BYD

BYD Kembangkan Pengisian Daya EV, Lebih Cepat dari Supercharger Tesla

BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh

motor
motor baru

Pemilik Mobil Disebut Beralih ke Motor Karena Daya Beli Melemah

Menurut Yamaha membeli motor baru menjadi opsi lebih ramah di kantong saat kondisi ekonomi sedang sulit

mobil
Perang Harga

Perang Harga Mobil Listrik Cina Diyakini Akan Berlanjut di 2026

perang harga sekilas menguntungkan konsumen semata, padahal menyimpan bahaya di masa depan yang merugikan

otopedia
Bahu jalan

Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar

Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Natal 2025

Ada beberapa syarat maupun biaya yang diperhatikan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Tahun Baru, 26 Desember 2025

Sebelum libur tahun baru, layanan SIM keliling Jakarta masih tersedia di sejumlah lokasi sekitar Ibu Kota

motor
all new Honda Vario Street 125

UMP DKI Jakarta 2026 Bisa Buat Cicil All New Honda Vario Street

Cicilan paling murah all new Honda Vario Street 125 di Jakarta pada Desember 2025 adalah Rp 429 ribuan

news
Jalur Puncak II

Pembangunan Jalur Puncak II Dilanjutkan Tahun Depan

Pembangunan jalur Puncak II akan dilanjutkan tahun depan dengan estimasi biaya mencapai Rp 4,7 triliun