Banyak Mobil Bekas Usia Muda di Pasaran, Pemerintah Panggil Produsen
27 Mei 2025, 23:00 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).
Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.
"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Mei 2025, 23:00 WIB
24 Mei 2025, 20:00 WIB
23 Mei 2025, 19:00 WIB
22 Mei 2025, 08:00 WIB
20 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
28 Mei 2025, 12:13 WIB
Model terbaru dari PT SIS yakni Suzuki Fronx resmi meluncur di Indonesia hari ini, simak varian dan harganya
28 Mei 2025, 12:00 WIB
Terdapat fakta baru dari kepolisian Polda DIY mengenai kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UGM
28 Mei 2025, 10:00 WIB
Alex Marquez terus menjaga asa untuk bisa meraih titel pertamanya di MotoGP 2025 bersama tim Gresini
28 Mei 2025, 09:00 WIB
Pramono, Gubernur DKI berencana memberi subsidi tambahan pada masyarakat bisa kebijakan ERP benar diterapkan
28 Mei 2025, 08:00 WIB
Hutama Karya resmi mengoperasikan jalan tol Padang Sicincin tanpa tarif untuk beberapa hari ke depan
28 Mei 2025, 07:00 WIB
Kiprah Tesla sebagai pemain nomor satu di dunia terancam pendatang baru yakni mobil listrik asal Tiongkok
28 Mei 2025, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum informasi lengkap termasuk lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Rabu (28/05)
28 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini sebelum libur nasional demi melayani masyarakat