Waspada! Kenali 5 Tanda Mobil Bekas Pernah Mengalami Kecelakaan
12 Desember 2025, 14:40 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).
Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.
"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 14:40 WIB
05 Desember 2025, 20:05 WIB
29 November 2025, 11:00 WIB
26 November 2025, 17:00 WIB
25 November 2025, 19:00 WIB
Terkini
13 Desember 2025, 11:00 WIB
Cicido hadir menawarkan aksesoris untuk meningkatkan kenyamanan berkendara saat libur Natal dan tahun baru 2025
13 Desember 2025, 09:00 WIB
Pengguna motor matic di perkotaan yang padat bisa mengandalkan produk oli gardan terbaru dari brand Motul
13 Desember 2025, 07:00 WIB
Lelang mobil kini makin mudah diikuti karena adanya aplikasi Auksi App yang menampilkan banyak fitur dan opsi
12 Desember 2025, 20:14 WIB
Denza diprediksi bakal memboyong beberapa model baru untuk pasar otomotif Tanah Air mulai tahun depan
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Media sosial tengah viral aksi sopir PO Rosalia Indah yang mengancam keselamatan pengendara lain di jalan tol
12 Desember 2025, 18:00 WIB
Di Desember 2025 harga motor matic 150 cc terpantau landai, tidak ada pabrikan yang menaikan banderol
12 Desember 2025, 17:38 WIB
Sepanjang November 2025, Nissan hanya berhasil mengirimkan 31 unit mobil baru ke konsumen di Indonesia
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Adanya bencana di Sumatera membuat klaim asuransi kendaraan di kawasan tersebut berpotensi naik signifikan