Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan

Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).

Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.

Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.

Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.

Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.

uji emisi kendaraan berat
Photo : @TMCPoldaMetro

"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.

Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
 


Terkini

mobil
Suzuki Fronx

Suzuki Fronx Meluncur Mulai Rp 200 Jutaan, Delivery Mulai Juli

Model terbaru dari PT SIS yakni Suzuki Fronx resmi meluncur di Indonesia hari ini, simak varian dan harganya

news
Fakta Baru Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Sleman

Fakta Baru Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Sleman

Terdapat fakta baru dari kepolisian Polda DIY mengenai kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UGM

otosport
Alex Marquez

Alex Marquez Jaga Asa Raih Gelar Pertamanya di MotoGP 2025

Alex Marquez terus menjaga asa untuk bisa meraih titel pertamanya di MotoGP 2025 bersama tim Gresini

news
Lalu lintas Jakarta

Gubernur DKI Bakal Beri Subsidi Tambahan Bila ERP Dijalankan

Pramono, Gubernur DKI berencana memberi subsidi tambahan pada masyarakat bisa kebijakan ERP benar diterapkan

news
Tol Padang Sicincin

Tol Padang Sicincin Beroperasi Tanpa Tarif Hari Ini

Hutama Karya resmi mengoperasikan jalan tol Padang Sicincin tanpa tarif untuk beberapa hari ke depan

mobil
Rahasia Kesuksesan Mobil Listrik Cina Balap Kiprah Tesla

Rahasia Kesuksesan Mobil Listrik Cina Kalahkan Tesla

Kiprah Tesla sebagai pemain nomor satu di dunia terancam pendatang baru yakni mobil listrik asal Tiongkok

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Mei, Ada 5 Lokasi

Berikut kami rangkum informasi lengkap termasuk lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Rabu (28/05)

otosport
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur Nasional

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur Nasional

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini sebelum libur nasional demi melayani masyarakat