Cara Buat SIM Internasional di November 2025, Syaratnya Mudah
21 November 2025, 10:00 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI mengingatkan bahwa pelanggaran uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus bisa disanksi. Mulai dari penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilansir Antara (15/04).
Untuk menegakkan aturan maka Dinas Lingkungan Hidup DKI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/04).
Dalam kegiatan tersebut sedikitnya akan ada 40 personel gabungan yang diterjunkan. Kemudian uji emisi mobile juga bakal disiagakan untuk memastikan kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
Akan ada juga sidang tindak pidana ringan buat para pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi. Mereka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai aturan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ujar Asep.
Sementara itu Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Clean Air Asia di Indonesia mendukung langkah tersebut. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Profesor Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta.
Lebih rinci lagi, 32 persen adalah berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Oleh sebab itu wajar bila pemerintah memberi kebijakan yang ketat.
"Emisi kendaraan berat berbahan bakar diesel juga menjadi sumber polutan seperti SO2 (sulfur dioksida) dan NO2 (nitrogen dioksida) yang merupakan bagian dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen serta 48 persen,” kata Ririn.
Tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Sayangnya kebijakan dinilai kurang siap sehingga banyak mendapat kritikan dan memberatkan masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2025, 10:00 WIB
20 November 2025, 08:00 WIB
15 November 2025, 15:00 WIB
14 November 2025, 11:00 WIB
14 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
21 November 2025, 10:00 WIB
SIM Internasional bisa dimiliki dengan syarat yang cukup mudah sehingga tidak memberatkan para pemohon
21 November 2025, 09:00 WIB
Dalam kurun waktu tiga tahun, lima produk Changan termasuk mobil EREV akan dibawa untuk konsumen Indonesia
21 November 2025, 08:00 WIB
Ada sederet mobil baru yang akan meluncur dalam gelaran GJAW 2025 di ICE BSD, Tangerang pada 21-30 November
21 November 2025, 07:00 WIB
Penerapan e-BPKB rupanya tidak mudah buat dilakukan karena masyarakat belum teredukasi dengan optimal
21 November 2025, 06:00 WIB
Masyarakat bisa mendatangi SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara yang akan kedaluwarsa
21 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta di akhir pekan bakal lebih ketat untuk hindari kepadatan khususnya di malam hari
21 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih ada di lima lokasi sekitar Ibu Kota, jangan terlewat karena tak ada dispensasi
20 November 2025, 23:41 WIB
BullAES hadirkan sistem pencahayaan variatif dan penuh inovasi di Indonesia dan mengusung teknologi tinggi