Kemenhub Akan Sesuaikan Regulasi Uji KIR Khusus Truk Listrik

Belum ada kebijakan uji KIR khusus truk listrik, Kemenhub akan lakukan penyesuaian terhadap aturan yang ada

Kemenhub Akan Sesuaikan Regulasi Uji KIR Khusus Truk Listrik
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kendaraan niaga wajib mengikuti uji KIR berkala setiap enam bulan sekali. Ini mencakup mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diperdalam lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Hanya saja saat ini belum ada uji KIR khusus truk listrik. Pasalnya ada sejumlah perbedaan antara truk konvensional dengan yang bertenaga listrik.

Agar bisa bebas melintas di sejumlah ruas jalan Jabodetabek, perlu ada peraturan dipatuhi oleh truk listrik termasuk Fuso eCanter.

Fuso Pertimbangkan Tambah Jarak Tempuh eCanter
Photo : KatadataOTO

“Ini memang menjadi tantangan untuk uji KIR kendaraan listrik. Makanya kami akan lebih meningkatkan infrastruktur pengujian kendaraan di daerah,” ungkap Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di ICE BSD, Selasa (23/7).

Ia kembali menegaskan bahwa semua angkutan umum dan niaga wajib mengikuti uji KIR, tidak terkecuali eCanter.

Meski belum ada regulasinya, secara teknis ia mengaku akan ada penyesuaian dilakukan sehingga aturan bisa diterapkan lebih optimal ke truk listrik.

Kebijakan uji KIR itu adalah wewenang pemerintah daerah. Namun dari segi infrastruktur dan kompetensi tim penguji Kemenhub akan bantu meningkatkan keselamatan. 

“Mungkin selama ini sistem kelistrikan tidak begitu dominan saat uji KIR dan biasanya hanya terkait dimensi lalu berat kendaraan. Nanti ketika kendaraan listrk mulai banyak, uji kelistrikan, baterai dan segala macam akan kami perhatikan lebih khusus,” ujar Riftayosi.

Sekadar informasi Fuso eCanter resmi meluncur di gelaran GIIAS 2024. Hanya saja model itu hadir tanpa harga dan berbeda tergantung variannya.

eCanter
Photo : Istimewa

Indonesia sendiri menjadi negara ketujuh yang menjual eCanter. Diyakini truk listrk tersebut sesuai kebutuhan konsumen pebisnis terkhusus di area perkotaan.

Setiap pembelian Fuso eCanter sudah mencakup garansi sampai enam tahun atau setara 180.000 km. Ditambah lagi ada layanan jasa servis selama lima tahun.


Terkini

motor
Yamaha

Yamaha MX King 150 Edisi Livery Prima Pramac Hanya Ada 2.000 Unit

Yamaha MX King 150 Prima Pramac livery hadir untuk memenuhi kebutuhan para penggemar Toprak di MotoGP

mobil
Penjualan Mobil

Tren Penurunan Penjualan Mobil Baru di 2026 Masih Akan Berlanjut

Penjualan mobil kembali mengalami penurunan di Mei 2026, lonjakan harga BBM bakal ikut memberikan tekanan

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 12 Juni 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan layanan seperti SIM keliling Bandung, hal ini dilakukan demi melayani pengendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Diawasi ETLE Statis Maupun Mobile

Denda Ganjil Genap Jakarta cukup besar, sehingga para pengguna jalan protokol khususnya harus lebih waspada

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, Hari Ini 12 Juni

SIM keliling Jakarta masih beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini 12 Juni 2026, jangan sampai terlewat

motor
Kawasaki

Dua Motor Baru Kawasaki Meluncur di PRJ 2026, Ada Penantang Vario

Kawasaki memboyong dua motor baru di PRJ 2026, yakni Brusky 125 sampai KLX 150 XLP guna menggoda para konsumen

otosport
Veda Ega Pratama

Cara Veda Ega Isi Waktu Luang Saat Tidak Balapan

Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional

motor
IDRS

Mengenal IDRS, Inisiasi Pemeringkatan Keselamatan Motor di RI

IDRS hadir sebagai salah satu inisiator keselamatan deretan produk kendaraan roda dua di dalam negeri