Korlantas Ungkap Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Lebaran 2026
28 Januari 2026, 13:00 WIB
Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai serius menindak para pelaku truk over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia.
Kepolisian pun telah melakukan tahap sosialisasi sejak Minggu (01/06). Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho di laman resmi Korlantas Polri, Senin (02/06).
Agus mengatakan sosialisasi penindakan truk ODOL dirasa penting. Dengan begitu masyarakat bisa memahami kegiatan tersebut.
Apalagi banyak para penggendara yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” Agus melanjutkan.
Lebih jauh Kakorlantas menuturkan bahwa, sosialisasi juga akan fokus pada kesadaran publik. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan persuasif melalui penyampaian informasi, imbauan maupun edukasi langsung kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.
Dengan begitu, Agus berharap para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan agar tidak mengoperasikannya di jalan raya. Sehingga tidak lagi melanggar aturan lalu linta yang berlaku di negara ini.
Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh Korlantas menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama. Lalu memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat.
Terutama pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib maupun berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” lanjut Agus.
Sekadar mengingatkan truk ODOL kerap menjadi mesin pencabut nyawa di jalanan Indonesia. Sebab sering menyebabkan kecelakaan lalu linta.
Selain itu keberadaan truk ODOL juga membuat kerusakaan fasilitas jalan. Sehingga dirasa sangat merugikan banyak pihak.
Patut diketahui, over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum. Sementara untuk over loading masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Januari 2026, 13:00 WIB
22 Januari 2026, 12:00 WIB
22 Januari 2026, 11:00 WIB
16 Januari 2026, 15:00 WIB
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Terkini
08 Februari 2026, 22:00 WIB
Honda BR-V N7X Edition mendapat pengembangan di IIMS 2026 untuk menjaga kepercayaan pelanggan Tanah Air
08 Februari 2026, 21:00 WIB
Empat pemenang Suzuki Jimny Custom Contest ditampilkan di JIExpo Kemayoran, Jakarta sebagai inspirasi
08 Februari 2026, 20:00 WIB
Honda CR-V 7 Seater tidak lagi dijual karena sekarang pelanggan lebih mencari kenyamanan daripada kapasitas
08 Februari 2026, 19:14 WIB
Resmi dipasarkan pada ajang IIMS 2026, Chery C5 CSH hadir untuk menemani mobilitas harian yang dinamis
08 Februari 2026, 18:00 WIB
Dashcam punya sejumlah manfaat untuk pemilik kendaraan, bantu cegah potensi terjadinya tindak kejahatan
08 Februari 2026, 17:02 WIB
Pengunjung IIMS 2026 dan pemilik J5 EV telah memberikan saran modifikasi unit agar bisa terealisasikan
08 Februari 2026, 16:20 WIB
Changan Indonesia terus menunjukkan komitmen jangka panjang di Tanah Air dengan kualitas internasional
08 Februari 2026, 15:00 WIB
BMW Group Indonesia kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan menggelar sejumlah program menarik pengunjung