Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi
16 April 2026, 09:00 WIB
Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai serius menindak para pelaku truk over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia.
Kepolisian pun telah melakukan tahap sosialisasi sejak Minggu (01/06). Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho di laman resmi Korlantas Polri, Senin (02/06).
Agus mengatakan sosialisasi penindakan truk ODOL dirasa penting. Dengan begitu masyarakat bisa memahami kegiatan tersebut.
Apalagi banyak para penggendara yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” Agus melanjutkan.
Lebih jauh Kakorlantas menuturkan bahwa, sosialisasi juga akan fokus pada kesadaran publik. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan persuasif melalui penyampaian informasi, imbauan maupun edukasi langsung kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.
Dengan begitu, Agus berharap para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan agar tidak mengoperasikannya di jalan raya. Sehingga tidak lagi melanggar aturan lalu linta yang berlaku di negara ini.
Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh Korlantas menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama. Lalu memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat.
Terutama pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib maupun berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” lanjut Agus.
Sekadar mengingatkan truk ODOL kerap menjadi mesin pencabut nyawa di jalanan Indonesia. Sebab sering menyebabkan kecelakaan lalu linta.
Selain itu keberadaan truk ODOL juga membuat kerusakaan fasilitas jalan. Sehingga dirasa sangat merugikan banyak pihak.
Patut diketahui, over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum. Sementara untuk over loading masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
11 April 2026, 13:33 WIB
10 April 2026, 08:40 WIB
Terkini
17 Juni 2026, 07:00 WIB
GWM Ora 7 merupakan mobil listrik hasil kolaborasi dengan BMW, ubah arah desain seri Ora di masa mendatang
17 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan mengincar mobil dengan pelat nomor berakhiran genap terutama di jam sibuk
17 Juni 2026, 06:00 WIB
Setelah libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat hari ini
16 Juni 2026, 19:00 WIB
Kiandra Ramadhipa mengaku sering berdiskusi, demi bisa mendapatkan ilmu balapan dari Veda Ega dan Mario Aji
16 Juni 2026, 18:11 WIB
Rencana penyesuaian tarif Transjakarta, pemerintah hanya menyasar rute jauh seperti Blok M - Bandara Soetta
16 Juni 2026, 10:00 WIB
Langkah berani dilakukan Nissan untuk bisa kembali bersaing dalam industri otomotif global yang cukup ketat
16 Juni 2026, 08:02 WIB
Setelah menjual mobil bermesin bensin dan bertenaga listrik, PHEV perdana DFSK bakal hadir di RI tahun ini
15 Juni 2026, 21:29 WIB
Marquez memiliki peluang besar untuk melanjutkan tren positif serta meraih kemenangan di MotoGP Ceko 2026