Presiden Direktur Hino Indonesia Diganti, Bawa Strategi Baru
28 Februari 2026, 11:00 WIB
Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai serius menindak para pelaku truk over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia.
Kepolisian pun telah melakukan tahap sosialisasi sejak Minggu (01/06). Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho di laman resmi Korlantas Polri, Senin (02/06).
Agus mengatakan sosialisasi penindakan truk ODOL dirasa penting. Dengan begitu masyarakat bisa memahami kegiatan tersebut.
Apalagi banyak para penggendara yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” Agus melanjutkan.
Lebih jauh Kakorlantas menuturkan bahwa, sosialisasi juga akan fokus pada kesadaran publik. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan persuasif melalui penyampaian informasi, imbauan maupun edukasi langsung kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.
Dengan begitu, Agus berharap para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan agar tidak mengoperasikannya di jalan raya. Sehingga tidak lagi melanggar aturan lalu linta yang berlaku di negara ini.
Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh Korlantas menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama. Lalu memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat.
Terutama pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib maupun berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” lanjut Agus.
Sekadar mengingatkan truk ODOL kerap menjadi mesin pencabut nyawa di jalanan Indonesia. Sebab sering menyebabkan kecelakaan lalu linta.
Selain itu keberadaan truk ODOL juga membuat kerusakaan fasilitas jalan. Sehingga dirasa sangat merugikan banyak pihak.
Patut diketahui, over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum. Sementara untuk over loading masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Februari 2026, 11:00 WIB
24 Februari 2026, 08:00 WIB
19 Februari 2026, 11:00 WIB
17 Februari 2026, 19:00 WIB
28 Januari 2026, 13:00 WIB
Terkini
20 Maret 2026, 09:00 WIB
Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini
19 Maret 2026, 21:30 WIB
Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko
19 Maret 2026, 15:00 WIB
Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek
19 Maret 2026, 11:34 WIB
Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut
19 Maret 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya
18 Maret 2026, 21:45 WIB
Mobil Lubricants berupaya mendekatkan diri dengan para mekanik dan bengkel rekanan melalui program mudik
18 Maret 2026, 19:07 WIB
Para rider seperti Marc Marquez dan Acosta memiliki peluang yang sama jadi pemenang di MotoGP Brasil 2026