Truk Crane Diduga Rem Blong Tabrak Mobil dan Motor
30 Agustus 2025, 19:16 WIB
Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai serius menindak para pelaku truk over dimension dan over loading (ODOL) di Indonesia.
Kepolisian pun telah melakukan tahap sosialisasi sejak Minggu (01/06). Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho di laman resmi Korlantas Polri, Senin (02/06).
Agus mengatakan sosialisasi penindakan truk ODOL dirasa penting. Dengan begitu masyarakat bisa memahami kegiatan tersebut.
Apalagi banyak para penggendara yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” Agus melanjutkan.
Lebih jauh Kakorlantas menuturkan bahwa, sosialisasi juga akan fokus pada kesadaran publik. Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan persuasif melalui penyampaian informasi, imbauan maupun edukasi langsung kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.
Dengan begitu, Agus berharap para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan agar tidak mengoperasikannya di jalan raya. Sehingga tidak lagi melanggar aturan lalu linta yang berlaku di negara ini.
Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan oleh Korlantas menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama. Lalu memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat.
Terutama pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib maupun berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” lanjut Agus.
Sekadar mengingatkan truk ODOL kerap menjadi mesin pencabut nyawa di jalanan Indonesia. Sebab sering menyebabkan kecelakaan lalu linta.
Selain itu keberadaan truk ODOL juga membuat kerusakaan fasilitas jalan. Sehingga dirasa sangat merugikan banyak pihak.
Patut diketahui, over dimension dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga proses hukumnya melalui jalur peradilan umum. Sementara untuk over loading masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
"Kalau over loading itu adalah pelanggaran lalu lintas, terdapat di pasal 305. Jadi memang aspek yang berbeda," tutur Agus.
Agus mengaku kalau Korlantas Polri sudah melakukan kajian terhadap pelanggaran truk ODOL di jalan raya.
Mereka menemukan kalau keberadaan truk ODOL membawa banyak dampak negatif. Sehingga harus segera ditindak dalam waktu dekat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Agustus 2025, 19:16 WIB
28 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
06 September 2025, 11:00 WIB
Pemerintah mengklaim bahwa arus lalu lintas di awal libur Maulid Nabi Muhammad SAW masih terkendali dengan baik
06 September 2025, 09:00 WIB
SUV hybrid Suzuki Victoris resmi diperkenalkan di pasar India, akan diekspor ke lebih dari 100 negara
06 September 2025, 07:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal dan mencetak kemenangan di MotoGP Catalunya 2025 demi mendulang poin
05 September 2025, 19:00 WIB
Honda EV Fun Concept mulai di tes jalan, motor listrik ini sempat dipamerkan dalam ajang IIMS 2025 lalu
05 September 2025, 15:00 WIB
15 anggota komunitas CBR Jakarta - Tangerang jajal sirkuit Mandalika saat acara Honda Track Day pada 17 Agustus
05 September 2025, 13:00 WIB
PT SIS mengumumkan harga Suzuki XL7 Kuro, baru akan diluncurkan secara resmi pada 19 September mendatang
05 September 2025, 11:00 WIB
Proton resmikan pabrik mobil listrik pertama mereka yang sekarang berdiri di kawasan Perak, Malaysia
05 September 2025, 09:00 WIB
Seorang pedagang mobkas di MGK Kemayoran membeberkan mobil listrik bekas yang harganya masih menguntungkan