Pabrik BYD dan VinFast Berdiri di Lahan Pertanian, Simak Faktanya
21 Agustus 2025, 15:00 WIB
Dedi Mulyadi meminta kendaraan yang ada di wilayahnya dan berpelat nomor di luar Jawa Barat untuk dimutasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini ia kembali membuat kebijakan baru untuk para pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Dia meminta mobil maupun motor yang beroperasi di Jawa Barat, namun berpelat nomor polisi provinsi lain agar segera dimutasi.
“Seluruh kendaraan berpelat (nomor polisi) luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa barat,” ungkap Dedi di Instagram pribadinya, Rabu (09/04).
Menurut Dedi aturan tersebut berlaku buat semua pihak. Baik perorangan, perusahaan pemerintah sampai swasta.
Menurut Dedi dengan melakukan mutasi, maka penerimaan PKB (Pajak Kendaraan bermotor) di Jawa Barat bisa lebih maksimal.
Sehingga uangnya dapat digunakan buat berbagai kebutuhan. Seperti membangun jalan sampai infrastruktur pendukung lain.
“Jangan sampai beroperasi dan ngerusak jalan di Jawa Barat, tetapi bayar pajak di provinsi lain,” Dedi Mulyadi melanjutkan.
Nah untuk menstimulus para pengguna kendaraan bermotor, Dedi beserta jajarannya sudah menyiapkan insentif.
Nantinya pemilik motor maupun mobil yang ingin mutasi akan dibebaskan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Pokoknya mulai 9 April sampai 20 Juni pajaknya dibebaskan selama setahun atau di 2025,” kata Dedi.
Akan tetapi buat biaya lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Hal itu karena menurut Dedi Mulyadi sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga mereka tidak bisa memberikan kelonggaran.
“Mutasi ini dibebaskan pajaknya untuk 2025, merupakan kesempatan yang baik dan mohon segera dimanfaatkan,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi memang sedang gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu ia menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Program ini bakal mulai berjalan pada 11 April. Kemudian pemutihan tersebut baru akan berakhir di 30 Juni 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Agustus 2025, 15:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
12 Agustus 2025, 18:00 WIB
11 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
03 September 2025, 10:00 WIB
Pengemudi tidak bisa percaya 100 persen dengan fitur keselamatan mobil, sebab masih ada potensi error
03 September 2025, 09:00 WIB
Meskipun populasi mobil Cina terus menggeliat di Indonesia, namun di pasar mobkas kondisinya berbeda
03 September 2025, 08:00 WIB
Suzuki eVitara mulai diekspor ke beberapa negara eropa dan selanjutnya akan terus berkembang ke wilayah lain
03 September 2025, 07:00 WIB
Sebuah Lamborghini Huracan Evo yang hilang selama dua tahun berhasil ditemukan dengan bantuan ChatGPT
03 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 September 2025 masih dikawal ketat petugas karena ada demo dari sejumlah elemen masyarakat
03 September 2025, 06:00 WIB
Masyarakat bisa menuju ke Ubertos untuk menemukan salah satu SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
03 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat menjadi alternatif kantor Satpas bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM
02 September 2025, 20:00 WIB
Kuota impor diyakini jadi penyebab langkanya stok BBM di sejumlah SPBU swasta, Shell disebut minta penambahan