KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Dedi Mulyadi meminta kendaraan yang ada di wilayahnya dan berpelat nomor di luar Jawa Barat untuk dimutasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini ia kembali membuat kebijakan baru untuk para pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Dia meminta mobil maupun motor yang beroperasi di Jawa Barat, namun berpelat nomor polisi provinsi lain agar segera dimutasi.
“Seluruh kendaraan berpelat (nomor polisi) luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa barat,” ungkap Dedi di Instagram pribadinya, Rabu (09/04).
Menurut Dedi aturan tersebut berlaku buat semua pihak. Baik perorangan, perusahaan pemerintah sampai swasta.
Menurut Dedi dengan melakukan mutasi, maka penerimaan PKB (Pajak Kendaraan bermotor) di Jawa Barat bisa lebih maksimal.
Sehingga uangnya dapat digunakan buat berbagai kebutuhan. Seperti membangun jalan sampai infrastruktur pendukung lain.
“Jangan sampai beroperasi dan ngerusak jalan di Jawa Barat, tetapi bayar pajak di provinsi lain,” Dedi Mulyadi melanjutkan.
Nah untuk menstimulus para pengguna kendaraan bermotor, Dedi beserta jajarannya sudah menyiapkan insentif.
Nantinya pemilik motor maupun mobil yang ingin mutasi akan dibebaskan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Pokoknya mulai 9 April sampai 20 Juni pajaknya dibebaskan selama setahun atau di 2025,” kata Dedi.
Akan tetapi buat biaya lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Hal itu karena menurut Dedi Mulyadi sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga mereka tidak bisa memberikan kelonggaran.
“Mutasi ini dibebaskan pajaknya untuk 2025, merupakan kesempatan yang baik dan mohon segera dimanfaatkan,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi memang sedang gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu ia menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Program ini bakal mulai berjalan pada 11 April. Kemudian pemutihan tersebut baru akan berakhir di 30 Juni 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
23 April 2026, 19:17 WIB
Kehadiran EV di Tanah Air dalam tiga tahun terakhir dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, BYD jadi pemain utama
23 April 2026, 17:39 WIB
Beijing Auto Show 2026 menjadi kesempatan bagi Lepas untuk meluncurkan mobil listrik L4 ke para konsumen
23 April 2026, 11:00 WIB
Toyota Veloz HEV menjadi mobil hybrid dengan capaian wholesales terbanyak di Maret 2026, disusul Innova Zenix
23 April 2026, 09:00 WIB
Changan Group baru saja menetapkan strategi untuk bisa meningkatkan penjualan secara global dalam 10 tahun
23 April 2026, 07:00 WIB
Changan Deepal S05 bakal menjadi pelopor kendaraan berjenis REEV pertama di Indonesia dalam waktu dekat
23 April 2026, 06:00 WIB
ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan untuk mengurai kemacetan di sejumlah jalan protokol Ibu Kota
23 April 2026, 06:00 WIB
Beroperasi seperti biasa, ada lima alternatif lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat dimanfaatkan hari ini
23 April 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda hari ini agar lebih mudah ditemukan