Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor
05 Mei 2025, 23:00 WIB
Dedi Mulyadi meminta kendaraan yang ada di wilayahnya dan berpelat nomor di luar Jawa Barat untuk dimutasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini ia kembali membuat kebijakan baru untuk para pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Dia meminta mobil maupun motor yang beroperasi di Jawa Barat, namun berpelat nomor polisi provinsi lain agar segera dimutasi.
“Seluruh kendaraan berpelat (nomor polisi) luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa barat,” ungkap Dedi di Instagram pribadinya, Rabu (09/04).
Menurut Dedi aturan tersebut berlaku buat semua pihak. Baik perorangan, perusahaan pemerintah sampai swasta.
Menurut Dedi dengan melakukan mutasi, maka penerimaan PKB (Pajak Kendaraan bermotor) di Jawa Barat bisa lebih maksimal.
Sehingga uangnya dapat digunakan buat berbagai kebutuhan. Seperti membangun jalan sampai infrastruktur pendukung lain.
“Jangan sampai beroperasi dan ngerusak jalan di Jawa Barat, tetapi bayar pajak di provinsi lain,” Dedi Mulyadi melanjutkan.
Nah untuk menstimulus para pengguna kendaraan bermotor, Dedi beserta jajarannya sudah menyiapkan insentif.
Nantinya pemilik motor maupun mobil yang ingin mutasi akan dibebaskan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Pokoknya mulai 9 April sampai 20 Juni pajaknya dibebaskan selama setahun atau di 2025,” kata Dedi.
Akan tetapi buat biaya lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Hal itu karena menurut Dedi Mulyadi sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga mereka tidak bisa memberikan kelonggaran.
“Mutasi ini dibebaskan pajaknya untuk 2025, merupakan kesempatan yang baik dan mohon segera dimanfaatkan,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi memang sedang gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu ia menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Program ini bakal mulai berjalan pada 11 April. Kemudian pemutihan tersebut baru akan berakhir di 30 Juni 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 23:00 WIB
01 Mei 2025, 11:00 WIB
30 April 2025, 19:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
Terkini
28 Mei 2025, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum informasi lengkap termasuk lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Rabu (28/05)
28 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini sebelum libur nasional demi melayani masyarakat
28 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 28 Mei 2025 akan menjadi yang terakhir di bulan ini karena besok mulai libur panjang
27 Mei 2025, 23:00 WIB
Pemerintah akan panggil produsen kendaraan karena banyaknya mobil bekas dengan odometer rendah di pasaran
27 Mei 2025, 22:00 WIB
kejelasan insentif motor listrik dari pemerintah diharapkan Maka Motors segera diputuskan dalam waktu dekat
27 Mei 2025, 21:10 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
27 Mei 2025, 20:00 WIB
Alex Rins turut mengalami kendala seperti Fabio Quartararo pada gelaran MotoGP Inggris 2025 di Silverstone
27 Mei 2025, 19:00 WIB
Tumbuhnya pasar mobil Vietnam membuat penjualan mobil Asia Tenggara kuartal I naik tipis dibanding tahun lalu