Yamaha Berharap Kebijakan Opsen di 2026 Berpihak ke Konsumen
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Dedi Mulyadi meminta kendaraan yang ada di wilayahnya dan berpelat nomor di luar Jawa Barat untuk dimutasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini ia kembali membuat kebijakan baru untuk para pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Dia meminta mobil maupun motor yang beroperasi di Jawa Barat, namun berpelat nomor polisi provinsi lain agar segera dimutasi.
“Seluruh kendaraan berpelat (nomor polisi) luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa barat,” ungkap Dedi di Instagram pribadinya, Rabu (09/04).
Menurut Dedi aturan tersebut berlaku buat semua pihak. Baik perorangan, perusahaan pemerintah sampai swasta.
Menurut Dedi dengan melakukan mutasi, maka penerimaan PKB (Pajak Kendaraan bermotor) di Jawa Barat bisa lebih maksimal.
Sehingga uangnya dapat digunakan buat berbagai kebutuhan. Seperti membangun jalan sampai infrastruktur pendukung lain.
“Jangan sampai beroperasi dan ngerusak jalan di Jawa Barat, tetapi bayar pajak di provinsi lain,” Dedi Mulyadi melanjutkan.
Nah untuk menstimulus para pengguna kendaraan bermotor, Dedi beserta jajarannya sudah menyiapkan insentif.
Nantinya pemilik motor maupun mobil yang ingin mutasi akan dibebaskan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Pokoknya mulai 9 April sampai 20 Juni pajaknya dibebaskan selama setahun atau di 2025,” kata Dedi.
Akan tetapi buat biaya lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Hal itu karena menurut Dedi Mulyadi sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga mereka tidak bisa memberikan kelonggaran.
“Mutasi ini dibebaskan pajaknya untuk 2025, merupakan kesempatan yang baik dan mohon segera dimanfaatkan,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi memang sedang gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu ia menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Program ini bakal mulai berjalan pada 11 April. Kemudian pemutihan tersebut baru akan berakhir di 30 Juni 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
17 Desember 2025, 11:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
21 Januari 2026, 10:23 WIB
Menurut Geely, jika mereka bisa membuat mobil listrik dengan nilai TKDN tinggi maka bisa membawa banyak dampak
21 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Ducati, Desmo450 MX Factory terbuka digunakan untuk keperluan balap motocross di dalam negeri
21 Januari 2026, 08:00 WIB
Bengkel modifikasi Portals Sticker melihat peluang menghadirkan inovasi baru untuk para pengguna mobil Cina
21 Januari 2026, 07:00 WIB
Keputusan Geely membawa Zeekr serta Lynk & Co ke Indonesia untuk menambah opsi mobil listrik bagi konsumen
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak informasinya
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi setiap hari
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi dan dituju pengendara hari ini ada di ITC Kebon Kelapa
20 Januari 2026, 21:00 WIB
Geely EX2 hadir sebagai bukti komitmen mereka terhadap strategi global dalam menjual mobil listrik modern