Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Dedi Mulyadi meminta kendaraan yang ada di wilayahnya dan berpelat nomor di luar Jawa Barat untuk dimutasi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini ia kembali membuat kebijakan baru untuk para pemilik kendaraan roda dua dan empat.
Dia meminta mobil maupun motor yang beroperasi di Jawa Barat, namun berpelat nomor polisi provinsi lain agar segera dimutasi.
“Seluruh kendaraan berpelat (nomor polisi) luar yang beroperasi di Jawa Barat wajib melakukan mutasi ke pelat nomor Jawa barat,” ungkap Dedi di Instagram pribadinya, Rabu (09/04).
Menurut Dedi aturan tersebut berlaku buat semua pihak. Baik perorangan, perusahaan pemerintah sampai swasta.
Menurut Dedi dengan melakukan mutasi, maka penerimaan PKB (Pajak Kendaraan bermotor) di Jawa Barat bisa lebih maksimal.
Sehingga uangnya dapat digunakan buat berbagai kebutuhan. Seperti membangun jalan sampai infrastruktur pendukung lain.
“Jangan sampai beroperasi dan ngerusak jalan di Jawa Barat, tetapi bayar pajak di provinsi lain,” Dedi Mulyadi melanjutkan.
Nah untuk menstimulus para pengguna kendaraan bermotor, Dedi beserta jajarannya sudah menyiapkan insentif.
Nantinya pemilik motor maupun mobil yang ingin mutasi akan dibebaskan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Pokoknya mulai 9 April sampai 20 Juni pajaknya dibebaskan selama setahun atau di 2025,” kata Dedi.
Akan tetapi buat biaya lain seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tetap menjadi tanggung jawab pemilik.
Hal itu karena menurut Dedi Mulyadi sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga mereka tidak bisa memberikan kelonggaran.
“Mutasi ini dibebaskan pajaknya untuk 2025, merupakan kesempatan yang baik dan mohon segera dimanfaatkan,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi memang sedang gencar-gencarnya meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu ia menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
Dedi mengungkapkan bahwa, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025.
Program ini bakal mulai berjalan pada 11 April. Kemudian pemutihan tersebut baru akan berakhir di 30 Juni 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 07:01 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia
24 Juli 2026, 20:22 WIB
Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan
24 Juli 2026, 09:00 WIB
DFSK E5 Plus segera debut di GIIAS 2026, punya klaim daya jelajah komprehensif sampai 1.400 kilometer
24 Juli 2026, 07:00 WIB
Menurut Marc Marquez kuda besi skuad Ducati Corse untuk MotoGP 2027 masih harus dilakukan beberapa penyesuaian