Isuzu Berikan Nilai Tambah Bagi Para Pelanggan Setianya
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
Dapat bantu mencegah kecelakaan, pengamat kembali sorot aturan soal penyitaan truk yang tidak laik jalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali marak belakangan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya kondisi kendaraan tidak prima atau pengemudi kurang konsentrasi saat berkendara.
Pengamat menilai ada beberapa hal bisa dilakukan oleh penegak hukum agar memberi efek jera, salah satunya adalah lewat penyitaan kendaraan.
“Penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangannya kepada KatadataOTO, Senin (18/11).
Ketentuan itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 32 ayat 1, bahwa petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, barang muatan sampai kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
Kemudian di ayat 2 dijabarkan bahwa kendaraan bermotor bisa disita apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Budiyanto menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan itu bisa dilakukan agar memberikan efek jera kepada pengemudi serta pemilik kendaraan terkait.
“Tanpa ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus,” tegas dia.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga turut mengimbau pemangku kepentingan serta pengusaha untuk ambil bagian mencegah terjadinya kecelakaan truk.
Perlu ada penerapan yang lebih optimal terhadap regulasi keselamatan transportasi termasuk standar keselamatan pengemudi, kendaraan dan infrastruktur penunjang.
Selain penegakan hukum, tindakan preventif dapat dilakukan lewat edukasi serta sosialisasi berkelanjutan kepada operator angkutan, pengemudi sampai masyarakat umum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
11 Juli 2026, 07:00 WIB
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
Terkini
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat