Polisi Temukan Jejak Rem di TKP Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
14 November 2024, 19:00 WIB
Dapat bantu mencegah kecelakaan, pengamat kembali sorot aturan soal penyitaan truk yang tidak laik jalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali marak belakangan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya kondisi kendaraan tidak prima atau pengemudi kurang konsentrasi saat berkendara.
Pengamat menilai ada beberapa hal bisa dilakukan oleh penegak hukum agar memberi efek jera, salah satunya adalah lewat penyitaan kendaraan.
“Penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangannya kepada KatadataOTO, Senin (18/11).
Ketentuan itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 32 ayat 1, bahwa petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, barang muatan sampai kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
Kemudian di ayat 2 dijabarkan bahwa kendaraan bermotor bisa disita apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Budiyanto menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan itu bisa dilakukan agar memberikan efek jera kepada pengemudi serta pemilik kendaraan terkait.
“Tanpa ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus,” tegas dia.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga turut mengimbau pemangku kepentingan serta pengusaha untuk ambil bagian mencegah terjadinya kecelakaan truk.
Perlu ada penerapan yang lebih optimal terhadap regulasi keselamatan transportasi termasuk standar keselamatan pengemudi, kendaraan dan infrastruktur penunjang.
Selain penegakan hukum, tindakan preventif dapat dilakukan lewat edukasi serta sosialisasi berkelanjutan kepada operator angkutan, pengemudi sampai masyarakat umum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2024, 19:00 WIB
14 November 2024, 18:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
13 November 2024, 21:00 WIB
Terkini
18 November 2024, 18:00 WIB
Sejumlah pabrikan seperti Neta, Mitsubishi sampai Wuling akan menyediakan program menarik di GJAW 2024
18 November 2024, 17:00 WIB
Ditawarkan Rp 860 jutaan namun daya jelajah 200 km, simak modal mobil listrik Mazda MX-30 di Indonesia
18 November 2024, 16:00 WIB
Berikut daftar harga Vespa matic pada November 2024, LX 125 menjadi yang termurah dengan banderol Rp 40 jutaan
18 November 2024, 14:14 WIB
Ada kemungkinan harga mobil OTR tahun depan naik imbas PPN 12 persen, Honda mulai siapkan strategi penjualan
18 November 2024, 13:00 WIB
Penjualan mobil Oktober 2024 berhasil tumbuh namun Toyota justru mengalami tekanan dibanding bulan sebelumnya
18 November 2024, 12:32 WIB
Harga SUV murah November 2024 mulai Rp 200 jutaan, seluruh tipe Daihatsu Terios alami kenaikan Rp 2 jutaan
18 November 2024, 10:00 WIB
Jorge Martin tidak menyangka dirinya bisa menjadi juara dunia MotoGP 2024 setelah melewati perjuangan panjang
18 November 2024, 09:00 WIB
Astra Credit Companies menilai harga mobil baru akan meningkat imbas pemerintah naikan PPN menjadi 12 persen