Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Dapat bantu mencegah kecelakaan, pengamat kembali sorot aturan soal penyitaan truk yang tidak laik jalan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan truk kembali marak belakangan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya kondisi kendaraan tidak prima atau pengemudi kurang konsentrasi saat berkendara.
Pengamat menilai ada beberapa hal bisa dilakukan oleh penegak hukum agar memberi efek jera, salah satunya adalah lewat penyitaan kendaraan.
“Penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum dalam keterangannya kepada KatadataOTO, Senin (18/11).
Ketentuan itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 32 ayat 1, bahwa petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, barang muatan sampai kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
Kemudian di ayat 2 dijabarkan bahwa kendaraan bermotor bisa disita apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Budiyanto menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan itu bisa dilakukan agar memberikan efek jera kepada pengemudi serta pemilik kendaraan terkait.
“Tanpa ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus,” tegas dia.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga turut mengimbau pemangku kepentingan serta pengusaha untuk ambil bagian mencegah terjadinya kecelakaan truk.
Perlu ada penerapan yang lebih optimal terhadap regulasi keselamatan transportasi termasuk standar keselamatan pengemudi, kendaraan dan infrastruktur penunjang.
Selain penegakan hukum, tindakan preventif dapat dilakukan lewat edukasi serta sosialisasi berkelanjutan kepada operator angkutan, pengemudi sampai masyarakat umum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
01 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera