Simak Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 3 September 2026
03 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Mobil pribadi dengan pelat nomor berakhiran genap bebas melintas di Ibu Kota hari ini Jumat, 4 September 2026. Dikarenakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan sejak pagi hari.
Kebijakan pemerintah DKI tersebut mulai berlaku mulai jam 06.00 WIB, dianggap cukup sukses mengurai kemacetan jalan.
Paling tidak pada jam berangkat kantor maupun pulang, kemacetan panjang bisa sedikit teratasi.
KatadataOTO merangkum jadwal hingga seluruh informasi terkait. Guna memudahkan warga Ibu Kota melakukan mobilitas sehari-hari.
Pengguna mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil hari ini, bisa memanfaatkan transportasi umum.
Adapun pemerintah kota Jakarta terus mengembangkan moda transportasi umum. Sehingga masyarakat memiliki pilihan kendaraan umum sesuai.
Warga Jakarta bisa memanfaatkan MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), KRL (Kereta Rel Listrik) hingga Transjakarta dengan semakin masif koridornya.
Bus reguler hingga angkutan kota (angkot) juga terus diremajakan dan bervariasi rute yang tersedia.
Namun skema ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan. Keistimewaan ini hanya bisa dimanfaatkan bagi beberapa jenis seperti di bawah ini.
Mobil listrik merupakan salah satu jenis kendaraan yang mendapat perlakuan istimewa. Adanya aturan tersebut, menjadi salah satu meningkatnya populasi EV di Ibu Kota.
Jangan mencoba untuk melanggar ketentuan ganjil genap Jakarta. Dikarenakan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Penindakan kendaraan yang melintas tanpa menaati aturan yang berlaku tidak hanya dilakukan petugas di jalanan.
Pihak kepolisian memanfaatkan teknologi sebagai pencegahan. Mulai dari ETLE statis hingga mobile diandalkan sebagai alat bantu penertiban masyarakat.
Langkah di atas cukup berpengaruh pada para pengguna jalan. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), petugas berhak melakukan penindakan.
Selain ganjil genap, adapula rekayasa lalu lintas di jalan tol. Sehingga memudahkan aktivitas para pengguna jalan.
Seperti metode contra flow yang digunakan untuk mengurai kemacetan. Sistem ini berlaku pada KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi).
Adapun rekayasa jalan sendiri belaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Saat berada di jalur contra flow, warga Jakatra harus waspada karena memiliki potensi besar mengalami kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2026, 06:00 WIB
02 September 2026, 06:00 WIB
01 September 2026, 06:00 WIB
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
04 September 2026, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana
04 September 2026, 06:00 WIB
Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
03 September 2026, 16:46 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas
03 September 2026, 16:02 WIB
Pabrik BYD di Subang resmi beroperasi dengan investasi Rp11,7 triliun dengan kapasitas maksimal 150 ribu per tahun.
03 September 2026, 09:00 WIB
Jika dilihat Marc Marquez memang belum pernah menyelesaikan satu pun balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok
03 September 2026, 07:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara hari ini
03 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan sistem hadir kembali sore 16.00 WIB