Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya
Denny Basudewa

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

BMW Alih Strategi Setelah DIgempur Mobil Listrik Cina

Mobil Cina segmen premium yang masuk pasar Indonesia menjadi perhatian BMW di tengah era elektrifikasi

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 April 2026, Hari Konsumen Nasional

Masyarakat Ibu Kota terkhusus para pengguna kendaraan roda empat harus memilih rute karena ada ganjil genap Jakarta

news
SIM Keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 April 2026

Di awal pekan kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 20 April

Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat, berikut adalah jadwal dan lokasinya

mobil
iCar

iCar V23 Pro Plus Collector Dikirim ke Konsumen, Stok Terbatas

Sebanyak sembilan unit iCar V23 Pro Plus Collector Series sudah diserahkan kepada konsumen di Indonesia

mobil
Denza D9

BYD Punya 6 Opsi Nama Baru Denza untuk Pasar Indonesia

BYD kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, berpotensi ganti nama Denza khusus pasar Indonesia

news
Harga BBM

Harga BBM BP AKR Naik Ikuti Pertamina di April 2026, Vivo Tetap

Pertamina dan BP AKR menaikan harga BBM mereka pada Sabtu (18/04) hingga menyentuh Rp 25 ribu per liter

news
ACC Carnival

ACC Carnival Samarinda Tawarkan Sejumlah Promo Andalan

ACC Carnival kini berkunjung ke kota Samarinda, Kalimatan Timur untuk memberikan kemudahan konsumen di sana