Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya
Denny Basudewa

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

news
SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Juni, Ada Operasi Patuh

Pada hari ini, SIM keliling Bandung dapat ditemui di dua tempat berbeda dan sudah beroperasi sejak pagi

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 08 Juni 2026

Mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini wajib waspada saat melintas karena ada Ganjil Genap Jakarta

motor
Motul

Motul Perkenalkan Pelumas 2T Formula dan Tampilan Terbaru

Motul menawarkan pelumas terbaru untuk motor 2Tak yang mengalami pembaruan mengikuti standar produk global

otosport
MotoGP Hungaria 2026

Hasil MotoGP Hungaria 2026: Marc Marquez Pecundangi Acosta

Marc Marquez menunjukan kebangkitannya dengan meraih kemenangan di MotoGP Hungaria 2026 pada akhir pekan ini

mobil
Omoda 9 PHEV

Spesifikasi Omoda 9 PHEV, Debut RI di Bawah Merek Jaecoo

Omoda 9 PHEV diyakini segera masuk Indonesia dalam waktu dekat, berikut adalah bocoran spesifikasinya

review
Wuling Eksion

Test Drive Wuling Eksion PHEV, Ratusan KM Tanpa Drama

Wuling Eksion PHEV diajak melintasi berbagai macam medan jalan tanpa mengalami kesulitan dan ramah di kantong

otosport
Sprint Race MotoGP Hungaria 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Hungaria 2026: Marc Marquez Berjaya

Marc Marquez finish dengan memukau di Sprint Race MotoGP Hungaria 2026, naik podium bersama Pedro Acosta

mobil
Jetour T2 i-DM

Jetour T2 i-DM Segera Masuk Indonesia, Menambah Opsi Mobil PHEV

Ranggy menjelaskan bahwa Jetour T2 i-DM akan dipasarkan kepada konsumen di Tanah Air pada semester kedua 2026