Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Masih digelar tanpa biaya sampai 1 September 2023, ini cara mengecek status uji emisi kendaraan bermotor

Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor

TRENOTO – Uji emisi kendaraan bermotor tengah digencarkan sebagai salah satu upaya mengurangi polusi di kota. Layanan itu masih dibuka gratis untuk masyarakat sampai 31 Agustus 2023.

Sekadar informasi uji coba tilang sudah digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di beberapa tempat terbatas sejak 25 Agustus 2023.

Ada 5 tempat razia tilang uji emisi di Jakarta. Berikut daftarnya:

  1. Jakarta Timur: Jalan Perintis Kemerdekaan
  2. Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
  3. Jakarta Barat: Taman Anggrek
  4. Jakarta Selatan: Terminal Blok M
  5. Jakarta Pusat: Jalan Asia Afrika

Bagi masyarakat yang belum uji emisi ada 341 tempat untuk mobil dan 108 lokasi untuk motor. Lokasi bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil).

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta
Photo : Antara

“Mulai 1 September 2023 akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, dikutip Selasa (29/8).

Cara pendaftaran uji emisi mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Jaki pada smartphone. Berikut ini cara uji emisi kendaraan tanpa biaya:

  • Buka aplikasi Jaki
  • Ketik kata ‘emisi’ di kolom pencarian
  • Klik cari
  • Muncul rekomendasi lokasi uji emisi gratis
  • Klik ‘daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi’
  • Pilih lokasi tempat uji emisi
  • Pilih ‘kendaraan roda 2’ untuk sepeda motor dan ‘kendaraan roda 4’ untuk mobil

Setelah itu ada peta lokasi uji emisi pada aplikasi tersebut untuk mempermudah Anda mencari tempat uji emisi tersedia.

Perlu diingat ada parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Kendaraan tidak dapat lulus uji emisi jika melebihi batas ditentukan.

Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Selain melalui aplikasi Jaki bisa juga dengan mengakses laman ujiemisi.jakarta.go.id. Pada kolom pencarian masukkan nomor pelat kendaraan untuk mengetahui status uji emisi.

Cara cek status uji emisi kendaraan
Photo : TrenOto

Apabila kendaraan tidak lulus uji emisi nantinya akan ada sanksi tilang seperti diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berlaku 1 September sampai 30 November 2023, besaran denda tilang sepeda motor adalah Rp250 ribu sementara mobil sebesar Rp500 ribu.


Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV