Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Masih digelar tanpa biaya sampai 1 September 2023, ini cara mengecek status uji emisi kendaraan bermotor

Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Serafina Ophelia

TRENOTO – Uji emisi kendaraan bermotor tengah digencarkan sebagai salah satu upaya mengurangi polusi di kota. Layanan itu masih dibuka gratis untuk masyarakat sampai 31 Agustus 2023.

Sekadar informasi uji coba tilang sudah digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di beberapa tempat terbatas sejak 25 Agustus 2023.

Ada 5 tempat razia tilang uji emisi di Jakarta. Berikut daftarnya:

  1. Jakarta Timur: Jalan Perintis Kemerdekaan
  2. Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
  3. Jakarta Barat: Taman Anggrek
  4. Jakarta Selatan: Terminal Blok M
  5. Jakarta Pusat: Jalan Asia Afrika

Bagi masyarakat yang belum uji emisi ada 341 tempat untuk mobil dan 108 lokasi untuk motor. Lokasi bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (motor) dan R4 (mobil).

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta
Photo : Antara

“Mulai 1 September 2023 akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, dikutip Selasa (29/8).

Cara pendaftaran uji emisi mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Jaki pada smartphone. Berikut ini cara uji emisi kendaraan tanpa biaya:

  • Buka aplikasi Jaki
  • Ketik kata ‘emisi’ di kolom pencarian
  • Klik cari
  • Muncul rekomendasi lokasi uji emisi gratis
  • Klik ‘daftar, cek lokasi, dan hasil uji emisi’
  • Pilih lokasi tempat uji emisi
  • Pilih ‘kendaraan roda 2’ untuk sepeda motor dan ‘kendaraan roda 4’ untuk mobil

Setelah itu ada peta lokasi uji emisi pada aplikasi tersebut untuk mempermudah Anda mencari tempat uji emisi tersedia.

Perlu diingat ada parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Kendaraan tidak dapat lulus uji emisi jika melebihi batas ditentukan.

Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Selain melalui aplikasi Jaki bisa juga dengan mengakses laman ujiemisi.jakarta.go.id. Pada kolom pencarian masukkan nomor pelat kendaraan untuk mengetahui status uji emisi.

Cara cek status uji emisi kendaraan
Photo : TrenOto

Apabila kendaraan tidak lulus uji emisi nantinya akan ada sanksi tilang seperti diatur dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berlaku 1 September sampai 30 November 2023, besaran denda tilang sepeda motor adalah Rp250 ribu sementara mobil sebesar Rp500 ribu.


Terkini

mobil
Toyota Vios Hybrid

Pasar Sedan Kecil, Ini Alasan Toyota Luncurkan Vios Hybrid di RI

Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama

news
Yogyakarta

8 Juta Orang Diperkirakan Melintas di DIY Saat Mudik Lebaran 2026

Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan 14 Bengkel Siaga Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air

mobil
Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport, SUV Andal Menerjang Medan Berat

SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang

motor
New Honda CB150 Verza Dapat Warna Baru, Harga Rp 20 Jutaan

AHM Buka Peluang Pasok Motor Baru untuk Kopdes Merah Putih

AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara