Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memulai razia tilang uji emisi di sejumlah tempat di berbagai lokasi.

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (25/8). Hal tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.

Bahkan ada ratusan kendaraan yang terjaring kegiatan ini. Namun untuk sekarang sifatnya masih teguran saja.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 unit dari sejumlah lokasi tilang uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Antara.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Wajib Bayar Parkir Rp7 Ribu Perjam
Photo : ujiemisi.jakarta.go.id

Lebih jauh dia menuturkan bahwa dari jumlah di atas terbagi menjadi 412 kendaraan belum uji emisi. Kemudian ada 104 unit yang tidak lolos.

Lalu masih ada 550 unit dihentikan secara acak di berbagai tempat. Dengan rincian 263 mobil serta terdapat sebanyak 287 motor.

Di sisi lain Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan kalau razia tilang uji emisi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.

Menurutnya sanki tilang baru akan diberikan pada 1 September sampai 30 November 2023. Dia pun berharap masyarakat bisa melakukan uji emisi agar tidak terkena tilang.

“Sepeda motor bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu serta buat mobil sebesar Rp500 ribu,” kata Sarjoko.

Patut diketahui razia tilang uji emisi dilakukan dengan dua dasar hukum sekaligus. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Terkini

motor
Harga Aprilia SR GT Naik di Mei 2024, Jadi Segini

Harga Aprilia SR GT Naik di Mei 2024, Jadi Segini

Harga sejumlah varian Aprilia SR GT mengalami kenaikan pada Mei 2024, jumlahnya pun bervarisi setiap tipe

mobil
Elon Musk Umbar Janji ke Luhut dan Jokowi Soal Investasi Tesla

Elon Musk Umbar Janji Soal Investasi Baterai EV di Indonesia

Luhut menyebut Elon Musk tertarik buat melakukan investasi di Indonesia, namun untuk baterai mobil listrik

news
Jasa Marga pastikan bahwa tol MBZ aman

Jasa Marga Pastikan Tol MBZ Aman untuk Dilalui Pengendara

Jasa Marga pastikan bahwa tol MBZ aman untuk dilalui oleh para pengendara yang hendak melintas ke arah timur

news
Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 21 Mei 2024, Ada di 2 Tempat

Dua lokasi SIM keliling Bandung siap layani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, berikut jadawlnya

news
Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 21 Mei, Ini Jadwalnya

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 21 Mei, Ini Jadwalnya

Demi memudahkan warga, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta dari lima tempat berbeda

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 21 Mei 2024, Ketat di Hari Reformasi

Ganjil genap Jakarta 21 Mei 2024 tetap berlangsung di jalan utama pada hari Peringatan Reformasi Nasional

otosport
Mandalika Racing Series 2024

Pertamina Mandalika Racing Series Bakal Hadirkan Kelas Baru

Pertamina Mandalika Racing Series 2024 ronde kedua siap digelar dengan adanya kelas baru untuk pemula

motor
Vespa Elettrica

Motor Listrik Vespa Elettrica Mulai Langka, Stok Menipis

PT Piaggio Indonesia meluncurkan motor listrik Vespa Elettrica pada GIIAS 2023, dikatakan saat ini stok menipis